Yth. Tuan Jaya
Mohon maaf sebelumnya, tetapi bagaimana kalau posisi Bapak sebagai pekerja tersebut. Bukan masalah hati nurani, tetapi cobalah sebelum mengambil keputusan apapun tempakan diri kita di posisi objek keputusan.
Regards
dk
From: Diskusi-HRD@
Sent: Monday, June 21, 2010 1:27 PM
To: Diskusi-HRD@
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] THR untuk Karyawan kontrak
Saya tidak sependapat.
Sebagai profesional, salah satu tugas utama kita menjaga terpenuhinya hak normatif pekerja dan pengusaha. Menjadi wasit yg tidak berat sebelah.
Sepanjang hak normatif pekerja terpenuhi, mestinya tidak soal. Kecuali jika ada hak normatif pekerja yg dilanggar misalnya, upah dibawah minimum, tdk didaftarkan di jamsostek, dll. baru kita pantas bertindak. Kasih ultimatum ke pengusaha, kalau perlu.
Ini bukti konkritnya Strategic Business Partner. Mulailah berhenti bermimpi jadi Business Partner, kalau ngedukung keputusan manajemen yg pure business dan jelas2 tidak melanggar aturan normatif aja nggak sanggup.
Romantisme hati nurani, perasaan, dan semacam itu lebih pas buat mereka yang memadu kasih. Bukan menjalankan bisnis.
Regards,
Sent from my BlackBerry®
From: "yadil andi beddu" <ybeddu@yahoo.
Sender: Diskusi-HRD@
Date: Mon, 21 Jun 2010 03:29:29 +0000
To: <Diskusi-HRD@
ReplyTo: Diskusi-HRD@
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] THR untuk Karyawan kontrak
Dear All;
Menarik sekali diskusinya. Menurut hemat saya masalahnya bukan pada benar atau salah nya.
Tapi lebih kepada hati nurani dan etika kita yang dilandasi rasa kemanusiaan sebagai sesama dalam melaksanakan tugas sebagai sesama pekerja. Saya sependapat dengan rekan eviesyam (maaf bila penulisan namanya kurang tepat) bahwa sebaiknya kita yang paham dengan peraturan ketenagakerjaan sebisa mungkin hendaknya tidak mengakali aturan tersebut sehingga terhindar (dalam hal ini perusahaan) dari kewajiban. Bagaimanapun juga perusahaan sudah menggunakan, tenaga, pikiran dan segala resiko mereka, janganlah di tambah dengan 'mengakali' mereka dgn ketentuan yang dianggap 'cerdas' tsb.
Salam
Andi
Powered by Telkomsel BlackBerry®
From: jayasetianegara@
Sender: Diskusi-HRD@
Date: Mon, 21 Jun 2010 01:12:11 +0000
To: <Diskusi-HRD@
ReplyTo: Diskusi-HRD@
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] THR untuk Karyawan kontrak
Salahkah perusahaan jika melakukan itu? Adakah aturan / ketentuan normatif yg dilanggar?
Sama halnya dg kasus outsourcing yg katanya sering terjadi ± seperti ini :
Perush Outsourcing (PT. A) merekrut dan menempatkan Pekerja PKWT di Persh. Dua tahun kemudian Persh putus kerjasama dg PT A, beralih ke PT B. Mereka merekrut 'mantan' Pekerja PKWT PT A. Dibuatkan PKWT Baru lalu kembali ditempatkan di Persh dg perlakuan Pekerja Baru (NIP baru, Jamsostek baru, dll.).
Lalu perush beralih ke PT C, dg perlakuan yg sama. Hanya sekedar mengulang sejarah.
Kesimpulannya, vendor yg berbeda2 menempatkan Pekerja PKWT yg sama, di perush yg sama, utk melakukan pekerjaan yg sama pula. Dan mereka 'cuma' berstatus PKWT, selamanya.
Pertanyaannya sekarang : dimana letak salahnya?
Regards,
Sent from my BlackBerry®
From: eviesyam@yahoo.
Sender: Diskusi-HRD@
Date: Sat, 19 Jun 2010 11:51:36 +0000
To: <Diskusi-HRD@
ReplyTo: Diskusi-HRD@
Subject: [Diskusi HRD Forum] THR untuk Karyawan kontrak
Kenapa sih malah ngakalin spt itu? Mereka tidak paham peraturan, kenapa kita yg paham malah ngakalin aturan agar terhindar dr kewajiban? Mereka jg manusia sama sprt kita. Bgm kalau hal spt itu terjadi kpd kita?
