Rekan HRDF's, Saya tidak pernah mendengar perusahaan lock-out dengan tanpa konsekwensi kerugian dan beban yang harus ditanggung. Mungkin ada yang bisa memberi contoh perusahaan di mana dan berapa lama lock out serta keadaan berjalan dengan damai atau gejolak.
Gabriel S Trisunjata Plus One Every Day; CD Himpunan UUPPTK v12F (2.500 hlm cetak) http://www.asyik-uih.com/uupptk/indeks-hpu-v12fr1.txt HP: 08124955201
--- On Tue, 6/22/10, jayasetianegara@yahoo.co.id <jayasetianegara@yahoo.co.id> wrote:
From: jayasetianegara@yahoo.co.id <jayasetianegara@yahoo.co.id> Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] THR untuk Karyawan kontrak To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com Date: Tuesday, June 22, 2010, 1:42 PM
Saya menghargai pendapat Bapak/Ibu untuk tidak sependapat dgn saya. Itu wajar dan sah2 saja. Contoh konkrit lain, agar diskusi ini makin fokus : Tuntutan Pekerja tdk normatif (uang shift, uang transpor, dll). Demo, terus mogok 3 hari. Perush nggak mau kalah, milih lock-out. Lock-out tidak perlu izin, cukup pemberitahuan. Lama lock-out juga tdk dibatasi. Perush nggak mau tanggung2, misalnya milih lock-out 6 bulan atau setahun. Selama lock-out perush nggak bayar upah dg dalil No Work No Pay. Apa itu salah? Tidak berperasaan? Tidak punya hati nurani? Memanfaatkan? Rasanya nggak juga. Kenapa? Kalau UU Naker baru terbit, banyak yg (merasa) di-manfaat-kan karena belum paham, oke lah. UUNaker ± 7 thn. Banyak pihak yg mengingatkan agar bagian2 yg (katanya) merugikan, direvisi. Keluar Putusan MK 2004. Setelah itu nyatanya tenang2 saja. Berarti UUNaker sudah BENAR, selama tdk ada perubahan. Jadi, apa masih bisa dibilang MEMANFAATKAN? Rasanya tidak. Yg tepat adalah DIBENARKAN dan BERI PELUANG utk melakukan. Regards, Sent from my BlackBerry® From: "Boyke Thamrin" <gastaff@sansyujkt.co.id> Sender: Diskusi-HRD@yahoogroups.com Date: Tue, 22 Jun 2010 10:49:25 +0700 To: <Diskusi-HRD@yahoogroups.com> ReplyTo: Diskusi-HRD@yahoogroups.com Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] THR untuk Karyawan kontrak
Saya tidak sependapat dengan Pak Jaya dengan kalimat.. "Romantisme hati nurani, perasaan, dan semacam itu lebih pas buat mereka yang memadu kasih. Bukan menjalankan bisnis". mungkin betul kalau pak Jaya sampai bisa berkata seprti ini dengan tindakkan yang diambilnya dari MEMANFAATKAN kelemahan dari hukum kita yang ada, bagaimana mungkin berbisinis TIDAK didasari dengan hati nurani dan perasaan…?? Apa bedanya mereka yang berbisnis dengan meraup keuntungan yang Sebesar2nya dengan tidak memperhatikan kerugian dan kerusakkkan yang ditimbulkan…???sangat mengerikan dan berbahaya berbisnis dengan orang yang emiliki pemahaman seperti ini : "Bisnis yang tidak memakai Perasaan dan hati nurani.." From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto:Diskusi- HRD@yahoogroups. com] On Behalf Of dkkurniawan54@ gmail.com Sent: Monday, June 21, 2010 3:12 PM To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] THR untuk Karyawan kontrak Mohon maaf sebelumnya, tetapi bagaimana kalau posisi Bapak sebagai pekerja tersebut. Bukan masalah hati nurani, tetapi cobalah sebelum mengambil keputusan apapun tempakan diri kita di posisi objek keputusan. Regards dk From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto:Diskusi- HRD@yahoogroups. com] On Behalf Of jayasetianegara@ yahoo.co. id Sent: Monday, June 21, 2010 1:27 PM To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] THR untuk Karyawan kontrak Saya tidak sependapat.
