Saturday, June 26, 2010

Re: [Diskusi HRD Forum] uang pisah

 

Urun rembuk bapak-2,
Ditempat kerja kami, mefsirkan pasal mengundurkan diri, UU 13 Tahun 2003 tidak lah demikian (tidak berhak=NOL).
Maksudnya bahwa sesuai dengan masa kerja pewai yang mengundurkan diri tsb Uang Pesangon dan UPMK tetap ada hitungannya atau ada angkanya tetapi karena tidak berhak (krn mundur) maka tiidak dibayarkan.. Sehingga terkait dgn uang penggatian yang 15%x (uang pesanggon + UPMK)=sejumlah angka tertentu, tetap menjadi hak pegawai yang mundur ditambah Uang Pisah. Saya yakin demikian pula makna SK Menaker No B600/2005, sebab SK ini terbit karena ada sengketa masalah ini sehingga perlu diterbitan. Mohon para pihak yang pernah bersengketa ttg UU 13/2003 dan SK Menaker no B600/2005 dapat memberikan kesaksian, terma kasih.
Salam,
MD

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!


From: "Yusri Djufri Said" <yusri.said@bnimultifinance.co.id>
Sender: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Date: Sat, 26 Jun 2010 12:24:57 +0700
To: <Diskusi-HRD@yahoogroups.com>
ReplyTo: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] uang pisah

 

Mantap sekali penjelasan detail dari pak Sbarkah …. 2 thumbs up for you mister …

 

best regards,

 

Yusri D.Said


From: Diskusi-HRD@yahoogroups.com [mailto:Diskusi-HRD@yahoogroups.com] On Behalf Of sbarkah
Sent: 25 Juni 2010 07:23
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] uang pisah

 




Dear Pak M. Sholeh,

Hehehe....saya tidak punya alasan yg cukup kuat untuk marah di forum diskusi ini Pak Sholeh.

Ketentuan HAK Pekerja yg mengundurkan diri dengan sukarela masih TETAP mengacu pada pasal 162 UU 13/2003. Dengan kata lain, pasal 162 BELUM dicabut Pak.

Hanya saja apabila Pasal 162 dikaitkan dengan Surat Menaker B.600/MEN/Sj-Hk/VIII/2005 Perihal : Uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan, maka ijinkan saya mengajak Bapak untuk "surfing" agar kita dapat mengikuti benang merah antara Pasal 162 dengan Pasal 156 ayat (4) huruf c (Surat Menaker B.600/MEN/Sj-Hk/VIII/2005) terkait besaran uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sbb:

1.    Pasal 162 ayat (1): Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

2.    Makna dari Pasal 162 ayat (1), dengan kata lain Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri TIDAK BERHAK atas ketentuan Pasal 156 ayat 2 (uang pesangon) dan Pasal 156 ayat 3 (UPMK) . Dengan kata lain, uang pesangonnya = NOL dan UPMK = NOL atau TIDAK BERHAK atas uang pesangon dan UPMK.

3.    Sebaiknya kita ulangi sebagai penegasan bahwa bagi Pekerja yang mengundurkan diri, uang pesangonnya = NOL dan UPMK = NOL atau TIDAK BERHAK atas uang pesangon dan UPMK.

4.    Kalau sudah tidak rancu disini, maka kita bisa lanjut ke step berikutnya, dengan kembali ke Pasal 162 ayat (1) yg menuju ke Pasal 156 ayat (4) yg terdiri dari huruf a, b, c dan d.

5.    Karena kita akan memastikan ada tidaknya benang merah antara Pasal 162 ayat (1) dengan Surat Menaker B.600/MEN/Sj-Hk/VIII/2005, maka kita melewati sebuah jembatan berupa Pasal 156 ayat (4) huruf c (penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari UANG PESANGON dan atau UANG PENGHARGAAN MASA KERJA kerja bagi yang memenuhi syarat).

6.    Semoga sampai sini tidak rancu. Kalau rancu/belum clear sebaiknya kembali ke nomor 1.

7.    Bila masih clear, kita lanjutkan ke step berikutnya.

8.    Sesuai nomor 3 diatas, bahwa uang pesangonnya = NOL dan UPMK = NOL.

9.    Masuk ke formula perhitungan, maka kita harus kutip Pasal 165 ayat (4) huruf c sbb" : penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari UANG PESANGON dan atau UANG PENGHARGAAN MASA KERJA kerja bagi yang memenuhi syarat". Agar fokus ke maksud Bapak (abaikan saja kata-kata " bagi yang memenuhi syarat").

