pak syamsu...
saya saran pada redaksi tempo...
karena majalahnya laku dijual habis ... maka dibuatkan edisi ke 2.0 dan dicetak ulang jauh lebih banyak lagi... dan isinya dibuat lebih seru lagi :-)
gimana ... mumpung lagi banyak yang suka majalah tempo dan memenuhi selera masyarakat :-)
kalau masih diborang lagi... yah cetak lagi versi edisi 3.0..dibuat lebih seru lagi ... semoga tidak menghabiskan lahan pulp di kaltim dan sumatra .. ntar jadi isu G20 loh :-)
ups :-)
salam, rr - apw/ mastel ukm
From: "syamsuanwar@yahoo.com" <syamsuanwar@yahoo.com>
To: dpr-ri@yahoogroups.com
Sent: Tue, June 29, 2010 8:22:53 AM
Subject: Re: [dpr-ri] Majalah tentang Rekening Gendut yang menghilang itu
Millis Sekalian.
Tindakan Oknom Polisi yang memborong Majalah Tempo tersebut adalah menunjukan kepedulian yang luar biasa atas Majalah Tempo yang memuat tentang Rekening Gendut tersebut. Saya yakin sekali bahwa dengan memborong Majalah tersebut adalah merupakan keinginan Kepolisian untuk membagi-bagikan kepada Anggota Kepolisian yang mungkin tidak sempat membeli Majalah Tempo tsb, yang mungkin hal ini akan menjadikan bahan pelajaran bagi Aparatur Kepolisian Di Daerah bagaimana cara menghimpun dana yang aman dan mungkin pula ingin mendapatkan masukan dari para anggota di daerah bagaimana cara menyimpan dana agar tdk tercium oleh PPATK.
Pak Polisi kok nggak mau belajar dengan GAYUS. Yaitu simpan saja di dalam Safty Box pasti akan lebih aman, kecuali apabila dibocorkan sendiri oleh Aparat Penyidik (itupun kalau ada kasus) seperti yang dialami GAYUS.
Saya menyarankan kpd Managemen Tempo agar menanyakan langsung kpd pihak kepolisian apakah masih membutuhkan Majalah Tempo lagi, maka untuk itu bisa dicetak ulang mumpung pihak kepolisian mau bayar dengan harga tinggi dan sekali gus merupakan profit yang sangat baik bagi Tempo.
Saya yakin Polisi tdk tahu dimana alamat redaktur Majalah Tempo maka dia membelinya di pengecer koran.
Salam Syamsu Anwar.
saya saran pada redaksi tempo...
karena majalahnya laku dijual habis ... maka dibuatkan edisi ke 2.0 dan dicetak ulang jauh lebih banyak lagi... dan isinya dibuat lebih seru lagi :-)
gimana ... mumpung lagi banyak yang suka majalah tempo dan memenuhi selera masyarakat :-)
kalau masih diborang lagi... yah cetak lagi versi edisi 3.0..dibuat lebih seru lagi ... semoga tidak menghabiskan lahan pulp di kaltim dan sumatra .. ntar jadi isu G20 loh :-)
ups :-)
salam, rr - apw/ mastel ukm
From: "syamsuanwar@
To: dpr-ri@yahoogroups.
Sent: Tue, June 29, 2010 8:22:53 AM
Subject: Re: [dpr-ri] Majalah tentang Rekening Gendut yang menghilang itu
Millis Sekalian.
Tindakan Oknom Polisi yang memborong Majalah Tempo tersebut adalah menunjukan kepedulian yang luar biasa atas Majalah Tempo yang memuat tentang Rekening Gendut tersebut. Saya yakin sekali bahwa dengan memborong Majalah tersebut adalah merupakan keinginan Kepolisian untuk membagi-bagikan kepada Anggota Kepolisian yang mungkin tidak sempat membeli Majalah Tempo tsb, yang mungkin hal ini akan menjadikan bahan pelajaran bagi Aparatur Kepolisian Di Daerah bagaimana cara menghimpun dana yang aman dan mungkin pula ingin mendapatkan masukan dari para anggota di daerah bagaimana cara menyimpan dana agar tdk tercium oleh PPATK.