Sebagai profesional, salah satu tugas utama kita menjaga terpenuhinya hak normatif pekerja dan pengusaha. Menjadi wasit yg tidak berat sebelah.
Sepanjang hak normatif pekerja terpenuhi, mestinya tidak soal. Kecuali jika ada hak normatif pekerja yg dilanggar misalnya, upah dibawah minimum, tdk didaftarkan di jamsostek, dll. baru kita pantas bertindak. Kasih ultimatum ke pengusaha, kalau perlu.
Ini bukti konkritnya Strategic Business Partner. Mulailah berhenti bermimpi jadi Business Partner, kalau ngedukung keputusan manajemen yg pure business dan jelas2 tidak melanggar aturan normatif aja nggak sanggup.
Romantisme hati nurani, perasaan, dan semacam itu lebih pas buat mereka yang memadu kasih. Bukan menjalankan bisnis.
Regards,
Sent from my BlackBerry® From: "yadil andi beddu" <ybeddu@yahoo. com> Sender: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Date: Mon, 21 Jun 2010 03:29:29 +0000 To: <Diskusi-HRD@ yahoogroups. com> ReplyTo: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] THR untuk Karyawan kontrak Dear All; Menarik sekali diskusinya. Menurut hemat saya masalahnya bukan pada benar atau salah nya. Tapi lebih kepada hati nurani dan etika kita yang dilandasi rasa kemanusiaan sebagai sesama dalam melaksanakan tugas sebagai sesama pekerja. Saya sependapat dengan rekan eviesyam (maaf bila penulisan namanya kurang tepat) bahwa sebaiknya kita yang paham dengan peraturan ketenagakerjaan sebisa mungkin hendaknya tidak mengakali aturan tersebut sehingga terhindar (dalam hal ini perusahaan) dari kewajiban. Bagaimanapun juga perusahaan sudah menggunakan, tenaga, pikiran dan segala resiko mereka, janganlah di tambah dengan 'mengakali' mereka dgn ketentuan yang dianggap 'cerdas' tsb.
Salam Andi Powered by Telkomsel BlackBerry® From: jayasetianegara@ yahoo.co. id Sender: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Date: Mon, 21 Jun 2010 01:12:11 +0000 To: <Diskusi-HRD@ yahoogroups. com> ReplyTo: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] THR untuk Karyawan kontrak Salahkah perusahaan jika melakukan itu? Adakah aturan / ketentuan normatif yg dilanggar?
Sama halnya dg kasus outsourcing yg katanya sering terjadi ± seperti ini :
Perush Outsourcing (PT. A) merekrut dan menempatkan Pekerja PKWT di Persh. Dua tahun kemudian Persh putus kerjasama dg PT A, beralih ke PT B. Mereka merekrut 'mantan' Pekerja PKWT PT A. Dibuatkan PKWT Baru lalu kembali ditempatkan di Persh dg perlakuan Pekerja Baru (NIP baru, Jamsostek baru, dll.). Lalu perush beralih ke PT C, dg perlakuan yg sama. Hanya sekedar mengulang sejarah.
Kesimpulannya, vendor yg berbeda2 menempatkan Pekerja PKWT yg sama, di perush yg sama, utk melakukan pekerjaan yg sama pula. Dan mereka 'cuma' berstatus PKWT, selamanya.
Pertanyaannya sekarang : dimana letak salahnya?
