| memang kejadian ini bukan hal baru di negara ini, tetapi lama kelamaan menjadi biasa dan kebiasaan. ini tidak bisa dibiarkan dan dibiasakan. jika kita menganalisa permasalahan ini, maka sebenarnya banyak pihak yang dapat dituntut dan dimintai pertanggungjawabann 1. secara medis: RSUD telah melanggar UU RS, UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen. dimana setiap RS harus melayani pasien tanpa melihat miskin ato kaya....baik di RS swasta atau apalagi RS pemerintah. RS harus mengobati pasien apalagi dalam kondisi emergency, menolong dan menyelamatkan nyawa pasien merupakan hal penting dalam pelayanan medis. tak selayaknya perawat atau dokter lepas tangan dan membiarkan pasien hanya di infus (entah dg cairan apa). jika selama 23 jam pasien hanya dibiarkan tanpa penanganan khusus dan pemantauan secara ketat untuk perkembangan kondisi fisik pasien, sdh jelas RS melakukan kelalaian. 2. depnaker harus bertanggungjawab terhadap penyiksaan TKW di luar negeri. seharusnya depnaker ikut bertanggung jawab dan memantau perkembangan TKW tersebut dari luar negeri hingga di perawatan di RS dan diterima dg baik oleh keluarga. mgkn ini yg bs saya sampaikan... tx d --- Pada Sel, 29/6/10, kantongpos@yahoo.
|
__._,_.___
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
MARKETPLACE
.
__,_._,___

No comments:
Post a Comment