...minta dikirimin soft copy uupt?....hahahaha. Powered by Telkomsel BlackBerry® Dear all, Saya sangat menghargai tanggapan dari teman teman sekalian, walaupun di beberapa email terakhir ada tersisip bahasa planet lain mudah mudahan semua bisa memakluminya (hehehe…). Mohon maaf karena saya baru bisa merespon dan mengucapkan terimakasih kepada semua yang berpartisipasi memberikan jawaban atas pertanyaan saya, beberapa hari ini saya sibuk pindah kantor (jadi kuli ngangkat file2 dsb, hehehe…) dan tidak bisa akses internet. Terus terang sementara ini saya belum cek isi undang undang PT, kalau ada yang punya softcopy mohon dikirimkan. Regards, Albert From: apa perlu pake bahasa sandi... bahasa tubuh ... kah :-) From: Tassos Sicara <ttsicara22@gmail. Regards, From: "Enrico Manullang" <enrico.manullang@ Date: Thu, 29 Apr 2010 14:04:01 +0700 To: < Subject: RE: [Hukum-Online] Jabatan Komisaris merangkap branch manager, bolehkah? Wah, wah, wah... sabar, sabar... tidak perlu repot-repot tersinggung. .. tarik napas panjaang, buang napas panjaaaang.. . [goooooseprabaaaaa. ..] Sedari pagi saya memang sudah mengantisipasi akan adanya protes, makanya saya baru menanggapi di sore hari. Saya katakan diatas tidak perlu anda repot-repot tersinggung karena alasan berikut; Pertama. Posting terakhir saya dimulai dengan, "Setuju, lae Ronald..." Itu artinya jika ada tanggapan pertama, harapan saya datang dari yang bernama Ronald Sianturi. Dengan demikian anda cukup memahami dalam hati, "Ah orang gila ini... Ngomong apa, gua ngga ngerti. Tapi dia ngomong sama Sianturi... Ngapain juga gua tanggapin?" Kedua. Kita Ketiga. Kalaupun perilaku saya ingin ditinjau dari sudut 'etika'. Saya bicara menggunakan bahasa Batak KEPADA orang Batak. Tentunya tidak etika jika saya gunakan bahasa Batak KEPADA anda yang tidak tahu sama sekali bahasa Batak. Kalau saya bicara kepada anda dalam bahasa Batak, tentulah anda merasa tersisihkan dan tersinggung. Keempat (ini yang terutama). Saya katakan "tidak perlu anda repot-repot tersinggung" karena apa? Orang pertama yang memulai 'thread' ini saja tidak mau repot-repot memberikan tanggapan balik / feedback... Kenapa tidak ada tanggapan balik? Saya sarankan anda untuk 'membaca yang tersirat'. Kalau saya sedari awal sudah sadar ingin 'meladeni', hanya untuk bersenang-senang. .. hahahaha... bukan begitu Bapak Albert... hahahahahaha. .... Tapi kalau anda masih 'mangkel' juga, yah... itu sudah wajar. Karena reputasi saya di milis ini sudah dari penilaian primordialis, sombong, sampai dengan penilaian sok tahu, hahahahaha.. . Horas, Enrico Manullang [Tapi kalau mau 'saklek' saja... langsung saya pakai Hak Konstitusional saya, Pasal 28I (3) UUD '45, "Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional DIHORMATI selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban" Saya kira bahkan moderator pun layak menyadari ini, mengutip kata 'dihormati' menimbulkan Kewajiban Konstitusional bagi pihak lain. hahahahaha.. ..] From: Hukum-Online@ yahoogroups. com [mailto:Hukum- Online@yahoogrou ps.com] On Behalf Of Ibenk Sanjaya bahasa apa sich ? Setuju, lae Ronald... Baah, hebatnai! Datung gabe marsialusi ahu dohot hula-hulaku, dang i lae?? Boru Togatorop do alaponhu. Bah, sai las ma rohaku molo lae na mangalusi... asa rongkap langka ni iba dohot itomu ditangiangni hula-hulani iba. Dang i, lae?? Horas, Enrico Manullang From: Hukum-Online@ yahoogroups. com [mailto:Hukum- Online@yahoogrou ps.com] On Behalf Of hasudungan s Menurut saya.. Itu memang bukan akal-akalan. Pengurus Perseroan = Direksi. Berarti mau cabang dimana pun di Indonesia, tetap sah mencantumkan nama Direksi dalam Ijin Cabang. Dalam prakteknya pun lebih