Monday, June 28, 2010

[Diskusi HRD Forum] uang pisah

 

Dear Pak Prins,

Ndak papa Pak....sekarang clarified cleared kok. 

Dalam diskusi ini, saya juga menyampaikan ketentuan normatif (minimum) yg dituangkan dalam UUK. Dalam garis/batas normatif inilah yg bisa kita diskusikan karena "mustinya" lebih tampak hitam putihnya (meskipun ada beberapa yg abu-abu).

Apabila ada Perusahaan akan memberikan diatas (lebih dari) ketentuan normatif/minimum tidak dilarang kok dan saya tidak berdiskusi kesitu (diatas normatif) karena pasti akan berbeda satu sama lainnya.

Dan saya sependapat apabila Bapak akan mempertahankan kelebihan itu sesuai yg dianggap terbaik oleh Perusahaan masing-2 sepanjang tidak keluar / menyalahi aturan normatif. 

Ditempat saya, bagi Pekerja yg mengundurkan diri juga dapat UPH kok khususnya yg tercantum dalam Pasal 156 ayat (4) huruf a, b dan d. 

Good luck.

Salam,
sbarkah

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT


From: prins anandi <prins_mq@yahoo.co.id>
Sender: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Date: Mon, 28 Jun 2010 13:40:24 +0800 (SGT)
To: <Diskusi-HRD@yahoogroups.com>
ReplyTo: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: Bls: Bls: [Diskusi HRD Forum] uang pisah

 


Dear pa subarkah,

Mohon maaf, memang khilaf saya tdk menambahkan uang penggantian hak dan saya akui betul sekali uang pisah dan uang penggantian hak sebesar 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja yang memenuhi syarat sangat berbeda.

Saya juga sangat berbeda dengan pendapat pa subarkah. Karena di perusahaan tempat saya kerja masih diterapkan uang penggantian hak. dan seandainya kalo dihapus mungkin ada reaksi negatif dari karyawan ini yangharus dipertimbangkan oleh bag HRD

Kita kembalikan saja ke rekan-rekan di Perusahaan masing masing yang penting tidak keluar / menyalahi aturan normatif.

salam
prins



Dari: sbarkah <sbarkah@gmail.com>
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Terkirim: Sen, 28 Juni, 2010 12:15:37
Judul: Re: Bls: [Diskusi HRD Forum] uang pisah

 

Dear Pak Prins,

Mohon ijin koreksi Pak.....

Memang benar subject diskusinya ttg "uang pisah", namun ada beberapa diskusi yg menanyakan uang penggantian hak (UPH). Kedua istilah ini memang berbeda Pak.

Saya menangkap Bapak masih (maaf) belum memahami betul antara pasal 154 dan 162 KHUSUSNYA pasal 162 ayat (1) yg dipaparkan oleh Pak Lumban, rekan lain maupun saya sendiri yg terkait dengan UPH. Dimana UPH  BERBEDA dng UANG PISAH yg Bapak maksudkan. Mohon dikoreksi apabila saya salah menangkap tulisan Bapak di bawah.

Untuk Uang pisah, apabila diberikan ke setiap pekerja juga tidak dilarang. Diberikan dgn nominal 15% dari uang pesangon juga tidak ada larangan, diberikan 1 (satu) rupiah juga tidak dinyatakan pelarangannya karena UANG PISAH tidak diatur dalam UU 13/2003. Makanya, silakan saja diatur dalam PP/PKB.

Sedangkan untuk UPH memang sudah yg diatur dalam pasal 156 ayat (4) Pak...

Ya silakan saja apabila Bapak atau rekan lain berkenan akan mengkofirmasikan diskusi ini ke Depnaker agar Bapak dan rekan lainnya mendapatkan jawaban yg dirasa Bapak confirmed untuk dilaksanakan.

Hal lain adalah, saya tidak melihat ada perdebatan dalam soal diskusi maksud/definisi dari uang pisah maupun UPH. Justru saya melihat diskusi ini untuk memperkaya wawasan kita.

