Saturday, June 26, 2010

Bls: [Diskusi HRD Forum] uang pisah

 


Pak Jaya,

Mengundurkan diri itu juga salah satu jenis PHK lho....

Ps 162 UU 13/2003
(4) Pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauan sendiri dilakukan tanpa penetapan
lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

salam


Dari: "jayasetianegara@yahoo.co.id" <jayasetianegara@yahoo.co.id>
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Terkirim: Kam, 24 Juni, 2010 12:26:06
Judul: [Diskusi HRD Forum] uang pisah

 


Iya, tapi kalau terjadi PHK. Bukan resign.

Regards,

Sent from my BlackBerry®


From: lisaevi triana <lisaevi.triana@ yahoo.com>
Sender: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Date: Wed, 23 Jun 2010 13:54:26 +0800 (SGT)
To: <Diskusi-HRD@ yahoogroups. com>
ReplyTo: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Subject: Bls: Bls: Bls: [Diskusi HRD Forum] uang pisah

 

156 ayat 3 maksudnya yg jika sdh bekerja 9 thn bisa dapat 4 bulan gaji ya

--- Pada Rab, 23/6/10, Fauzan Achmad <fauzanachmad16@ yahoo.com> menulis:

Dari: Fauzan Achmad <fauzanachmad16@ yahoo.com>
Judul: Bls: Bls: Bls: [Diskusi HRD Forum] uang pisah
Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Tanggal: Rabu, 23 Juni, 2010, 5:35 AM

 

Setahu saya sih jikalau ibu telah mengajukan pengunduran diri sesuai aturan, dan perusahaan belum memilik PP/PKB, maka perhitungan uang pisah bisa mengacu kepada pasal 156 ayat 3. Rekan2 ada yang mau menambahkan. . 


Dari: lisaevi triana <lisaevi.triana@ yahoo.com>
Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Terkirim: Rab, 23 Juni, 2010 10:44:41
Judul: Bls: Bls: [Diskusi HRD Forum] uang pisah

 

Waduh, kalo gitu gimana nasib saya ya?

--- Pada Rab, 23/6/10, Fauzan Achmad <fauzanachmad16@ yahoo.com> menulis:

Dari: Fauzan Achmad <fauzanachmad16@ yahoo.com>
Judul: Bls: Bls: [Diskusi HRD Forum] uang pisah
Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Tanggal: Rabu, 23 Juni, 2010, 2:54 AM

 

Dear ibu Triana,
 
Nominal uang pisah itu tergantung dari isi Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama Perusahaan tersebut. Apabila perusahaan tsb tidak memiliki Peraturan Perusahaan/PKB, nah itu yang saya agak bingung. Mohon masukannya dari rekan2 semua......


Dari: "to200996@yahoo. com.sg" <to200996@yahoo. com.sg>
Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Terkirim: Sel, 22 Juni, 2010 18:13:12
Judul: Re: Bls: [Diskusi HRD Forum] uang pisah

 

Pak fauzan,
Berarti uang pisah itu bukan wajib ya.....tergantung perjanjian perusahaan dengan karyawan...

To

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss... !


From: Fauzan Achmad <fauzanachmad16@ yahoo.com>
Sender: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Date: Tue, 22 Jun 2010 18:52:55 +0800 (SGT)
To: <Diskusi-HRD@ yahoogroups. com>
ReplyTo: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Subject: Bls: [Diskusi HRD Forum] uang pisah

 

Dear ibu Triana,
 
Apabila ibu hendak mengundurkan diri, ibu harus melakukan prosedur mengundurkan diri :
1. Mengajukan secara tertulis kepada perusahaan 30 hari sebelumnya
2. Tidak terikat dalam ikatan dinas
3. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri
 
Apabila syarat diatas telah dipenuhi, maka hak yang anda dapat adalah uang penggantian hak sesuai dengan pasal 156 ayat 4 UU 13 thn 2003, dan uang pisah yang besarnya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
 
Demikian semoga bermanfaat.
 
Fauzan


Dari: lisaevi triana <lisaevi.triana@ yahoo.com>
Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Terkirim: Sel, 22 Juni, 2010 16:51:38
Judul: [Diskusi HRD Forum] uang pisah

 

Dear all,

Akhir bulan ini saya akan mengundurkan diri dari perusahaan tempat saya bekerja.
Saya ingin menanyakan apa aja dan berapa yang akan saya dapat jika saya mengundurkan diri dgn ketentuan sbb :

Awal Kerja : 1 Februari 2001
Akhir Kerja  : 30 Juni 2010

Terima kasih,
Evi

Dw







__._,_.___
Recent Activity:
Ikutilah Spesial Workshop
"Hukum Ketenagakerjaan & PPHI"
29-30 Juni 2010, Lumire Hotel - Jakarta
call 08788-1000-100 ; 08788-1888-899 atau email : Event@HRD-Forum.com
----
IKUTILAH EVENT AKBAR !!
"HRD Forum JOB EXPO & Career Fair"
di Jakarta, bulan November 2010
Informasi hub : Event@HRD-Forum.com
----
Facebook HRD Forum http://www.facebook.com/hrdforum
----
Ikuti !!
GREAT Supervisor - high impact solution
http://hrd-forum.com/HRD%20Forum%20-%20Komunitas%20HRD%20Indonesia%20-%20great%20Supervisor.htm
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://www.facebook.com/hrdforum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Get great advice about dogs and cats. Visit the Dog & Cat Answers Center.


Get real-time World Cup coverage on the Yahoo! Toolbar. Download now to win a signed team jersey!

.

__,_._,___

No comments:

Google