Undang2 Praktek Kedokteran?
Wah baru dengar dan boleh juga tuh..
Apakah tah terdapat kajian khusus atau naskah akademis atau bahan perbandingan dgn ngr lainnya, pak?
Sent from my BlackBerry® smartphone from provider tercinta yg putus nyambung putus nyambung kya BBB !
From: syamsuanwar@yahoo.com
Sender: Hukum-Online@yahoogroups.com
Date: Mon, 21 Jun 2010 09:02:53 +0000
To: <Hukum-Online@yahoogroups.com>
ReplyTo: Hukum-Online@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls: [Hukum-Online] Dokter Cuma Tanya, Pasien tak Terima
Kan sdh ada Undang-Undang Praktek Kedokteran, dimana setiap dokter mengambil tindakan medis wajib menjelaskan dan harus seizin dan persetujuan pasien, jika hal ini dilanggar sdh jelas merupakan pelanggaran Undang-Undang tsb.
Ingat Prita Muliasari menjadi korbannya.
Salam Syamsu Anwar.
Powered by Telkomsel BlackBerry®
From: Riza Meiyanto <riza_pakde@yahoo.com>
Sender: Hukum-Online@yahoogroups.com
Date: Mon, 21 Jun 2010 12:24:57 +0800 (SGT)
To: <Hukum-Online@yahoogroups.com>
ReplyTo: Hukum-Online@yahoogroups.com
Subject: Bls: [Hukum-Online] Dokter Cuma Tanya, Pasien tak Terima
Sudah saatnya pasien diperlakukan sebagai subyek, bukan obyek, apalagi obyek penderita. Saat ini dokter harus memberikan penjelasan lengkap kepada pasien mengenai penyakit yang diderita dengan tujuan memberikan pengertian dan minta kerjasama pasien dalam mempercepat kesembuhannya. Riza. --- Pada Ming, 20/6/10, hukum.indonesia@
|
__._,_.___
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
MARKETPLACE
.
__,_._,___

No comments:
Post a Comment