Kalau korban Gempa Bumi dan banjir Air kemana alamat mau Class Action ??.Alamatnya gak jelas..??. Berdoa saja sama Tuhan.....
............
TAPI Korban2 berikut ,Koran dan TV harus berani bantu rakyat kecil menyatakan Class Action :
1.Korban Banjir Lumpur di Jawa Timur
3.Korban Gas Elpiji Pertamina 3 kg meledak-ledak -ledak di rumah2 penduduk miskin....
pasti sudah jelas alamatnya...
Koran dan TV mana yg mau jadi pioneer ???.
............
DPR berani gak ???
............
From:
Sent: Sat, June 26, 2010 10:26:39 AM
Subject: [APWarnet] Silahkhen Warga "Class n Action"....
semestinya pejabat kita meniru bagaimana Obama menerapkan janji melindungi rakyat kecilnya dong dan berani actions..bahkan jenderal yang tidak nurut pun segera dipecat...
seandainya loh ... :-)
dan berandai andai... :-)
mengerikan juga yah... jika tiba tiba meledak dirumah kita... kok bisa hancur sampai ketetangga sih...bukan maen... apa sehebat bomnya teroris ?
catatan: kalo khawatir... berlibur aja ke Lake Danau Gunung Tujuh di kabupaten kerinci... pasti disono ngak banyak tabung berbahaya ini...atau ke lake ontario lah... jika mampu... ups :-)
salam, rr - apw
Sabtu, 26 Juni 2010 | 04:55 WIB
Jakarta, Kompas - Masyarakat korban kebocoran tabung elpiji ukuran 3 kilogram dapat mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) kepada pemerintah untuk menuntut ganti rugi. Akan tetapi, pemerintah juga bisa menanggapinya dengan melihat siapa yang harus bertanggung jawab.
Gugatan itu dapat diajukan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perindustrian, dan kementerian lain yang bersama- sama mengelola dan menangani tabung elpiji 3 kg tersebut.
Demikian penjelasan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepoli- sian Negara RI Komisaris Jenderal Ito Sumardi seusai rapat khusus penanganan tabung elpiji ukuran 3 kg yang dipimpin Wakil Presiden Boediono di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (25/6).
"Pemerintah juga bisa menanggapinya apakah itu karena tanggung jawab pemerintah atau tanggung jawab masyarakat yang kurang paham pemakaian tabung elpiji itu sendiri," ujar Ito.
Untuk itu, guna mengetahui ada tidaknya masalah teknis atau nonteknis dalam penggunaan tabung elpiji yang menyebabkan kebocoran gas seperti dari kualitas selang, karet, dan regulator tabung elpiji, Polri turun tangan menginvestigasi di Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri.
Penelitian untuk mengetahui kemungkinan ada penyalahgunaan tabung elpiji 3 kg demi keuntungan bisnis pengambil manfaat bisnis tabung. "Misalnya yang terjadi di Bantargebang, Bekasi, baru-baru ini. Di sana ada indikasi pidana karena ada penipuan karena dikuranginya tabung gas 3 kg bersubsidi dengan tabung gas 12 kg yang tidak bersubsidi. Pelaku hanya memikirkan keuntungan, tetapi mengabaikan keselamatan masyarakat. Ini akan diselidiki," kata Ito.
Polri bersama Kementerian ESDM dan lainnya ikut mendukung pengecekan kembali syarat tabung yang akan digunakan di masyarakat. Itu karena disinyalir label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dibuat untuk persyaratan tabung epliji kualitasnya tidak sesuai.
Namun, terkait masalah nonteknis, Ito menyatakan, ada kekurangpahaman masyarakat dalam menggunakan tabung elpiji sehingga terjadi kebocoran gas. "Untuk hal ini, pemerintah harus memberi sosialisasi kepada masyarakat," ujarnya.
