Bung Nesha L dan Millis Sekalian.
Untuk bahan kajian kita bersama bersama ini kami imformasikan Undang-Undang No. 29 tahun 2004 tentang praktek Kedokteran, sebagaimana dimaksud pada Pasal 45 yang berbunyi :
(1) Setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan oleh dokter atau dokter gigi terhadap pasien harus mendapat persetujuan.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah pasien mendapat penjelasan secara lengkap.
(3) Penjelasan sebagaimana pada ayat (2) sekurang-kurangnya mencakup :
a. Diagnosis dan tata cara tindakan medis.
b. Tujuan tindakan medis yang dilakukan.
c. Alternative tindakan lain dan resikonya.
d. Resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan
e. Prognosis terhadap tindakan yang dilakukan.
(4) Persetujuan sebagaimana pada ayat (2) dapat diberikan baik tertulis maupun lisan.
(5) Setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang mengandung risiko tinggi harus diberikan dengan persetujuan tertulis yang ditanda tandangani oleh yang berhak memberikan persetujuan.
(6) Ketentuan mengenai tata cara persetujuan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (w), ayat (2) ayat(3) ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan peraturan Pemerintah.
Memang atas pelanggaran pasal 45 ini tidak ada sanksi pidana tetapi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri maupun dalam kode etik kedokteran. Namun ketentuan pasal 45 merupakan kewajiban bagi dokter atau dokter gigi untuk melaksanakannya.
Demikian sekedar pencerahan.
Salam Syamsu Anwar.
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Undang2 Praktek Kedokteran?
Wah baru dengar dan boleh juga tuh..
Apakah tah terdapat kajian khusus atau naskah akademis atau bahan perbandingan dgn ngr lainnya, pak?
Sent from my BlackBerry® smartphone from provider tercinta yg putus nyambung putus nyambung kya BBB !
Kan sdh ada Undang-Undang Praktek Kedokteran, dimana setiap dokter mengambil tindakan medis wajib menjelaskan dan harus seizin dan persetujuan pasien, jika hal ini dilanggar sdh jelas merupakan pelanggaran Undang-Undang tsb.
Ingat Prita Muliasari menjadi korbannya.
Salam Syamsu Anwar.
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Sudah saatnya pasien diperlakukan sebagai subyek, bukan obyek, apalagi obyek penderita. Saat ini dokter harus memberikan penjelasan lengkap kepada pasien mengenai penyakit yang diderita dengan tujuan memberikan pengertian dan minta kerjasama pasien dalam mempercepat kesembuhannya. Riza. --- Pada Ming, 20/6/10, hukum.indonesia@
|
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online

No comments:
Post a Comment