Kepada Yth,
Bapak/Ibu dan Seluruh Rekan-Rekan
Di Tempat
Salam Sejahtera,
Beberapa bulan yang lalu, 7 Perempuan yang bekerja sebagai perawat di sebuah Rumah Sakit Panti Rukmi Jl. Panglima Sudirman Nomor 203 Kabupaten Pati adalah Rumah Sakit yang didirikan oleh Yayasan Konggregasi Suster-Suster Fransiskanes Dongen Regio Jawa Kalimantan, di laporkan kepada pihak Kepolisian Resort (POLRES) Pati, dengan tuduhan Penghinaan sebagaimana dimaksud Pasal 311 KUHP Subs 310 KUHP dengan Laporan Polisi No.Pol: LP/126/III/2010/JATENG/RES.PATI.Oleh Pihak RS PAnti Rukmi.
Sesungguhnya permasalahan yang terjadi awalnya merupakan permasalahan perburuhan/ketenagakerjaan, yakni 7 orang Perempuan tersebut tidak berkenan dengan perlakuan pihak RS Panti Rukmi yang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan cara memaksa mereka untuk mengundurkan diri dan kemudian berusaha mencari keadilan sesuai prosedur yang di atur oleh Undang Undang Ketenagakerjaan.
Oleh karenanya, apa yang di lakukan oleh phak RS Pabnti Rukmi sesungguhnya merupakan tindakan yang dapat di sebut dengan KRIMINALISASI PERBURUHAN.
Maka dengan ini di harapkan kepada rekan-rekan dapat memberikan dukungan, solidaritas, protes kepada pihak kepolisian dan RS Panti Rukmi. Dan untuk memberikan gambaran dari kejadiaan, maka saya lampirkan kronologis.
Demikian permohonan disampaikan kepada rekan-rekan, dukungan serta solidaritasnya sangat berguna bagi ke 7 (tujuh) orang perempuan perawat tersebut.
Salam
Musrianto
(Datang membawa kebenaran, tidak datang mencari pembenaran)
----------------------------------------------------------
KRONOLOGI
PHK dan KRIMINALISASI BURUH
YAYASAN KONGGRESGASI SUSTER-SUSTER FRASISKANES DONGEN REGIO JAWA KALIMANTAN RUMAH SAKIT PANTI RUKMI PATI
1. Bahwa Rumah Sakit Panti Rukmi yang berkedudukan di Jl. Panglima Sudirman Nomor 203 Kabupaten Pati adalah Rumah Sakit yang didirikan oleh Yayasan Konggregasi Suster-Suster Fransiskanes Dongen Regio Jawa Kalimantan;
2. Bahwa Rumah Sakit Panti Rukmi tidak mengikutsertakan buruhnya ke dalam Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK);
3. Bahwa awal mula terjadinya perkara ini adalah pada tanggal pada tanggal 5 Desember 2009, buruh Rumah Sakit Panti Rukmi dikumpulkan di Ruang Seteran Rumah Sakit Panti Rukmi oleh Suster Leoni Dwi Korawati SFD (Ketua Yayasan) dan Suster Yolenta SFD (Bendahara Yayasan), inti dari pertemuan tersebut adalah, buruh diberi penjelasan bahwa:
a. Rumah Sakit Panti Rukmi akan berubah status menjadi Balai Pengobatan dan Penitipan Anak;
b. Bahwa pada tanggal 13 Maret 2010, seluruh buruh Rumah Sakit Panti Rukmi akan berhenti dengan sendirinya;
4. Bahwa Rumah Sakit Panti Rukmi menyatakan tidak mampu memberikan hak PHK kepada para buruhnya dan hanya mampu memberikan 3 bulan upah;
5. Bahwa kemudian, para buruh disodorkan surat pernyataan mengundurkan diri oleh Suster Leoni Dwi Korawati SFD (Ketua Yayasan) dan Suster Yolenta SFD (Bendahara Yayasan)untuk ditanda tangani;
6. Bahwa pada saat itu para buruh Rumah Sakit Panti Rukmi menolak untuk menandatangi surat pengunduran diri yang telah dibuat dan dipersiapkan oleh Rumah Sakit Panti Rukmi;
7. Bahwa atas penolakan yang dilakukan oleh buruh, kemudian para buruh dipanggil satu persatu oleh Suster Leoni Dwi Korawati SFD (Ketua Yayasan) dan Suster Yolenta SFD (Bendahara Yayasan) untuk:
a. menandatangani surat pengunduran diri dan dijanjikan yang penting surat pengunduran diri ditanda tangani dulu hari ini, karena kalau tidak mau menandatangani tidak mendapat pesangon dan surat pengunduran diri ini akan dibawa ke Jogja;
b. Ketika Balai Pengobatan dan Penitipan Anak dibuka, para buruh akan dipanggil untuk bekerja kembali;
c. Apabila dalam waktu 6 bulan Rumah Sakit Panti Rukmi tidak tutup, maka surat pengunduran diri ini tidak berlaku.