mudah menggunakan nama Direksi dalam Ijin Cabang. Bayangkan jika punya seorang BM yang masa kerjanya hanya satu tahun, berarti tahun berikutnya sudah harus merubah lagi ijin cabang (terutama Ijin Domisili Usaha dan SIUP). Dalam keadaan ada sengketa pun, nama yang tercantum dalam gugatan / tuntutan tetap harus menyertakan nama Direksi sebagai Pihak Dalam Perkara, biarpun sudah dikeluarkan Kuasa Pengurusan kepada BM. Intinya UUPT tidak punya ketentuan tegas yang melarang Komisaris jadi karyawan / BM. Kalaupun Komisaris melakukan tindakan Pengurusan, asumsinya sudah terjadi kekosongan Direksi, atau Direksi sedang dia 'skors'. Dalam keadaan terakhir, Komisaris pun harus segera menyelenggarakan RUPS untuk menunjuk Direksi. Yang saya bilang jangan spekulasi, sekedar prefentif jangan sampai kondisi Komisaris sebagai BM digunakan pihak lain sebagai kelemahan tindakan Perseroan, terutama jika timbul sengketa. Horas, Enrico Manullang From: Hukum-Online@ yahoogroups. com [mailto:Hukum- Online@yahoogrou ps.com] On Behalf Of Sudartono Stingray Hendaknya dipahami fungsi dan tugas KOMISARIS dalam AD perusahaan yaitu sebagai PENGAWAS Direksi. Logika saja deh bagaimana lalu KOMISARIS akan mengawasi/mengontro l DIREKSI apabila dalam keseharian aktifitas perusahaan KOMISARI menjabat sbg BM yang harus memberikan laporan/bertanggung jawab kepada DIREKSI. Jadi jangan akal-akalanlah. ... sesulit apa sih merekrut/mendapatka n BM ygn sesuai ama kwaliffikasi perusahaan? Apa ia para rekan mail-list hukum online ga ada yg minat ISI LOWONGAN tsb? Boleh tuh dikasihkan ke saya he...he...he. .. Rgds, Sudartono From: Enrico Manullang <enrico.manullang@ gmail.com> Kalau Badan hukumnya PT sebaiknya jangan spekulasi. Alasannya; 1. KUASA DIREKSI. Nanti Kuasa Direksi ini 2. IJIN CABANG. Nanti kalau ada formulir isian yang menyatakan BM namanya sama dengan nama Komisaris Perseroan, ini calon dipersulit Pemda / Pemkot. Mereka cenderung ngga terima kalau nama BM = Komisaris. Masak nama BM yang muncul disiup adalah nama Komisaris? Kalau mau praktis. Bikin aja tetap ijin cabang atas nama Direksi (khususnya kalau isi SIUP dan ditanya identitas BM, isi tetap nama Direksi). Komisaris disana cuma karyawan. Kalau ada persoalan tertentu saja dikasih Kuasa Khusus (khusus tanda tangan perjanjian, khusus ngurus ijin cabang, khusus tanda tangan spesimen rekening, dll). Intinya nama dia ngga usah masuk SIUP / Ijin cabang. Nanti kalau sudah ada BM yang beneran, kasih lah Kuasa Pengurusan (yang isinya sama dengan Kewenangan Direksi menurut Anggaran Dasar). Asik toh.. enak toh... gampang toh... [ta' gendong kemana-mana. ...] Horas, Enrico Manullang From: Hukum-Online@ yahoogroups. com [mailto:Hukum- Online@yahoogrou ps.com] On Behalf Of Albert Dear pakar hokum, Mohon pencerahannya untuk kasus berikut, Sebuah perusahaan yang masih baru dibentuk dan masih kekurangan sumber daya manusia ingin mengangkat branch manager di cabang nantinya. Namun karena belum ada kandidat maka sang komisaris sementara waktu akan menjabat ganda sebagai branch manager. Apakah hal ini memungkinkan? Karena kondisi project mengharuskan dibukanya cabang maka harus ada BM yang bertanggungjawab disana nantinya. Terimakasih. Note: cabang mau dibuka, namun harus ada BM yang incharge utk semua perijinan. Regards, Albert
From: Hukum-Online@
Sent: 30 April 2010 13:44
To: Hukum-Online@
Subject: RE: [Hukum-Online] Jabatan Komisaris merangkap branch manager, bolehkah?
Sent: Thursday, 29 April 2010 8:42 PM
To:
Subject: Re: [Hukum-Online] Jabatan Komisaris merangkap branch manager, bolehkah?
ups :-)
ato ... diam seribu bahasa :-)
Subject: Re: [Hukum-Online] Jabatan Komisaris merangkap branch manager, bolehkah?