Sekali lagi saya sampaikan bahwa uang pisah BERBEDA dengan uang penggantian hak. Semoga tidak rancu lagi.

Salam,

sbarkah


--- In Diskusi-HRD@ yahoogroups. com, prins anandi <prins_mq@...> wrote:
>
>
>
> Sekedar menanggapi pendapat rekan-rekan,
>
> Menarik sekali pembahasan uang pisah, menurut pendapat saya krn banyak sekali intepretasi thd UU no 13 /2003 oleh rekan-rekan profesi HR maka dari itu bgm masalah ini dikonsultasikan langsung ke disnaker pusat utk memberikan penjelasan sejelas-jelasnya thp pasal 154 dan 162 tentang uang pisah bagi yang mengundurkan diri, dari pada berdebat sperti ini. apalagi kalo rekan-rekan sudah menjalankan uang pisah 15 % dr uang pesangon akan sangat riskan bagi yg perusahaannya ada Serikat Pekerja bila mana ini dihapus. Bisa-bisa chaos dan parahnya bisa terjadi conflic fisik.
>
> Atau ada rekan-rekan yg sudah melakukan konsultasi ke disnaker pusat ttg intepretasi pasal 154 dan 162 ttg uang pisah bg yg mengundurkan diri
>
> Semoga bermanfaat
>
>
> Prins
>
>
> Dari: Yusri Djufri Said yusri.said@. ..
> Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
> Terkirim: Sab, 26 Juni, 2010 12:24:57
> Judul: RE: [Diskusi HRD Forum] uang pisah
>
>
> Mantap sekali penjelasan detail dari pak
> Sbarkah …. 2 thumbs up for you mister …
>
> best regards,
>
> Yusri D.Said
>
>________________________________
>
> From:Diskusi- HRD @yahoogroups. com
> [mailto: Diskusi- HRD @yahoogroups. com ] On Behalf Of sbarkah
> Sent: 25 Juni 2010 07:23
> To: Diskusi- HRD @yahoogroups. com
> Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] uang pisah
>
>
>
>
> Dear Pak M. Sholeh,
> Hehehe....saya
> tidak punya alasan yg cukup kuat untuk marah di forum diskusi ini Pak Sholeh.
> Ketentuan HAK
> Pekerja yg mengundurkan diri dengan sukarela masih TETAP mengacu pada pasal 162
> UU 13/2003. Dengan kata lain, pasal 162 BELUM dicabut Pak.
> Hanya saja apabila
> Pasal 162 dikaitkan dengan Surat Menaker B.600/MEN/Sj- Hk/VIII/2005 Perihal : Uang penggantian
> perumahan serta pengobatan dan perawatan, maka ijinkan saya
> mengajak Bapak untuk "surfing" agar kita dapat mengikuti benang merah
> antara Pasal 162 dengan Pasal 156 ayat (4) huruf c (Surat Menaker B.600/MEN/Sj- Hk/VIII/2005) terkait
> besaran uang penggantian
> perumahan serta pengobatan dan perawatan sbb:
> 1. Pasal 162 ayat (1): Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan
> sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
> 2. Makna dari Pasal 162 ayat (1), dengan kata lain Pekerja/buruh yang
> mengundurkan diri atas kemauan sendiri TIDAK BERHAK atas ketentuan Pasal 156
> ayat 2 (uang pesangon) dan Pasal 156 ayat 3 (UPMK) . Dengan kata lain, uang
> pesangonnya = NOL dan UPMK = NOL atau TIDAK BERHAK atas uang pesangon dan UPMK.
> 3. Sebaiknya kita ulangi sebagai penegasan bahwa bagi Pekerja yang
> mengundurkan diri, uang pesangonnya = NOL dan UPMK = NOL atau TIDAK BERHAK atas
> uang pesangon dan UPMK.
> 4. Kalau sudah tidak rancu disini, maka kita bisa lanjut ke step