Pak Polisi kok nggak mau belajar dengan GAYUS. Yaitu simpan saja di dalam Safty Box pasti akan lebih aman, kecuali apabila dibocorkan sendiri oleh Aparat Penyidik (itupun kalau ada kasus) seperti yang dialami GAYUS.
Saya menyarankan kpd Managemen Tempo agar menanyakan langsung kpd pihak kepolisian apakah masih membutuhkan Majalah Tempo lagi, maka untuk itu bisa dicetak ulang mumpung pihak kepolisian mau bayar dengan harga tinggi dan sekali gus merupakan profit yang sangat baik bagi Tempo.
Saya yakin Polisi tdk tahu dimana alamat redaktur Majalah Tempo maka dia membelinya di pengecer koran.
Salam Syamsu Anwar.
Powered by Telkomsel BlackBerry®
From: "Papa Fariz" <boedoetsg@hotmail.com>
Sender: dpr-ri@yahoogroups.com
Date: Tue, 29 Jun 2010 07:49:23 +0700
ReplyTo: dpr-ri@yahoogroups.com
Subject: [dpr-ri] Majalah tentang Rekening Gendut yang menghilang itu
Assalaamu 'alaikum,
Dari milis jiran. Semoga Pak Polisi sadar akan harapan masyarakat dan tidak melindungi oknum-oknumnya sekalipun perwira, yang memang benar-benar terlibat dalam rekening gendut itu. Tapi bisakah harapan kita itu terwujud? Hmmm...
Saya biasanya beli Tempo setiap hari Senin, tapi kemarin belum sempat nyari. Kira-kira bakal dapat gak yah? Sejak kemarin, Tempo edisi terbaru yang mengulas tentang Rekening Gendut Perwira Polisi hilang dari peredaran karena diborong oleh polisi dan konco-konconya. Suatu upaya agar rakyat tidak bisa mengakses berita tersebut? Jangan naif lah Pak Polisi. Kan tinggal cetak ulang saja, mudah. Dari berbagai sisi, rakyat juga bisa mendapatkan informasi tersebut pada akhirnya. Kalau memang gak bersalah, kenapa panik? Sudah jadi rahasia umum kok dan semua sudah pada tau tentang kelakuan oknum di korps sampeyan, meski jumlah oknum tersebut herannya tidak sedikit. Tapi saya percaya kok, masih banyak polisi yang baik-baik.
Suatu ketika, sewaktu jalan-jalan pakai motor di Senayan, saya pernah distop oleh pak polisi tua nan sederhana. Saya tanya ada apa Pak? Beliau menjawab, saya mau tanya box motor Bapak beli dimana, kok bagus yah dan berapa harganya. Saya bilang harganya sekian, dan beliau menjawab, wah mahal yah Mas. Itu tandanya beliau gak punya duit yah? Beberapa waktu lalu pun saya sempat ngobrol-ngobrol dengan tokoh masyarakat di tempat saya yang pensiunan polisi. Anak beliau kini jga polisi di bagian reserse. Sempat ditawarkan pindah ke bagian basah seperti Polantas dll, tapi menolak dan juga tidak dianjurkan sang Bapak. Tokoh masyarakat ini mewanti-wanti anaknya agar jangan macam-macam untuk menerima uang gak jelas. Itu gak berkah nak, dan kamu akan dimintai pertanggungjawabann ya di akhirat sana oleh Allah SWT. Betul sekali Pak, andai mayoritas polisi seperti Bapak dan anak bapak, tentulah semuanya akan barokah. So, saya percaya, masih banyak polisi yang baik, dan kita semua butuh polisi yang kuat, jujur dan bersih. Kalau memang itu harapan masyarakat, yang bersalah ya jangan dilindungi dong boss.
