Rekan-rekan anggota milis Hukum Online
Mohon ijin sama penghuni-penghuni senior milis hukum online buat gabung diskusi.
Saya ada pertanyaan terkait dengan kapasitas advokat indonesia dalam memberikan jasa hukumnya.
Sebagai advokat di Indonesia, maka seorang advokat hanya dapat memberikan jasanya dalam konteks hukum negara Indonesia.
Dalam prakteknya, seringkali seorang advokat diminta untuk memberikan pendapatnya (legal opinion) (ini sepengetahuan saya ya) terhadap suatu perjanjian yang telah dibuat berdasarkan hukum negara asing, dan celakanya sepengamatan saya hal tersebut banyak dilakukan.
Atas dasar apa hal tersebut diperbolehkan? Tolong pencerahannya dari rekan-rekan sekalian.
Terima kasih dan salam,
Adam Nasution
Powered by Telkomsel BlackBerry®
------------------------------------
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum OnlineYahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/Hukum-Online/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/Hukum-Online/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
Hukum-Online-digest@yahoogroups.com
Hukum-Online-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
Hukum-Online-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

No comments:
Post a Comment