> berikutnya, dengan kembali ke Pasal 162 ayat (1) yg menuju ke Pasal 156 ayat
> (4) yg terdiri dari huruf a, b, c dan d.
> 5. Karena kita akan memastikan ada tidaknya benang merah antara Pasal 162
> ayat (1) dengan Surat Menaker B.600/MEN/Sj- Hk/VIII/2005,
> maka kita melewati sebuah jembatan berupa Pasal 156 ayat (4) huruf c (penggantian perumahan serta
> pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari UANG
> PESANGON dan atau UANG PENGHARGAAN MASA KERJA kerja bagi yang memenuhi syarat).
> 6. Semoga sampai sini tidak rancu. Kalau rancu/belum clear sebaiknya kembali
> ke nomor 1.
> 7. Bila masih clear, kita lanjutkan ke step berikutnya.
> 8. Sesuai nomor 3 diatas, bahwa uang pesangonnya = NOL dan UPMK = NOL.
> 9. Masuk ke formula perhitungan, maka kita harus kutip Pasal 165 ayat (4)
> huruf c sbb" : penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15%
> (lima belas perseratus) dari UANG PESANGON dan atau UANG PENGHARGAAN MASA KERJA
> kerja bagi yang memenuhi syarat". Agar fokus ke maksud Bapak (abaikan saja
> kata-kata " bagi yang memenuhi syarat").
> 10. Step
> selanjutnya, dapat kita sederhanakan menjadi: 15% dari NOL dan atau NOL.
> 11. 15%
> dari NOL dan atau NOL dapat diformulasikan secara matematika menjadi DUA
> formula sbb: 15% x (0+0) DAN 15% x (0). Dimana hasil perhitungan secara
> matematika, keduanya menghasilkan angka NOL (0).
> 12. Perhitungan
> dari nomor 10 diatas, masih berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (4) huruf c
> (UU 13/2003).
> 13. Sekarang
> kita masuk ke isi Surat Menaker B.600/MEN/Sj- Hk/VIII/2005sbb:
> Pekerja/buruh
> yang bersangkutan tidak berhak atas uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2) dan
> uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (3)
> Undang-undang Nomor 13 Tabun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
>
> 2. Pekerja/buruh yang bersangkutan berhak atas uang penggantian hak sesuai
> dengan Pasal 156 ayat (4) dan uang pisah.
>
> 3. Uang penggantian hak sebagaimana dimaksud pada angka 2 meliputi :
> a. .......
> b. ......
> c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% ( lima belas perseratus) dari uang pesangon dan atau uang
> penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
> d. ......
>
>
>
> 14. Dalam
> Surat Menteri tsb diatas, KATA KUNCINYA adalah sama dengan Pekerja yang
> bersangkutan TIDAK BERHAK atas
> uang pesangon DAN uang penghargaan masa kerja. Dan inti surat Menteri ini sama maknanya dengan yg saya
> sampaikan dalam nomor/step 2 diatas.
> 15. Semoga
> ke-14 step diatas sudah terlihat benang merah antara Pasal 162 dengan Pasal 156
> ayat (4) huruf c (yg diperjelas dgn Surat Menaker B.600/MEN/Sj- Hk/VIII/2005) .
> NOTE:
> Maaf...sengaja saya
> panjang lebar sharing untuk "membuktikan" bahwa ISI Pasal 162 ayat
> (1) UU 13/2003 SAMA AJA dengan ISI Surat Menaker B.600/MEN/Sj- Hk/VIII/2005.
> Kalau bicara kedudukan antara UU dan Surat Menteri, jelas lebih
> tinggi UU Pak.
> Kalau ISI-nya SAMA, saya kira tidak relevan apabila kita
