Cerita Bibit, SBY Bilang "Tak Ada Bukti Kuat"
VIVAnews - Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto menceritakan pertemuan mereka dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara di tengah memanasnya situasi cicak vs. buaya beberapa waktu lalu.
Menurut Bibit, saat itu Presiden SBY menjelaskan duduk perkara yang tengah membelit Bibit bersama pemimpin KPK yang lain, Chandra Hamzah. Saat itu, sebagaimana ditirukan Bibit, Presiden SBY mengatakan, "Saya sudah terima surat rekomendasai dari Tim 8, kita juga sudah bikin second opinion dengan hakim-hakim yang lain, dan tidak ada bukti yang kuat. Mas Bibit-Chandra tidak bersalah. Tapi saya tidak mau mengintervensi."
Mendengar kalimat terakhir itu, Bibit lalu menimpali. "Ini tidak intervensi. Karena kalau ada hukum yang belok, harus ada yang meluruskan atau mengoreksi aparat hukum di negeri ini," kata Bibit yang dia sampaikan kembali pada diskusi komunitas blogger di Jalan Langsat, Jakarta, Selasa malam, 29 Juni 2010.
Bila mendengar pernyataan SBY itu, kata Chandra, maka sebetulnya kasus yang membelit mereka sudah selesai. Toh kenyataannya kasus ini bergulir kembali setelah pengadilan membatalkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang diterbitkan Kejaksaan Agung.
"Saya pikir sudah menjadi tugas Presiden (menyelesaikan kasus ini)," kata Chandra.
(kd)
__._,_.___
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
MARKETPLACE
.
__,_._,___

No comments:
Post a Comment