Sunday, June 27, 2010

[Hukum-Online] OC dan Farhat Resmi Tersingkir

 

OC dan Farhat Resmi Tersingkir
 
 
JAKARTA, KOMPAS.com — Advokat senior OC Kaligis dan Farhat Abbas resmi tersingkir dari bursa calon pimpinan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Kepastian ini disampaikan jajaran Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK, Minggu (27/6/2010) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta.
 
Seperti diwartakan, menurut Undang-Undang 30 Tahun 2002 mengamanatkan pimpinan KPK harus berusia antara 40 tahun-65 tahun. OC Kaligis telah berusia 68 tahun, sedangkan Farhat berusia 34 tahun.
 
Menurut panitia seleksi, ada 15 pendaftar yang tidak memenuhi syarat usia seperti yang diamanatkan undang-undang, 12 di antaranya berusia di atas 65 tahun dan tiga di antaranya di bawah 40 tahun.
 
Secara terpisah, OC Kaligis, ketika dihubungi Kompas.com, mengaku terus berjuang agar ketentuan usia tersebut dihapus. Dirinya mengatakan telah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. "Saya tetap berjuang. Hak asasi saya untuk bekerja dilanggar," ujar OC Kaligis.
 
Dikatakannya, dirinya masih sanggup bekerja sepanjang 18 jam per hari. Sebaliknya, dirinya mengatakan, ada hakim yang sudah bekerja lambat walaupun usianya di bawah 60 tahun.
 
OC Kaligis menduga, ada pihak-pihak yang khawatir jika dirinya menjadi pimpinan KPK, terutama soal kasus dugaan suap yang diyakininya dinikmati dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. "Banyak yang perlu diperbaiki di KPK," ujarnya.
 
Ketika mendaftar pada tanggal 27 Mei silam di Sekretariat Pansel KPK di Kemhuk dan HAM, Jakarta, OC Kaligis menegaskan ingin membongkar kasus korupsi di Indonesia, termasuk kasus Bibit-Chandra jika kelak menjadi pimpinan KPK.
 
"Khususnya kasus Bibit-Chandra yang di depan mata kita. Ary Muladi yang sudah terang-terangan menerima duit Anggodo, dilindungi. Sebaliknya, Anggodo dimasukkan ke penjara," ujar OC Kaligis kepada para wartawan.
 
Pada kesempatan tersebut, OC Kaligis, yang telah berpraktik hukum di Indonesia selama 44 tahun, sempat mengingatkan bahwa KPK adalah komisi pemberantasan korupsi, bukan komisi pelindung koruptor.
 
Lantas, bagaimana dengan anggapan bahwa pengacara kerap melakukan suap? "Begini saja, kalau Anda tahu saya korupsi, silakan Anda laporkan. Tapi, kalau laporan Anda salah, Anda masuk penjara. Kalau laporan Anda benar, saya yang masuk. Tidak usah kita ngomong macam-macam," pungkasnya.
 

__._,_.___
Recent Activity:
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.

Salam Hukum Online
.

__,_._,___

No comments:

Google