Dari rapat penanganan tabung elpiji ukuran 3 kg terungkap, penyebab kebocoran gas banyak terjadi pada aksesori tabung gas. "Banyak selang, karet, dan regulator tidak memenuhi SNI, meski berlabel SNI," katanya.
Di tempat sama, Ketua Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Kuntoro Mangkusubroto menyatakan, Wapres Boediono akan membahas penanganan tabung elpiji hari Selasa. "Korban yang jatuh karena penggunaan tabung elpiji sangat memprihatinkan Wapres. Karena itu, Wapres memberikan arahan rinci untuk dibahas pekan depan dengan lebih konkret," kata Kuntoro.
Menurut Kuntoro, selang tabung memiliki masa pakai setahun, sedangkan tabung memiliki masa pakai lima tahun.
"Seharusnya tiap tahun selang dan karetnya diganti. Namun, biasanya kalaupun diganti, selang yang dipakai berkualitas sembarangan. Ini persoalan yang harus diatasi dengan sosialisasi dan edukasi, perluasan jangkauan informasi ke masyarakat lapis paling bawah," ujarnya.
Dia menyebutkan, jika pergantian selang tidak sesuai dengan persyaratan, yang harus bertanggung jawab adalah masyarakat.
"Akan tetapi, jika ditemukan selang dari pabrik tidak sesuai standar, pabrikan harus bertanggung jawab. Kalau mau melihat siapa yang harus bertanggung jawab, harus dilihat dari kejadiannya," katanya.
Turun ke lapangan
Menurut Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Indroyono Susilo, Wapres Boediono memerintahkan Kementerian Perdagangan (Kemdag) bersama Badan Reserse Kriminal Polri turun ke lapangan untuk mengatasi peredaran selang karet pada tabung gas yang tidak sesuai SNI. Selang itu dianggap sebagai penyebab utama kebocoran gas 3 kg yang memakan 27 korban jiwa pada tahun 2008-2010.
Menurut Indroyono yang juga mengikuti rapat dengan Wapres, untuk meningkatkan koordinasi lintas kementerian dalam soal ini, Wapres menunjuk Menko Kesra sebagai pengendali. "Karena banyak yang terlibat dalam penanganan tabung gas sebenarnya selalu ada koordinasi. Akan tetapi, sejak ada ledakan-ledakan ini diintensifkan," kata Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh.
Dari Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Timur Pradopo menyampaikan, pihaknya masih menyelidiki kasus kebocoran elpiji di Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi. "Itu masalah soal keamanan konsumen, polisi akan bertindak sesuai hukum," kata Timur.
Mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab dalam kasus yang memakan korban jiwa dan harta itu, dia menjawab, "Nanti kita lihat hasil pemeriksaan dan penyelidikannya."
Menyikapi kondisi itu, Badan Pengkajian dan Penerapan Tek- nologi (BPPT) merekomendasikan dua hal: revisi desain kompor gas dan pemasangan alat sensor gas.
"Revisi desain kompor gas dengan mengurangi risiko kebocoran pada tiga titik kelemahan diubah menjadi satu titik saja. Untuk mendeteksi kebocoran gas, dipasang alat sensor dengan harga terjangkau," kata Direktur Pusat Teknologi Konversi dan Konservasi Energi BPPT Arya Rezavidi.
Kepala Pusat Penelitian Sistem Mutu dan Teknologi Pengujian pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Puji Winarni dan Kepala Balai Besar Kekuatan Struktur BPPT Tri Wibowo mengemukakan, teknisinya siap dilibatkan untuk pengujian berkala pada produk kompor dan tabung gas yang sudah beredar di masyarakat.
LIPI memiliki kompetensi pengujian kompor gas, sedangkan BPPT berkompetensi menguji tabung gasnya. Keduanya memiliki laboratorium lengkap.(HAR/ DAY/UTI/NAW/ EVY/OSA/TRI)
ref: http://www.micronic
---
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
No comments:
Post a Comment