Monday, June 21, 2010

RE: [Diskusi HRD Forum] Tunjangan Masa Kerja

 

Sangat bagus sharingnya..............
Ada sesuatu yang ingin saya tanyakan ke teman2.
Bagaimana perlakuan Dan kalkulasi untuk uang jasa Dan uang pisah bagi karyawan yang mengundurkan diri dengan masa kerja hampir 7 tahun..
 
Terima kasih atas perhatiannya.
 
 
-------Original Message-------
 
From: Evie Syam
Date: 22/06/2010 11:30:15
Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] Tunjangan Masa Kerja
 
 

Untuk sharing ya...
Peraturan mengenai cuti besar or istilah di UUTK (Undang-undang Tenaga Kerja) disebut istirahat panjang ada dalam Pasal 79 ayat 2.d. yang pointnya :
- Istirahat panjand sekurang-kurangnya 2 bulan dilaksanakan pada tahun ke 7 dan ke 8, masing-masing 1 bulan.
- Diberikan kepada pegawai yang telah bekerja selama 6 thn secara terus menerus di perusahaan yang sama.
- Bagi yang menjalankan istirahat tersebut diatas, maka cuti tahunannya tidak berlaku.
- Istirahat panjang dimaksud berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 tahun.
 
Peraturan lebih lanjut mengenai pelaksanannya dapat dilihat di Keputusan Menteri Nakertras No. Kep-51/MEN/IV/2004 tentang Istirahat Panjang Pada Perusahaan Tertentu.
 
Memang lebih baik jika hal tersebut sudah diatur dalam PP or PKB yang pengaturannya lebih fleksible dan yang penting lebih baik dari ketentuaan UUTK tersebut diatas.
 
Mengenai penghargaan atas loyalitas, di perusahaan saya diberikan kepada pegawai yang telah memberikan kontribusi minimal 10 kemudian 15, 20 dst dalam bentuk sejumlah uang (tarif dikalikan dengan masa kerja) yang besarannya  sesuai level. Penghargaan tsb diberikan ketika peringatan ultah perusahaan.
 
Semoga bermanfaat..
 
Salam,
evie

--- Pada Sen, 7/6/10, hrd@santini-group.com <hrd@santini-group.com> menulis:

Dari: hrd@santini-group.com <hrd@santini-group.com>
Judul: RE: [Diskusi HRD Forum] Tunjangan Masa Kerja
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Tanggal: Senin, 7 Juni, 2010, 5:09 AM

 

Punten,,boleh ikutan (mumpung topiknya sedang saya butuhkan)

 

Saya mau tanya mengenai cuti besar (masa kerja 5 tahun). Adakah dasar hukumnya, dimana perusahaan memberikan cuti besar sebanyak 32 hari? Karena di tempat saya sekarang hanya memberikan cuti 20 hari dan ½ gaji terakhir. Atau memang tergantung dari masing-masing Peraturan Perusahaan yah..?

 

Thanks before..

 

-Adit-

 

From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto:Diskusi- HRD@yahoogroups. com] On Behalf Of Rini Anggraini
Sent: Saturday, June 05, 2010 1:18 PM
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Tunjangan Masa Kerja

 

 

ijinkan saya nimbrung ya...

ditempat saya nggak ada tunjangan yang tetap untuk karyawan yang lebih senior. Tetapi cuma ada semacam penghargaan seperti masa kerja 5 tahun dapet 1x gaji dan cuti besar 32 hari kerja dan untuk 10 tahun dapat hal yang sama tapi ada tambahannya yaitu cincin seberat 5 gram dan kelipatan lima tahunnya lagi dapat hal yang sama tapi dapet medali seberat 7 gram. begitu seterusnyaa. ....

 

Dear rekan,

Terima kasih atas masukkannya, berbagai masukkan bs sy jadikan pertimbangan.

Sebenarnya usulan tunjangan masa kerja ini kami buat untuk membuat karyawan tersebut merasa dihargai dan jangan lupa loyalitas yg terpenting, selain itu jg bs menekan turn over.

Yang saya maksud adalah tunjangan (pada saat aktif bukan resign), agar karyawan bs stay lebih lama di Persh.

Terima kasih.

Sent from my ßLACKßERRY™® smartphone Powered by Telkomsel BlackBerry®


From: "ZHABBA" <dencitro@gmail. com>

Date: Thu, 13 May 2010 16:49:48 +0000

Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Tunjangan Masa Kerja

 

 

Pak Roesdiono, ini yg ditanya mr Robert adalah "tunjangan" lho..yg artinya masuk dlm komponen upah dan akan dibayarkan setiap bulan..jadi konteksnya bgmana?

Dencitro@BB »»» powered by ZQBerry


Date: Thu, 13 May 2010 00:11:09 +0000

Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Tunjangan Masa Kerja

 

 

pak robert bs gunakan formulasi di UU no. 13 thn 2003 pasal 156 ayat 3 Regards Roesdiono Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: robert_freak2003@ yahoo.com Date: Tue, 11 May 2010 07:47:08 To: Subject: [Diskusi HRD Forum] Tunjangan Masa Kerja Dear HRDers, Mohon bantuannya, untuk menjamin kesejahteraan karyawan, saya diminta masukan agar karyawan yg mempunyai masa kerja lebih lama di hargai. Maka saya usulkan ada tunjangan masa kerja, nah, yang saya binggung memformulasikannya. Ada yang pny masukkkan? Terima kasih atas bantuannya. Robert Sent from my ? ßLACKßERRY™® smartphone Powered by Telkomsel BlackBerry®

 

No virus found in this incoming message.
Checked by AVG - www.avg.com
Version: 9.0.829 / Virus Database: 271.1.1/2922 - Release Date: 06/07/10 01:35:00

 

__._,_.___
Recent Activity:
Ikutilah Spesial Workshop
"Hukum Ketenagakerjaan & PPHI"
29-30 Juni 2010, Lumire Hotel - Jakarta
call 08788-1000-100 ; 08788-1888-899 atau email : Event@HRD-Forum.com
----
IKUTILAH EVENT AKBAR !!
"HRD Forum JOB EXPO & Career Fair"
di Jakarta, bulan November 2010
Informasi hub : Event@HRD-Forum.com
----
Facebook HRD Forum http://www.facebook.com/hrdforum
----
Ikuti !!
GREAT Supervisor - high impact solution
http://hrd-forum.com/HRD%20Forum%20-%20Komunitas%20HRD%20Indonesia%20-%20great%20Supervisor.htm
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://www.facebook.com/hrdforum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Get great advice about dogs and cats. Visit the Dog & Cat Answers Center.


Hobbies & Activities Zone: Find others who share your passions! Explore new interests.

.

__,_._,___

No comments:

Google