Anggota KPU Jadi Pengurus PD ; Andi Nurpati Langgar UU Sehingga Layak Dipecat
Gagah Wijoseno - detikNews
Gagah Wijoseno - detikNews

Jakarta - Mantan anggota KPU Mulyana W Kusumah menilai, pengangkatan komisioner KPU Andi Nurpati menjadi Ketua Divisi Komunikasi di DPP Partai Demokrat mempunyai implikasi hukum. Andi dapat diberhentikan karena melanggar UU dan sumpah jabatan.
"Secara legal, berdasarkan pasal 29 ayat (1) huruf a, UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu, Andi Nurpati dapat diberhentikan karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPU, yakni sebagaimana ditentukan pasal 11 UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu," kata Mulyana dalam pernyataan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (18/6/2010).
Mulyana menambahkan, Andi Nurpati dapat juga diberhentikan karena melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik komisioner KPU. Pemberhentian Andi bisa dilakukan melalui verifikasi oleh Dewan Kehormatan atas rekomendasi Bawaslu atau pengaduan masyarakat dengan identitas yang jelas.
"Dalam hal Andi Nurpati diberhentikan oleh Presiden maka berlaku pasal 29 ayat (4) huruf a UU No 22/2007. Anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan DPR," terang Mulyana.
Proses pemberhentian Andi dengan prosedur hukum tersebut, lanjut Mulyana, perlu segera dilakukan demi menegakkan citra dan integritas kelembagaan KPU. Apalagi saat ini tengah ramai diwacanakan anggota KPU dapat berasal dari partai politik.
"Terlepas dari wacana bahwa pilihan Andi Nurpati untuk masuk di jajaran kepengurusan Partai Demokrat merupakan hak-hak politik warganegara," tegasnya.
(yid/nrl)
"Secara legal, berdasarkan pasal 29 ayat (1) huruf a, UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu, Andi Nurpati dapat diberhentikan karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPU, yakni sebagaimana ditentukan pasal 11 UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu," kata Mulyana dalam pernyataan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (18/6/2010).
Mulyana menambahkan, Andi Nurpati dapat juga diberhentikan karena melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik komisioner KPU. Pemberhentian Andi bisa dilakukan melalui verifikasi oleh Dewan Kehormatan atas rekomendasi Bawaslu atau pengaduan masyarakat dengan identitas yang jelas.
"Dalam hal Andi Nurpati diberhentikan oleh Presiden maka berlaku pasal 29 ayat (4) huruf a UU No 22/2007. Anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan DPR," terang Mulyana.
Proses pemberhentian Andi dengan prosedur hukum tersebut, lanjut Mulyana, perlu segera dilakukan demi menegakkan citra dan integritas kelembagaan KPU. Apalagi saat ini tengah ramai diwacanakan anggota KPU dapat berasal dari partai politik.
"Terlepas dari wacana bahwa pilihan Andi Nurpati untuk masuk di jajaran kepengurusan Partai Demokrat merupakan hak-hak politik warganegara,
(yid/nrl)
__._,_.___
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
MARKETPLACE
.
__,_._,___

No comments:
Post a Comment