Setuju,Lae Enrico..
Gaaass teerruuuuss,
Hehehehehehe.
Kemarin yg pke bahasa luar, dikritik, diprotes..
Sekarang ad yg pke bahasa daerah, malah disuruh di-banned..
Iki piye thoo..?
Buat yg merasa berkeberatan,
Nda usah arogan..
Iya thoo..?
Klo nda suka, yaa tinggal unsubscribe aj..jgn malah ngusir org lain..
Da urang ge mun ngarasa teu resep kana komentar atanapi postingan ti nu sanes, mendingan cicing weeeh.. Kunaon bet make aambekan kitu..?
Senantiasa menggunakan bahasa Indonesia adalah indah, namun bukan merupakan suatu kesalahan fatal jika seseorang hendak menggunakan bahasa daerahnya, karen saat ini pun banyak bahasa daerah yang sudah mulai punah.
Jika bukan masing-masing dari kita yang melestarikannya, siapa lagi..?
Indahnya Kebersamaan, Indahnya Berbagi..
Tassos T. Sicara, SH
0818.06551.666
"Just stay away n say no to drugs. Let's stop drugs abuse"
Sent from my SlaveBerry 9K
Sent: 29 April 2010 8:24
To: Hukum-Online@ yahoogroups. com
Subject: RE: [Hukum-Online] Jabatan Komisaris merangkap branch manager, bolehkah?
tegur dong bung admin...bahasa gak dimengerti kok dimasukin milis
--- On Wed, 4/28/10, Enrico Manullang <enrico.manullang@ gmail.com> wrote:
From: Enrico Manullang <enrico.manullang@ gmail.com>
Subject: RE: [Hukum-Online] Jabatan Komisaris merangkap branch manager, bolehkah?
To: Hukum-Online@ yahoogroups. com
Date: Wednesday, April 28, 2010, 1:17 PM
Sent: 28 April 2010 16:49
To: Hukum-Online@ yahoogroups. com
Subject: RE: [Hukum-Online] Jabatan Komisaris merangkap branch manager, bolehkah?
Prinsip dalam PT bahwa penanggung jawab PT (termasuk cabang) adalah PT itu sendiri (karena PT merupakan badan hukum yang berdiri sendiri), dimana pengelolaannya dilakukan oleh Direksi. Komisaris bertugas untuk mengawasi pengelolaan PT yang dilakukan oleh Direksi. Komisaris hanya boleh terlibat dalam pengelolaan perusahaan khusus yang berkaitan dengan kebijakan strategis perusahaan (please refer to UU PT).
Oleh karena itu, rangkap jabatan Komisaris dan BM dapat menimbulkan conflict of intrest, dimana ia harus mengawasi direksi dan pada saat yang sama ia bertanggung jawab terhadap direksi (atau bawahan direksi).
Pertanyaannya adalah: Apakah pengurusan ijin WAJIB dilakukan oleh seseorang yang berstatus sebagai karyawan (BM)?
Saya tidak pernah membaca peraturan yang menyatakan bahwa pengurusan ijin WAJIB dilakukan oleh karyawan (kecuali peraturan internal perusahaan menyatakan demikian).
Namun, sebaiknya penggurusan perijinan dapat didelegasikan kepada karyawan yang paling senior/level tertinggi (di bawah BM) di cabang tersebut.
Semoga membantu
Ronald Sianturi
--- On Wed, 28/4/10, Enrico Manullang <enrico.manullang@ gmail.com> wrote:
From: Enrico Manullang <enrico.manullang@ gmail.com>
Subject: RE: [Hukum-Online] Jabatan Komisaris merangkap branch manager, bolehkah?
To: Hukum-Online@ yahoogroups. com
Date: Wednesday, 28 April, 2010, 3:12 PM
Sent: 28 April 2010 12:26
To: Hukum-Online@ yahoogroups. com
Subject: Re: [Hukum-Online] Jabatan Komisaris merangkap branch manager, bolehkah?
To: Hukum-Online@ yahoogroups. com
Sent: Wed, April 28, 2010 11:07:09 AM
Subject: RE: [Hukum-Online] Jabatan Komisaris merangkap branch manager, bolehkah?
Sent: 27 April 2010 16:32
To: Hukum-Online@ yahoogroups. com
Subject: [Hukum-Online] Jabatan Komisaris merangkap branch manager, bolehkah?
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
No comments:
Post a Comment