> mempertanyakan soal kedudukannya.
> Semoga berkenan dan berharap sedikitnya membantu.
> Salam,
> sbarkah
>
> --- In Diskusi- HRD @yahoogroups. com ,
> Muhammad Sholeh Sholeh <personnel_rspf@ ...> wrote:
> >
> > Dear Pak Barkah,
> > Sedikit nimbrung untuk diskusi, Pak Barkah mohon di luruskan jika apa yang
> saya sampaikan ini salah, kalau menurut saya memang ada ketentuan yang mengatur
> tentang hak karyawan yang telah mengundurkan diri yakni SE Menteri No.600 th
> 2005 disana memang dijelaskan bagi karyawan yang mengundurkan diri tidak
> mendapat apa - apa alias nol. tapi juga perlu diingat UU no 13 th 2003 disana
> juga masih diatur bagi karyawan yang mengundurkan diri. Apa memang pasal yang
> mengatur tentang karyawan yang mengundurkan diri di UU no 13 th 2003 itu sudah
> di cabut, kalau memang sudah dibut mohon pak kit - kita di kasih soft copynya
> biar kita semua tahu.
> > Tapi kalau memang belum di cabut kuat mana sih pak di mata hukum antara UU
> dengan Surat Edaran ??? mohon pencerahannya Pak......... . mohon dengan hormat
> jangan marah ya pak Barkah ............ . Sukses selalu
> > Â
> > salam,
> > m. Sholeh
> >
> > --- On Thu, 6/24/10, karir2.mb karir2.mb@ . wrote:
> >
> >
> > From: karir2.mb karir2.mb@ .
> > Subject: Re: [Diskusi HRD
> Forum] uang pisah
> > To: Diskusi- HRD @yahoogroups. com
> > Date: Thursday, June 24, 2010, 8:16 AM
> >
> >
> > Â
> >
> >
> >
> > 
> > Dear all,
> > Â
> > Menambahkan sedikit dari pak barkah dan pak saptoto, uang pisah berbeda
> dengan uang penghargaan masa kerja. Uang penghargaan masa kerja diatur dalam UU
> sebagai salah satu komponen yang didapatkan pekerja bila diputuskan hubungan
> kerjanya oleh perusahaan melalui penetapan PPHI, sedangkan uang pisah merupakan
> kebijakan perusahaan yang diatur dalam masing-masing PP/PKB yang besaran
> nominalnya pun tergantung kebijakan perusahaan atau tidak ada sama sekali.
> CMIIW...
> > Â
> > Salam hormat,
> > Â
> > Â
> > Ibrahim
> >
> > ----- Original Message -----
> > From: saptoto
> > To: Diskusi- HRD @ yahoogroups.
> com
> > Sent: Wednesday, June 23, 2010 1:11 PM
> > Subject: Bls: [Diskusi HRD
> Forum] uang pisah
> >
> >
> >
> > Benar kata pak Barkah. Untuk uang pisah sendiri harus diatur dalam PKB /
> PP karena UU tidak mengatur besarannya, bisa 0 rupiah sampai tak terhingga.
> Jadi kalo tidak diatur, maka biasanya itu jadi kebijaksanaan perusahaan.
> > Kalau dibilang rugi, saya tidak setuju, karena kita memberikan jasa dan
> jerih payah selama bertahun2 itu kita dibayar dengan salary setiap bulan. Dan
> filosofinya, kalau keluar (resign) atas kemauan sendiri, kita berpikir pasti
> dapat tempat yg lebih baik (paling tidak salarynya).
> >
> > salam,
> > sap'
> >
> >
> >
> >
> >
> > Dari: rose <rusmiyati.hartining sih@mysejati. com>
> > Kepada: Diskusi- HRD @
> yahoogroups. com
> > Terkirim: Rab, 23 Juni, 2010 11:40:06
> > Judul: Re: [Diskusi HRD Forum]
> uang pisah
> >
> > Â
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> > Pak Sbarkah,