8. Bahwa atas tekanan dan janji-janji dari Suster Leoni Dwi Korawati SFD (Ketua Yayasan) dan Suster Yolenta SFD (Bendahara Yayasan), para buruh yang pada awal mulanya tidak mau menanda tangani surat pengunduran diri, pada akhirnya dengan terpaksa bersedia menanda tangani surat pengunduran diri tersebut;
9. Bahwa pada tanggal 15 Maret 2010, Kuasa Hukum/Penasehat Hukum Rumah Sakit Panti Rukmi, yaitu DR. V. Hari Supriyanto, SH, M.Hum mengeluarkan Pemberitahuan dengan Nomor surat: 14/HASK/LF/III/2010, yang pada intinya memberitahukan sebagai berikut: ------- (terlampir Lampiran 1)
a. Pada tanggal 1 April 2010 Rumah Sakit Panti Rukmi menghentikan seluruh kegiatan operasional rumah sakit;
b. Seluruh buruh tetap menjalan segala tugas, tanggung jawab dan kewajibannya sampai dengan tanggal 31 Maret 2010;
c. Seluruh buruh berkewajiban menjaga keamanan, ketertiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. Segala tindakan yang melanggar hukum akan dilakukan tuntutan hukum secara perdata maupun pidana.
10. Bahwa pada tanggal 22 Maret 2010 dengan nomor surat: 40/YSFD/RSPR/III/10, Ketua Yayasan Konggregasi Suster-Suster Fransiskanes Dongen Regio Jawa Kalimantan (Rumah Sakit Panti Rukmi) memberikan surat kepada masing-masing buruh, yang pada intinya sebagai berikut: ---------------------------------------------------------- (terlampir Lampiran 2)
a. Rumah Sakit Panti Rukmi akan berhenti operasionalnya pada tanggal 1 April 2010;
b. Segala hal yang menyangkut hubungan kerja akan mendasarkan kepada pernyataan pengunduran diri tertanggal 5 Desember 2009;
c. Pembayaran gaji bulan April dan tali asih 5 bulan gaji, dilaksanakan pada tanggal 25 Maret 2010 pada jam kerja.