10.  Step selanjutnya, dapat kita sederhanakan menjadi: 15% dari NOL dan atau NOL.

11.  15% dari NOL dan atau NOL dapat diformulasikan secara matematika menjadi DUA formula sbb: 15% x (0+0) DAN 15% x (0). Dimana hasil perhitungan secara matematika, keduanya menghasilkan angka NOL (0).

12.  Perhitungan dari nomor 10 diatas, masih berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (4) huruf c (UU 13/2003).

13.  Sekarang kita masuk ke isi Surat Menaker B.600/MEN/Sj-Hk/VIII/2005 sbb:

Pekerja/buruh yang bersangkutan tidak berhak atas uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tabun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

2. Pekerja/buruh yang bersangkutan berhak atas uang penggantian hak sesuai dengan Pasal 156 ayat (4) dan uang pisah.

3. Uang penggantian hak sebagaimana dimaksud pada angka 2 meliputi :
a. .......
b. ......
c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
d. ......


14.  Dalam Surat Menteri tsb diatas, KATA KUNCINYA adalah sama dengan Pekerja yang bersangkutan TIDAK BERHAK atas uang pesangon DAN uang penghargaan masa kerja. Dan inti surat Menteri ini sama maknanya dengan yg saya sampaikan dalam nomor/step 2 diatas.

15.  Semoga ke-14 step diatas sudah terlihat benang merah antara Pasal 162 dengan Pasal 156 ayat (4) huruf c (yg diperjelas dgn Surat Menaker B.600/MEN/Sj-Hk/VIII/2005).

NOTE:

Maaf...sengaja saya panjang lebar sharing untuk "membuktikan" bahwa ISI Pasal 162 ayat (1) UU 13/2003 SAMA AJA dengan ISI Surat Menaker B.600/MEN/Sj-Hk/VIII/2005.

Kalau bicara kedudukan antara UU dan Surat Menteri, jelas lebih tinggi UU Pak.

Kalau ISI-nya SAMA, saya kira tidak relevan apabila kita mempertanyakan soal kedudukannya.

Semoga berkenan dan berharap sedikitnya membantu.