Wassalaam,
Papa Fariz & Ayya aka Mas Boedoet
Web Blog: http://papafariz. blogspot. com
Face Book: boedoetsg@gmail. com
Web Blog: http://papafariz. blogspot. com
Face Book: boedoetsg@gmail. com
Rekening Gendut Perwira Polisi
28 Juni 2010 - http://majalah. tempointeraktif. com/id/arsip/ 2010/06/28/ OPI/mbm.20100628 .OPI133953. id.html
KALAU polisi tak mampu membersihkan diri dari korupsi, jangan berharap merebut simpati publik. Hal ini perlu dikemukakan karena Kepolisian Republik Indonesia seolah tak berubah kendati era reformasi sudah berusia lebih dari sepuluh tahun. Yang sedikit menunjukkan kemajuan adalah kesigapan menangani kasus, melayani perizinan, dan menjaga ketenteraman. Tapi polisi belum memenuhi dambaan masyarakat ini: memberantas korupsi di tubuhnya.
Sebagian khalayak tahu persis gaya hidup petinggi polisi, termasuk bagaimana megahnya rumah mereka. Itu sebabnya orang tak terlalu kaget mendengar kabar tentang sejumlah pejabat polisi yang mempunyai rekening dengan jumlah fantastis.
Dari penelusuran majalah ini, terungkap sejumlah petinggi polisi yang biasa menerima duit satu-dua miliar rupiah dalam sehari. Ada seorang jenderal yang diguyur Rp 10 miliar dalam sekali transfer. Bahkan ada perwira yang menyimpan duit Rp 54 miliar. Deretan rekening janggal ini sebetulnya termasuk dalam 21 rekening jumbo perwira polisi yang mencuat sejak bulan lalu, tapi rincian transaksinya baru belakangan terendus.
Mengintip gaji resmi perwira yang tak mencapai Rp 10 juta setiap bulan, sulit dipercaya duit diperoleh secara halal. Sudah jadi rahasia umum, makelar kasus bergentayangan di institusi penegak hukum, tak terkecuali kepolisian. Dengan segepok duit, mereka siap menggoda polisi untuk menyalahgunakan wewenang, tentu demi kepentingan klien si makelar. Apalagi lahan yang dikuasai polisi amat luas: dari korupsi, pencucian uang, pembalakan liar, penyelundupan, sampai urusan video porno.
Kepala Kepolisian RI Jenderal Bambang Hendarso Danuri mestinya tidak ragu mengusut pemilik rekening yang mencurigakan. Tidaklah terlalu penting meributkan motif di balik beredarnya data itu, misalnya berkaitan dengan persaingan para jenderal kepolisian. Kalaupun motif persaingan benar, itu tak mengubah kewajiban polisi menelusurinya. Apalagi pada 2005 telah beredar pula data rekening 15 perwira polisi yang mencurigakan, tapi sampai kini tak pernah ditelisik. Padahal, seperti temuan terbaru, hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan itu juga telah dilaporkan ke Markas Besar Polri.
Tak cukup ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan, pejabat polisi pemilik rekening yang janggal mesti diproses secara hukum. Mereka bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencucian Uang-kemudian disempurnakan lewat UU Nomor 25/2003. Untuk memulai pemeriksaan, sesuai dengan undang-undang ini, penyidik tidak perlu membuktikan dulu bahwa harta itu hasil kejahatan. Bahkan penyidik berwenang pula untuk secepatnya memblokir rekening yang mencurigakan.
Dalih yang kerap dilontarkan bahwa kasus rekening janggal tak bisa dijerat lewat delik pencucian uang tidaklah masuk akal. Sebab, polisi sendiri sudah menjaring banyak orang lewat aturan yang sama. Gayus Tambunan, bekas pegawai pajak, yang memiliki harta lebih dari Rp 100 miliar, dijerat dengan UU Pencucian Uang. Begitu pula Bahasyim, bekas pejabat Direktorat Pajak, pemilik uang Rp 64 miliar yang disimpan di rekening anak-istrinya.