Regards,
Sent from my BlackBerry® From: eviesyam@yahoo. com Sender: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Date: Sat, 19 Jun 2010 11:51:36 +0000 To: <Diskusi-HRD@ yahoogroups. com> ReplyTo: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Subject: [Diskusi HRD Forum] THR untuk Karyawan kontrak Kenapa sih malah ngakalin spt itu? Mereka tidak paham peraturan, kenapa kita yg paham malah ngakalin aturan agar terhindar dr kewajiban? Mereka jg manusia sama sprt kita. Bgm kalau hal spt itu terjadi kpd kita? Perusahaan sdh menggunakan tenaga, waktu dan risiko mereka pergi bekerja dgn harapan mrk dpt menghidupi keluarga. Tapi mereka malah terlindas dgn aturan yg di"akali" dan dianggap "cerdas" spt ini. Kalau mmg perusahaan tdk sanggup membayar THR mereka, optimalkan sj tenaga yg ada, jgn berpikir nambah orang. Powered by Telkomsel BlackBerry® From: jayasetianegara@ yahoo.co. id Sender: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Date: Sat, 19 Jun 2010 07:13:17 +0000 To: <Diskusi-HRD@ yahoogroups. com> ReplyTo: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] THR untuk Karyawan kontrak Kalau perusahaan cerdik, yang dia lakukan :
1) PKWT dibuat kurang dari setahun dan diatur agar berakhir ± 3 bln sebelum lebaran.
2) Setelah putus kontrak, pekerja yg masih minat kerja dipersilahkan melamar kembali (mengajukan lamaran baru) ± 2 minggu kemudian.
3) Prosedur seleksi dan rekrutmen diulang hingga selesai. Pekerja yg lulus seleksi diterima bekerja sbg Pekerja Baru dg Nomor Induk Pekerja (NIP) Baru dan PKWT baru (bukan perpanjangan atau pembaharuan PKWT) ± 2 bulan sebelum lebaran.
Kalau konsisten, Perusahaan akan dapat minimal 2 keuntungan : 1) Tidak wajib bayar THR, karena masa kerja kurang dari 3 bulan. 2) Tidak perlu memberi cuti karena masa kerja selalu kurang dari setahun.
Regards,
Sent from my BlackBerry® From: "sbarkah" <sbarkah@gmail. com> Sender: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Date: Fri, 11 Jun 2010 09:17:20 +0000 To: <Diskusi-HRD@ yahoogroups. com> ReplyTo: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] THR untuk Karyawan kontrak Dear All,
Jika kembali dengan pertanyaan Pak Sufyan atas PKWT yg habis masa berlakunya 3 minggu sebelum hari raya Idul Fitri, maka secara normatif, PKWT tidak berhak THR sesuai ketentuan Pasal 6 Permen ttg THR. Sebelumnya saya juga overlooked atas ketentuan Pasal 6 ayat (2) Permen ttg THR tsb dan telah terkoreksi oleh tanggapan Pak Mahe dan Pak Seno.
Bila mengacu pada pasal 6 ayat (2) Permen No. 04/MEN/1994, PKWT yg habis masa berlakunya pada H-1 hari raya Idul Fitri (normatifnya) tidak berhak THR.
Salam, sbarkah Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT From: agus_parwoto2000 agus_parwoto2000 <agus_parwoto2000@ yahoo.com> Sender: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Date: Thu, 10 Jun 2010 23:38:14 -0700 (PDT) To: <Diskusi-HRD@ yahoogroups. com> ReplyTo: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] THR untuk Karyawan kontrak Saya ingin menambahkan (menegaskan) pendapat rekan mahe-mahe sbb : Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor : 04/MEN/1994 (1) Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan berhak atas THR. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi pekerja dalam hubungan kerja waktu tertentu yang hubungan kerjanya berakhir sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan. Ketentuan tersebut sudah jelas sebagai dasar hukum pemberian THR --- Pada Jum, 11/6/10, gartika.yunianto@ jakland.com <gartika.yunianto@ jakland.com> menulis:
Dari: gartika.yunianto@ jakland.com <gartika.yunianto@ jakland.com> Judul: RE: [Diskusi HRD Forum] THR untuk Karyawan kontrak Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Tanggal: Jumat, 11 Juni, 2010, 11:07 AM Ikut nimbrung....
