Friday, June 25, 2010

RE: [Hukum-Online] prosedur hukum penjualan aset sitaan bank ?

 

 


From: Hukum-Online@yahoogroups.com [mailto:Hukum-Online@yahoogroups.com] On Behalf Of SELAMET_minanto@yamaha-motor-elec.co.id
Sent: 25 Juni 2010 9:00
To: Hukum-Online@yahoogroups.com
Subject: [Hukum-Online] prosedur hukum penjualan aset sitaan bank ?

 


teman2 pakar hukum, aku awam hukum dan mau tanya tentang :

1. bagaimana sih prosedur hukum apabila bank menjual aset sitaannya ?
     (bank swasta )
[Enrico commented:] Silahkan cari dan pelajari, (1) Ordonansi 28 Februari 1908, tentang Peraturan Lelang / Vendureglement. (2) Peraturan Menteri Keuangan No. 40/PMK.07/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

 
2. amankah bagi konsumen yg membeli aset sitaan bank ? mengingat kasus2
    pengusiran penghuni rumah yg sdh disita oleh bank berujung bentrok dgn pemiliknya
[Enrico commented:] Relatif. Walaupun dalam prakteknya, lelang karena penetapan pengadilan rentan kericuhan. Lelang karena Hak Tanggungan relatif lebih aman, karena Hak Tanggungannya sudah Titel Eksekutorial.  

3. terkait dgn bank sendiri yg harus cepat dlm liquidasi aset sitaannya sehubungan dgn
    laporan keuangan tahunan dimana bank seminimal mungkin tdk blh mempunyai aset yg
     tdk produktif, mk bank melalui pihak ke 2 menjual aset sitaannya, dibenarkan atau tdk ?
[Enrico commented:] Kembalikan ke isi perjanjian kredit. Jika ada klausul yg membenarkan, dan tidak bertentangan dengan UU, berarti menjual asset dibenarkan. Yg penting ada notifikasi debitur tentang tindakan terhadap asset. Walaupun sepengetahuan saya, menjual tidak selalu menjadi alternatif. Biasanya kreditur punya klausul 'pengalihan' (lupa saya istilahnya, 'subrogasi' dan apa lagi?). Jadi jika dasar penjaminan adalah Hak Tanggungan, maka tinggal Hak Tanggungannya yg dialihkan / dijual kepada pihak / bank lain.  


trm ksh sebelumnya

selamet m.

__._,_.___
Recent Activity:
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.

Salam Hukum Online
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Get great advice about dogs and cats. Visit the Dog & Cat Answers Center.


Get real-time World Cup coverage on the Yahoo! Toolbar. Download now to win a signed team jersey!

.

__,_._,___

No comments:

Google