Perusahaan sdh menggunakan tenaga, waktu dan risiko mereka pergi bekerja dgn harapan mrk dpt menghidupi keluarga. Tapi mereka malah terlindas dgn aturan yg di"akali" dan dianggap "cerdas" spt ini.
Kalau mmg perusahaan tdk sanggup membayar THR mereka, optimalkan sj tenaga yg ada, jgn berpikir nambah orang.
Powered by Telkomsel BlackBerry®
From: jayasetianegara@
Sender: Diskusi-HRD@
Date: Sat, 19 Jun 2010 07:13:17 +0000
To: <Diskusi-HRD@
ReplyTo: Diskusi-HRD@
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] THR untuk Karyawan kontrak
Kalau perusahaan cerdik, yang dia lakukan :
1) PKWT dibuat kurang dari setahun dan diatur agar berakhir ± 3 bln sebelum lebaran.
2) Setelah putus kontrak, pekerja yg masih minat kerja dipersilahkan melamar kembali (mengajukan lamaran baru) ± 2 minggu kemudian.
3) Prosedur seleksi dan rekrutmen diulang hingga selesai. Pekerja yg lulus seleksi diterima bekerja sbg Pekerja Baru dg Nomor Induk Pekerja (NIP) Baru dan PKWT baru (bukan perpanjangan atau pembaharuan PKWT) ± 2 bulan sebelum lebaran.
Kalau konsisten, Perusahaan akan dapat minimal 2 keuntungan :
1) Tidak wajib bayar THR, karena masa kerja kurang dari 3 bulan.
2) Tidak perlu memberi cuti karena masa kerja selalu kurang dari setahun.
Regards,
Sent from my BlackBerry®
From: "sbarkah" <sbarkah@gmail.
Sender: Diskusi-HRD@
Date: Fri, 11 Jun 2010 09:17:20 +0000
To: <Diskusi-HRD@
ReplyTo: Diskusi-HRD@
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] THR untuk Karyawan kontrak
Dear All,
Jika kembali dengan pertanyaan Pak Sufyan atas PKWT yg habis masa berlakunya 3 minggu sebelum hari raya Idul Fitri, maka secara normatif, PKWT tidak berhak THR sesuai ketentuan Pasal 6 Permen ttg THR.
Sebelumnya saya juga overlooked atas ketentuan Pasal 6 ayat (2) Permen ttg THR tsb dan telah terkoreksi oleh tanggapan Pak Mahe dan Pak Seno.
Bila mengacu pada pasal 6 ayat (2) Permen No. 04/MEN/1994, PKWT yg habis masa berlakunya pada H-1 hari raya Idul Fitri (normatifnya) tidak berhak THR.
Salam,
sbarkah
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
From: agus_parwoto2000 agus_parwoto2000 <agus_parwoto2000@
Sender: Diskusi-HRD@
Date: Thu, 10 Jun 2010 23:38:14 -0700 (PDT)
To: <Diskusi-HRD@
ReplyTo: Diskusi-HRD@
Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] THR untuk Karyawan kontrak
| Dear All, Saya ingin menambahkan (menegaskan) pendapat rekan mahe-mahe sbb : Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor : 04/MEN/1994 Pasal 6 (1) Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan berhak atas THR. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi pekerja dalam hubungan kerja waktu tertentu yang hubungan kerjanya berakhir sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan. Salam Agus Parwoto
|
"Hukum Ketenagakerjaan & PPHI"
29-30 Juni 2010, Lumire Hotel - Jakarta
call 08788-1000-100 ; 08788-1888-899 atau email : Event@HRD-Forum.com
----
IKUTILAH EVENT AKBAR !!
"HRD Forum JOB EXPO & Career Fair"
di Jakarta, bulan November 2010
Informasi hub : Event@HRD-Forum.com
----
Facebook HRD Forum http://www.facebook.com/hrdforum
----
Ikuti !!
GREAT Supervisor - high impact solution
http://hrd-forum.com/HRD%20Forum%20-%20Komunitas%20HRD%20Indonesia%20-%20great%20Supervisor.htm
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://www.facebook.com/hrdforum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/

No comments:
Post a Comment