1. Kepmen No. 100 Thn. 2004 ayat 1 "Syarat kerja yang diperjanjikan dalam PKWT, tidak boleh lebih rendah daripada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku"
2. Permen No. 4 Thn 1994 Pasal 1 huruf C "Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja pada pengusaha dengan mendapat upah"
3. UU 13 Thn 2003 Pasal 1 ayat 3 "Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalam dalam bentuk lain."
Jadi menurut pengertian yang saya dapat di atas "Pekerja" tersebut tetap berhak atas THR. Bukankah THR adalah hak normatif setiap Pekerja tanpa membedakan apakah tenaga kerja PKWT atau PKWTT.
Terima kasih dan mohon koreksi.
Salam, Gartika
> Dear all, > > > > Nah ini yang menjadi permasalahan dalam topic saya, karena dalam permen > tsb tidak dijelaskan secara rinci apakah untuk yang permanen saja atau > untuk kedua- duanya (permanen & kontrak). > > > > Tetapi kalau dibaca secara teliti, itu maksudnya adalah untuk yang > permanen bukan kontrak. > > Nah bagaimana dasar hukum tsb untuk menguatkan apakah ybs. Berhak atas > THR atau tidak khususnya yang kontraknya akan berakhir sebelum idul > fitri . > > > > Mohon masukan lagi yang lain untuk menguatkan dasar hukumnya. > > > > Salam, > > > > M Sufyan > > > > > > > > > > > > > > From: mahe mahe [mailto:ma_he2212@yahoo. co.id] > Sent: Friday, June 11, 2010 7:44 AM > To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com > Subject: Bls: [Diskusi HRD Forum] THR untuk Karyawan kontrak > > > > > > dear sbarkah dan all, > > > > seingat saya dalam permen THR thn 1994, karyawan PKWT yang kontraknya > berakhir sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan Tidak Berhak atas THR. > Beda dengan PKWTT jika di PHK 30 hari hr sebelum jatuh tempo hari raya > masih berhak atas THR. > > ini yang selama ini kami gunakan, tapi kalau ada aturan lain yang lebih > update mohon bisa di share disini. > > > > wassalam dan terima kasih > > > >_____ > > Dari: sbarkah <sbarkah@gmail. com> > Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com > Terkirim: Kam, 10 Juni, 2010 16:00:53 > Judul: Re: [Diskusi HRD Forum] THR untuk Karyawan kontrak > > > > Dear Pak Sufyan, > > Berhak mendapatkan THR sesuai Permen ttg THR. > Pada prinsipnya, ada beberapa kewajiban dan hak PKWT dibedakan dgn PKWTT. > Untuk THR, keduanya mendapatkan perlakuan dan hak yg sama. > > Salam, > sbarkah > > Sent from my BlackBerry® > powered by Sinyal Kuat INDOSAT > >_____ > > From: "Sufyan" <sufyan@narasummit. com> > > Sender: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com > > Date: Thu, 10 Jun 2010 13:27:39 +0700 > > To: <diskusi-hrd@ yahoogroups. com> > > ReplyTo: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com > > Subject: [Diskusi HRD Forum] THR untuk Karyawan kontrak > > > > > > > > > > > > Dear all, > > > > > > > > > > > > Jika ada seorang karyawan kontrak yang habis 3 minggu sebelum hari Raya > idul fitri, apakah ybs. Berhak atas THR atau tidak. Jika memang berhak > apa dasar hukumnya. > > Sepengatahuan saya dalam UU Ketenaga kerjaan, kalau ada karyawan yang > mengundurkan diri 1 bulan sebelum hari Raya tsb maka ybs. berhak atas > THR-nya. > > > > Disini tidak dijelaskan apakah untuk karyawan kontrak / permanen, tetapi > kalau say abaca dengan teliti maka ini hanya untuk karyawan tetap saja > > > > Namun karena ini merupakan karyawan kontrak yang habis 3 minggu sebelumnya > bagaimana dgn THR ybs. > > Mohon sharingnya. > > > > Salam, > > > > Sufyan > > > > rkah > > > > > > |
|
No comments:
Post a Comment