Harus diakui, pasal pencucian uang sulit menjebloskan orang ke penjara karena semata-mata memiliki rekening tak wajar. Sebab, hukum kita belum menganut asas pembalikan beban pembuktian-selama ini dikenal dengan istilah "pembuktian terbalik". Tapi setidaknya, dengan delik ini, rekening yang mencurigakan bisa diblokir lebih dulu sambil menelisik kejahatan yang menjadi hulu aliran duit. Cara ini diberlakukan pula terhadap Gayus dan Bahasyim. Mereka akhirnya dikenai pasal berlapis, bukan hanya pencucian uang, melainkan juga korupsi.
Jika polisi enggan menerapkan delik pencucian uang untuk dirinya sendiri, tidaklah mungkin penegak hukum lain, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi, turun tangan. Sesuai dengan undang-undang, hanya polisilah yang berwenang menyidik urusan ini. Tapi itu bukan berarti KPK tidak bisa menggunakan temuan rekening mencurigakan sebagai bahan untuk mengusut korupsi.
Tidak tersentuhnya kasus rekening janggal selama ini bukan karena aturan hukum kita terlalu lemah, melainkan karena tak ada kemauan untuk menelisiknya. Dalam situasi seperti ini, publik hanya bisa mengharapkan ketegasan sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Bila Presiden memerintahkan kasus ini dibongkar, sulit membayangkan Kapolri akan diam saja.
Bila kepolisian menghadapi kendala membersihkan korpsnya sendiri, toh masih ada pilihan lain, yakni memberikan jalan bagi KPK untuk mengambil alih, terutama untuk kasus yang telah jelas unsur korupsinya.
Pengusutan rekening jumbo petinggi kepolisian tak bisa ditunda lagi. Sikap menutup mata terhadap rekening yang patut diduga berasal dari hasil kejahatan itu akan membuat citra polisi semakin babak-belur.
28 Juni 2010 - http://majalah. tempointeraktif. com/id/arsip/ 2010/06/28/ OPI/mbm.20100628 .OPI133953. id.html
KALAU polisi tak mampu membersihkan diri dari korupsi, jangan berharap merebut simpati publik. Hal ini perlu dikemukakan karena Kepolisian Republik Indonesia seolah tak berubah kendati era reformasi sudah berusia lebih dari sepuluh tahun. Yang sedikit menunjukkan kemajuan adalah kesigapan menangani kasus, melayani perizinan, dan menjaga ketenteraman. Tapi polisi belum memenuhi dambaan masyarakat ini: memberantas korupsi di tubuhnya.
Sebagian khalayak tahu persis gaya hidup petinggi polisi, termasuk bagaimana megahnya rumah mereka. Itu sebabnya orang tak terlalu kaget mendengar kabar tentang sejumlah pejabat polisi yang mempunyai rekening dengan jumlah fantastis.
Dari penelusuran majalah ini, terungkap sejumlah petinggi polisi yang biasa menerima duit satu-dua miliar rupiah dalam sehari. Ada seorang jenderal yang diguyur Rp 10 miliar dalam sekali transfer. Bahkan ada perwira yang menyimpan duit Rp 54 miliar. Deretan rekening janggal ini sebetulnya termasuk dalam 21 rekening jumbo perwira polisi yang mencuat sejak bulan lalu, tapi rincian transaksinya baru belakangan terendus.
Mengintip gaji resmi perwira yang tak mencapai Rp 10 juta setiap bulan, sulit dipercaya duit diperoleh secara halal. Sudah jadi rahasia umum, makelar kasus bergentayangan di institusi penegak hukum, tak terkecuali kepolisian. Dengan segepok duit, mereka siap menggoda polisi untuk menyalahgunakan wewenang, tentu demi kepentingan klien si makelar. Apalagi lahan yang dikuasai polisi amat luas: dari korupsi, pencucian uang, pembalakan liar, penyelundupan, sampai urusan video porno.
