Friday, June 25, 2010

Re: [Diskusi HRD Forum] uang pisah

 

Dear rekan Deisy,

Persoalannya dalam case ini, opini anda TIDAK salah alias benar, hehehe....

Mau gimana lagi....itulah aturannya dan hal ini yg menyebabkan banyak kasus misalnya pekerja yg berencana resign, namun "ngotot" untuk mendapatkan uang pesangon dan UPMK dengan melakukan hal-hal yg tidak baik agar perusahaan memPHK-nya dengan harapan mendapatkan uang pesangon dan UPMK.

Salam,

sbarkah


--- In Diskusi-HRD@yahoogroups.com, trifosadp@... wrote:
>
> Just my opinion.. Nampaknya kebijakan yang ada memang lebih menguntungkan karyawan yang bermasalah dibandingkan yang tidak bermasalah.
>
> Jika keluar karena di PHK (karyawan bermasalah) yang didapat lebih banyak dibanding keluar secara baik-baik (karyawan tidak bermasalah)..
>
> Kira-kira kesimpulan itu yang saya dapatkan dari topik diskusi ini. Semoga saya salah..
>
>
> Salam,
>
>
> Deisy
> Sent from my BlackBerry®
> powered by Sinyal Kuat INDOSAT
>
> -----Original Message-----
> From: jayasetianegara@...
> Sender: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
> Date: Thu, 24 Jun 2010 05:26:06
> To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
> Reply-To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
> Subject: [Diskusi HRD Forum] uang pisah
>
> Iya, tapi kalau terjadi PHK. Bukan resign.
>
> Regards,
>
>
> Sent from my BlackBerry®
>
> -----Original Message-----
> From: lisaevi triana lisaevi.triana@...
> Sender: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
> Date: Wed, 23 Jun 2010 13:54:26
> To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
> Reply-To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
> Subject: Bls: Bls: Bls: [Diskusi HRD Forum] uang pisah
>
> 156 ayat 3 maksudnya yg jika sdh bekerja 9 thn bisa dapat 4 bulan gaji ya
>
> --- Pada Rab, 23/6/10, Fauzan Achmad fauzanachmad16@... menulis:
>
> Dari: Fauzan Achmad fauzanachmad16@...
> Judul: Bls: Bls: Bls: [Diskusi HRD Forum] uang pisah
> Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
> Tanggal: Rabu, 23 Juni, 2010, 5:35 AM
>
>
>
>
>
>
>
>  
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> Setahu saya sih jikalau ibu telah mengajukan pengunduran diri sesuai aturan, dan perusahaan belum memilik PP/PKB, maka perhitungan uang pisah bisa mengacu kepada pasal 156 ayat 3. Rekan2 ada yang mau menambahkan. . 
>
>
>
>
>
> Dari: lisaevi triana <lisaevi.triana@ yahoo.com>
> Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
> Terkirim: Rab, 23 Juni, 2010 10:44:41
> Judul: Bls: Bls: [Diskusi HRD Forum] uang pisah
>
>  
>
>
>
>
>
> Waduh, kalo gitu gimana nasib saya ya?
>
> --- Pada Rab, 23/6/10, Fauzan Achmad <fauzanachmad16@ yahoo.com> menulis:
>
>
> Dari: Fauzan Achmad <fauzanachmad16@ yahoo.com>
> Judul: Bls: Bls: [Diskusi HRD Forum] uang pisah
> Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
> Tanggal: Rabu, 23 Juni, 2010, 2:54 AM
>
>
>  
>
>
>
> Dear ibu Triana,
>  
> Nominal uang pisah itu tergantung dari isi Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama Perusahaan tersebut. Apabila perusahaan tsb tidak memiliki Peraturan Perusahaan/PKB, nah itu yang saya agak bingung. Mohon masukannya dari rekan2 semua......
>
>
>
>
>
> Dari: "to200996@yahoo. com.sg" to200996@yahoo. com.sg>
> Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
> Terkirim: Sel, 22 Juni, 2010 18:13:12
> Judul: Re: Bls: [Diskusi HRD Forum] uang pisah
>
>  
>
> Pak fauzan,
> Berarti uang pisah itu bukan wajib ya.....tergantung perjanjian perusahaan dengan karyawan...
>
> To
>
> Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss... !
>
>
> From: Fauzan Achmad <fauzanachmad16@ yahoo.com>
> Sender: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
> Date: Tue, 22 Jun 2010 18:52:55 +0800 (SGT)
> To: <Diskusi-HRD@ yahoogroups. com>
> ReplyTo: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
> Subject: Bls: [Diskusi HRD Forum] uang pisah
>
>  
>
>
>
> Dear ibu Triana,
>  
> Apabila ibu hendak mengundurkan diri, ibu harus melakukan prosedur mengundurkan diri :
> 1. Mengajukan secara tertulis kepada perusahaan 30 hari sebelumnya
> 2. Tidak terikat dalam ikatan dinas
> 3. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri
>  
> Apabila syarat diatas telah dipenuhi, maka hak yang anda dapat adalah uang penggantian hak sesuai dengan pasal 156 ayat 4 UU 13 thn 2003, dan uang pisah yang besarnya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
>  
> Demikian semoga bermanfaat.
>  
> Fauzan
>
>
>
>
> Dari: lisaevi triana <lisaevi.triana@ yahoo.com>
> Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
> Terkirim: Sel, 22 Juni, 2010 16:51:38
> Judul: [Diskusi HRD Forum] uang pisah
>
>  
>
>
>
>
>
> Dear all,
>
> Akhir bulan ini saya akan mengundurkan diri dari perusahaan tempat saya bekerja.
> Saya ingin menanyakan apa aja dan berapa yang akan saya dapat jika saya mengundurkan diri dgn ketentuan sbb :
>
> Awal Kerja : 1 Februari 2001
> Akhir Kerja  : 30 Juni 2010
>
> Terima kasih,
> Evi
>
> Dw
>

__._,_.___
Recent Activity:
Ikutilah Spesial Workshop
"Hukum Ketenagakerjaan & PPHI"
29-30 Juni 2010, Lumire Hotel - Jakarta
call 08788-1000-100 ; 08788-1888-899 atau email : Event@HRD-Forum.com
----
IKUTILAH EVENT AKBAR !!
"HRD Forum JOB EXPO & Career Fair"
di Jakarta, bulan November 2010
Informasi hub : Event@HRD-Forum.com
----
Facebook HRD Forum http://www.facebook.com/hrdforum
----
Ikuti !!
GREAT Supervisor - high impact solution
http://hrd-forum.com/HRD%20Forum%20-%20Komunitas%20HRD%20Indonesia%20-%20great%20Supervisor.htm
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://www.facebook.com/hrdforum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Get great advice about dogs and cats. Visit the Dog & Cat Answers Center.


Get real-time World Cup coverage on the Yahoo! Toolbar. Download now to win a signed team jersey!

.

__,_._,___

No comments:

Google