Salam,

sbarkah


--- In Diskusi-HRD@yahoogroups.com, Muhammad Sholeh Sholeh <personnel_rspf@...> wrote:
>
> Dear Pak Barkah,
> Sedikit nimbrung untuk diskusi, Pak Barkah mohon di luruskan jika apa yang saya sampaikan ini salah, kalau menurut saya memang ada ketentuan yang mengatur tentang hak karyawan yang telah mengundurkan diri yakni SE Menteri No.600 th 2005 disana memang dijelaskan bagi karyawan yang mengundurkan diri tidak mendapat apa - apa alias nol. tapi juga perlu diingat UU no 13 th 2003 disana juga masih diatur bagi karyawan yang mengundurkan diri. Apa memang pasal yang mengatur tentang karyawan yang mengundurkan diri di UU no 13 th 2003 itu sudah di cabut, kalau memang sudah dibut mohon pak kit - kita di kasih soft copynya biar kita semua tahu.
> Tapi kalau memang belum di cabut kuat mana sih pak di mata hukum antara UU dengan Surat Edaran ??? mohon pencerahannya Pak.......... mohon dengan hormat jangan marah ya pak Barkah ............. Sukses selalu
>  
> salam,
> m. Sholeh
>
> --- On Thu, 6/24/10, karir2.mb karir2.mb@... wrote:
>
>
> From: karir2.mb karir2.mb@...
> Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] uang pisah
> To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
> Date: Thursday, June 24, 2010, 8:16 AM
>
>
>  
>
>
>
> 
> Dear all,
>  
> Menambahkan sedikit dari pak barkah dan pak saptoto, uang pisah berbeda dengan uang penghargaan masa kerja. Uang penghargaan masa kerja diatur dalam UU sebagai salah satu komponen yang didapatkan pekerja bila diputuskan hubungan kerjanya oleh perusahaan melalui penetapan PPHI, sedangkan uang pisah merupakan kebijakan perusahaan yang diatur dalam masing-masing PP/PKB yang besaran nominalnya pun tergantung kebijakan perusahaan atau tidak ada sama sekali. CMIIW...
>  
> Salam hormat,
>  
>  
> Ibrahim
>
> ----- Original Message -----
> From: saptoto
> To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
> Sent: Wednesday, June 23, 2010 1:11 PM
> Subject: Bls: [Diskusi HRD Forum] uang pisah
>
>
>
> Benar kata pak Barkah. Untuk uang pisah sendiri harus diatur dalam PKB / PP karena UU tidak mengatur besarannya, bisa 0 rupiah sampai tak terhingga. Jadi kalo tidak diatur, maka biasanya itu jadi kebijaksanaan perusahaan.
> Kalau dibilang rugi, saya tidak setuju, karena kita memberikan jasa dan jerih payah selama bertahun2 itu kita dibayar dengan salary setiap bulan. Dan filosofinya, kalau keluar (resign) atas kemauan sendiri, kita berpikir pasti dapat tempat yg lebih baik (paling tidak salarynya).
>
> salam,
> sap'
>
>
>
>
>
> Dari: rose <rusmiyati.hartining sih@mysejati. com>
> Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
> Terkirim: Rab, 23 Juni, 2010 11:40:06
> Judul: Re: [Diskusi HRD Forum] uang pisah
>
>  
>
>
>
>
>
>
>
>
> Pak Sbarkah,
>  
> Wah kalau ini peraturannya Pak, rugi dong Kita kerja lama dengan berusaha untuk loyal, tiba2 saat Kita resign , pihak pengusaha sama sekali tidak memberikan uang jasa atas jerih payah Kita selama bertahun2.
>  
> Rose 
>  
>  
>
>  
>  
>
> -------Original Message----- --
>  
>
> From: sbarkah
> Date: 23/06/2010 11:33:28
> To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
> Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] uang pisah
>   
>
> Rekan onasis,
>
> Sedikit koreksi bahwa pekerja resign tidak mendapatkan uang penghargaan masa kerja.
>
> Demikian dan salam,
> sbarkah
>
> Sent from my BlackBerry®
> powered by Sinyal Kuat INDOSAT
>
>
> From: onasis <kasitaugakyaa@ yahoo.com>
> Sender: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
> Date: Tue, 22 Jun 2010 19:19:31 +0800 (SGT)
> To: <Diskusi-HRD@ yahoogroups. com>
> ReplyTo: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
> Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] uang pisah
>
>  
>
>
>
>
>
>
> Dear Ibu Triana
>  
> Supaya Ibu berhak menerima uang pisah atau uang penghargaan masa kerja, pengajuan pengunduran diri tertulis adalah 30 hari sebelumnya. (pasal 162, ayat 3, huruf a)
>  
> Untuk masa kerja Ibu, sesuai UU Naker No 13, (pasal 156, ayat 3, huruf c) masa kerja diatas 9 tahun tapi dibawah 12 tahun, Ibu berhak mendapat 4 bulan upah
>  
> Semoga terbantu.
>
> wassalam
>
> onasis
>
> --- On Tue, 6/22/10, lisaevi triana <lisaevi.triana@ yahoo.com> wrote:
>
>
> From: lisaevi triana <lisaevi.triana@ yahoo.com>
> Subject: [Diskusi HRD Forum] uang pisah
> To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
> Date: Tuesday, June 22, 2010, 9:51 AM
>
>
>  
>
>
>
>
>
> Dear all,
>
> Akhir bulan ini saya akan mengundurkan diri dari perusahaan tempat saya bekerja.
> Saya ingin menanyakan apa aja dan berapa yang akan saya dapat jika saya mengundurkan diri dgn ketentuan sbb :
>
> Awal Kerja : 1 Februari 2001
> Akhir Kerja  : 30 Juni 2010
>
> Terima kasih,
> Evi
>
>
>
>
>  
>


__._,_.___
Recent Activity:
Ikutilah Spesial Workshop
"Hukum Ketenagakerjaan & PPHI"
29-30 Juni 2010, Lumire Hotel - Jakarta
call 08788-1000-100 ; 08788-1888-899 atau email : Event@HRD-Forum.com
----
IKUTILAH EVENT AKBAR !!
"HRD Forum JOB EXPO & Career Fair"
di Jakarta, bulan November 2010
Informasi hub : Event@HRD-Forum.com
----
Facebook HRD Forum http://www.facebook.com/hrdforum
----
Ikuti !!
GREAT Supervisor - high impact solution
http://hrd-forum.com/HRD%20Forum%20-%20Komunitas%20HRD%20Indonesia%20-%20great%20Supervisor.htm
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://www.facebook.com/hrdforum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Get great advice about dogs and cats. Visit the Dog & Cat Answers Center.


Get real-time World Cup coverage on the Yahoo! Toolbar. Download now to win a signed team jersey!

.

__,_._,___

No comments:

Google