Kepala Kepolisian RI Jenderal Bambang Hendarso Danuri mestinya tidak ragu mengusut pemilik rekening yang mencurigakan. Tidaklah terlalu penting meributkan motif di balik beredarnya data itu, misalnya berkaitan dengan persaingan para jenderal kepolisian. Kalaupun motif persaingan benar, itu tak mengubah kewajiban polisi menelusurinya. Apalagi pada 2005 telah beredar pula data rekening 15 perwira polisi yang mencurigakan, tapi sampai kini tak pernah ditelisik. Padahal, seperti temuan terbaru, hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan itu juga telah dilaporkan ke Markas Besar Polri.
Tak cukup ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan, pejabat polisi pemilik rekening yang janggal mesti diproses secara hukum. Mereka bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencucian Uang-kemudian disempurnakan lewat UU Nomor 25/2003. Untuk memulai pemeriksaan, sesuai dengan undang-undang ini, penyidik tidak perlu membuktikan dulu bahwa harta itu hasil kejahatan. Bahkan penyidik berwenang pula untuk secepatnya memblokir rekening yang mencurigakan.
Dalih yang kerap dilontarkan bahwa kasus rekening janggal tak bisa dijerat lewat delik pencucian uang tidaklah masuk akal. Sebab, polisi sendiri sudah menjaring banyak orang lewat aturan yang sama. Gayus Tambunan, bekas pegawai pajak, yang memiliki harta lebih dari Rp 100 miliar, dijerat dengan UU Pencucian Uang. Begitu pula Bahasyim, bekas pejabat Direktorat Pajak, pemilik uang Rp 64 miliar yang disimpan di rekening anak-istrinya.
Harus diakui, pasal pencucian uang sulit menjebloskan orang ke penjara karena semata-mata memiliki rekening tak wajar. Sebab, hukum kita belum menganut asas pembalikan beban pembuktian-selama ini dikenal dengan istilah "pembuktian terbalik". Tapi setidaknya, dengan delik ini, rekening yang mencurigakan bisa diblokir lebih dulu sambil menelisik kejahatan yang menjadi hulu aliran duit. Cara ini diberlakukan pula terhadap Gayus dan Bahasyim. Mereka akhirnya dikenai pasal berlapis, bukan hanya pencucian uang, melainkan juga korupsi.
Jika polisi enggan menerapkan delik pencucian uang untuk dirinya sendiri, tidaklah mungkin penegak hukum lain, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi, turun tangan. Sesuai dengan undang-undang, hanya polisilah yang berwenang menyidik urusan ini. Tapi itu bukan berarti KPK tidak bisa menggunakan temuan rekening mencurigakan sebagai bahan untuk mengusut korupsi.
Tidak tersentuhnya kasus rekening janggal selama ini bukan karena aturan hukum kita terlalu lemah, melainkan karena tak ada kemauan untuk menelisiknya. Dalam situasi seperti ini, publik hanya bisa mengharapkan ketegasan sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Bila Presiden memerintahkan kasus ini dibongkar, sulit membayangkan Kapolri akan diam saja.
Bila kepolisian menghadapi kendala membersihkan korpsnya sendiri, toh masih ada pilihan lain, yakni memberikan jalan bagi KPK untuk mengambil alih, terutama untuk kasus yang telah jelas unsur korupsinya.
Pengusutan rekening jumbo petinggi kepolisian tak bisa ditunda lagi. Sikap menutup mata terhadap rekening yang patut diduga berasal dari hasil kejahatan itu akan membuat citra polisi semakin babak-belur.
__._,_.___
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
MARKETPLACE
.
__,_._,___

No comments:
Post a Comment