11. Bahwa setelah menerima surat pemberitahuan dari Yayasan Konggregasi Suster-Suster Fransiskanes Dongen Regio Jawa Kalimantan, 7 orang buruh (Sri Wartini, Ferdinanda CH. Sri Purwanti, Sri Sumar Haeni, Ardiningsih, Sri Sumariyani, Hari Sri Widati dan Ninik Suhartini) berkonsultasi dengan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pati;
12. Bahwa kemudian, pada tanggal 24 Maret 2010, 7 orang buruh (Sri Wartini, Ferdinanda CH. Sri Purwanti, Sri Sumar Haeni, Ardiningsih, Sri Sumariyani, Hari Sri Widati dan Ninik Suhartini) membuat surat tanggapan atas surat Yayasan Konggregasi Suster-Suster Fransiskanes Dongen Regio Jawa Kalimantan tertanggal 22 Maret 2010, yang pada intinya mencabut surat pernyataan pengunduran diri tertanggal 5 Desember 2009 dan meminta Hak PHK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan; ---------------------------------------------------------- (terlampir Lampiran 3)
13. Bahwa kemudian pada tanggal 28 Maret 2010, menanggapi surat dari 7 orang buruh (Sri Wartini, Ferdinanda CH. Sri Purwanti, Sri Sumar Haeni, Ardiningsih, Sri Sumariyani, Hari Sri Widati dan Ninik Suhartini) tersebut, Yayasan Konggregasi Suster-Suster Fransiskanes Dongen Regio Jawa Kalimantan melaporkan kepada Kantor Polisi Resort (POLRES) Pati, dengan tuduhan Penghinaan sebagaimana dimaksud Pasal 311 KUHP Subs 310 KUHP dengan Laporan Polisi No.Pol: LP/126/III/2010/JATENG/RES.PATI;
14. Bahwa kemudian, pada tanggal 6 Mei 2010 dengan surat panggilan No.Pol: S.Pgl/734/V/2010/Reskrim dan tanggal 26 Mei 2010 dengan nomor surat panggilan No.Pol: S.Pgl/377/V/2010/Reskrim, dipanggil oleh POLRES Pati terkait dengan laporan yang dilakukan oleh Yayasan Konggregasi Suster-Suster Fransiskanes Dongen Regio Jawa Kalimantan (Rumah Sakit Panti Rukmi); ----- (terlampir Lampiran 4)
15. Bahwa pada tanggal 10 Mei 2010, 7 orang buruh (Sri Wartini, Ferdinanda CH. Sri Purwanti, Sri Sumar Haeni, Ardiningsih, Sri Sumariyani, Hari Sri Widati dan Ninik Suhartini) mengadukan PHK yang dilakukan oleh Yayasan Konggregasi Suster-Suster Fransiskanes Dongen Regio Jawa Kalimantan (Rumah Sakit Panti Rukmi) yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan; ---------------------------------------------------------- (terlampir Lampiran 5)
16. Oleh karena 7 orang buruh (Sri Wartini, Ferdinanda CH. Sri Purwanti, Sri Sumar Haeni, Ardiningsih, Sri Sumariyani, Hari Sri Widati dan Ninik Suhartini) tidak mampu menyewa advokad, maka menujuk dan memberikan kuasa kepada Federasi Serikat Buruh Independen-Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia Wilayah Semarang-Jawa Tengah (FSBI-KASBI), karena Yayasan Konggregasi Suster-Suster Fransiskanes Dongen Regio Jawa Kalimantan (Rumah Sakit Panti Rukmi) menggunakan jasa advokad;
17. Bahwa kemudian pada tanggal 12, 15 dan 27 Mei 2010 dilakukan perundingan mediasi antara Yayasan Konggregasi Suster-Suster Fransiskanes Dongen Regio Jawa Kalimantan (Rumah Sakit Panti Rukmi) dengan 7 orang buruh (Sri Wartini, Ferdinanda CH. Sri Purwanti, Sri Sumar Haeni, Ardiningsih, Sri Sumariyani, Hari Sri Widati dan Ninik Suhartini) di Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Tansmigrasi Kabupaten Pati; ---------------------------------------------------------- (terlampir Lampiran 6)
18. Bahwa dalam perundingan mediasi di Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Tansmigrasi Kabupaten Pati, tidak tercapai kata sepakat, karena pihak Yayasan Konggregasi Suster-Suster Fransiskanes Dongen Regio Jawa Kalimantan (Rumah Sakit Panti Rukmi) hanya memberikan tali asih sebesar 6 bulan gaji, sedangkan pihak buruh menuntut 2 kali ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan hak atas Jaminan Hari Tua JAMSOSTEK selama bekerja, dengan jumlah total Rp. 330.476.850,-;
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online

No comments:
Post a Comment