| saya memang tidak tahu pasti apa yang dilakukan smk namun melihat makna "perakitan" pada "perakitan komputer", saya merepresentasikan hanya merakit atau memasang komponen saja. ini artinya tidak membuat komponen. tentunya perakitan akan berbeda dengan pembuatan komponen karena perakitan hanya melakukan kegiatan membeli produk secara parsial kemudian digabungkan sehingga terbentuk suatu produk yang utuh yang bisa terintegrasi. sedangkan pembuatan komponen harus memerlukan pengetahuan mengenai perangkat keras dan perangkat lunak yang seharusnya dilakukan oleh orang yang berpendidikan sarjana ke atas. namun di indonesia orang yang berpendidikan sarjana ke atas tidak banyak yang menggeluti dan mengembangkan perangkat keras dan perangkat lunak. kebanyakan mereka sudah puas dengan bekerja sebagai operator yang hanya setting ini dan itu di perusahaan. sangat jarang yang mengembangkan pembuatan komponen. hal ini berakibat indonesia selalu bergantung pada negara lain. bahkan, katanya, indonesia belum bisa memproduksi paku, peniti sendiri ya? monggo silakan dibahas. perakitan komputer dapat dicontohkan seperti perakitan komputer di mangga dua. sedangkan pembuatan komponen dapat dicontohkan pabrik asus membuat vga card. dengan demikian kegiatan perakitan tidak perlu dirisaukan kualitasnya karena outputnya adalah sistem yang terintegrasi. yang perlu dirisaukan adalah kualitas komponennya yang biasanya diimpor dari negara lain. --- On Wed, 6/30/10, Rully Anthony <betawe@gmail.
|
__._,_.___
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
.
__,_._,___

No comments:
Post a Comment