> > Â
> > Wah kalau ini peraturannya Pak, rugi dong Kita kerja lama dengan berusaha
> untuk loyal, tiba2 saat Kita resign , pihak pengusaha sama sekali tidak
> memberikan uang jasa atas jerih payah Kita selama bertahun2.
> > Â
> > RoseÂ
> > Â
> > Â
> >
> > Â
> > Â
> >
> > -------Original Message----- --
> > Â
> >
> > From: sbarkah
> > Date: 23/06/2010 11:33:28
> > To: Diskusi- HRD @ yahoogroups.
> com
> > Subject: Re: [Diskusi HRD
> Forum] uang pisah
> > Â Â
> >
> > Rekan onasis,
> >
> > Sedikit koreksi bahwa pekerja resign tidak mendapatkan uang penghargaan
> masa kerja.
> >
> > Demikian dan salam,
> > sbarkah
> >
> > Sent from my BlackBerry®
> > powered by Sinyal Kuat INDOSAT
> >
> >
> > From: onasis <kasitaugakyaa@ yahoo.com>
> > Sender: Diskusi- HRD @
> yahoogroups. com
> > Date: Tue, 22 Jun 2010 19:19:31 +0800 (SGT)
> > To: <Diskusi- HRD @
> yahoogroups. com>
> > ReplyTo: Diskusi- HRD @
> yahoogroups. com
> > Subject: Re: [Diskusi HRD
> Forum] uang pisah
> >
> > Â
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> > Dear Ibu Triana
> > Â
> > Supaya Ibu berhak menerima uang pisah atau uang penghargaan masa kerja,
> pengajuan pengunduran diri tertulis adalah 30 hari sebelumnya. (pasal 162, ayat
> 3, huruf a)
> > Â
> > Untuk masa kerja Ibu, sesuai UU Naker No 13, (pasal 156, ayat 3, huruf c)
> masa kerja diatas 9 tahun tapi dibawah 12 tahun, Ibu berhak mendapat 4 bulan
> upah
> > Â
> > Semoga terbantu.
> >
> > wassalam
> >
> > onasis
> >
> > --- On Tue, 6/22/10, lisaevi triana <lisaevi.triana@ yahoo.com>
> wrote:
> >
> >
> > From: lisaevi triana <lisaevi.triana@ yahoo.com>
> > Subject: [Diskusi HRD Forum]
> uang pisah
> > To: Diskusi- HRD @ yahoogroups.
> com
> > Date: Tuesday, June 22, 2010, 9:51 AM
> >
> >
> > Â
> >
> >
> >
> >
> >
> > Dear all,
> >
> > Akhir bulan ini saya akan mengundurkan diri dari perusahaan tempat saya
> bekerja.
> > Saya ingin menanyakan apa aja dan berapa yang akan saya dapat jika saya
> mengundurkan diri dgn ketentuan sbb :
> >
> > Awal Kerja : 1 Februari 2001
> > Akhir Kerja : 30 Juni 2010
> >
> > Terima kasih,
> > Evi
> >
> >
> >
> >
> > Â
> >
>


__._,_.___
Recent Activity:
Ikutilah Spesial Workshop
"Hukum Ketenagakerjaan & PPHI"
29-30 Juni 2010, Lumire Hotel - Jakarta
call 08788-1000-100 ; 08788-1888-899 atau email : Event@HRD-Forum.com
----
IKUTILAH EVENT AKBAR !!
"HRD Forum JOB EXPO & Career Fair"
di Jakarta, bulan November 2010
Informasi hub : Event@HRD-Forum.com
----
Facebook HRD Forum http://www.facebook.com/hrdforum
----
Ikuti !!
GREAT Supervisor - high impact solution
http://hrd-forum.com/HRD%20Forum%20-%20Komunitas%20HRD%20Indonesia%20-%20great%20Supervisor.htm
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://www.facebook.com/hrdforum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Get great advice about dogs and cats. Visit the Dog & Cat Answers Center.


Get real-time World Cup coverage on the Yahoo! Toolbar. Download now to win a signed team jersey!

.

__,_._,___

No comments:

Google