Sunday, May 2, 2010

Re: [Diskusi HRD Forum] lanjutannya bagaimana - mangkir 5 hari

 

Dear all,

Saya jg mau tny menyambung mangkir 5 hari. Bila ada karyawan yg sengaja melakukan mangkir 5 hari tsb spy diPHK, sehingga ia mendapatkan pesangon dll, memang dari awal ia berniat untuk resign, tp drpd resign cm dpt uang tali asih, ia berpikir, lebih baik melakukan pelanggaran ringan berupa mangkir 5 hari itu tadi.

Apa ada strategi mengatasi hal tsb?

Terima kasih.

Erens Robert.

Powered by Telkomsel BlackBerry®


From: FX Djoko Soedibjo <fxdjoko@gmail.com>
Date: Sat, 1 May 2010 14:53:10 +0700
To: <Diskusi-HRD@yahoogroups.com>
Subject: [Diskusi HRD Forum] lanjutannya bagaimana - mangkir 5 hari

 

Dear Bu Setiasih Nugrahaeni,

Saya ingin urun pendapat.  Masalah PHK adalah suatu masalah yang rumit, yang harus dihindarkan baik oleh Pengusaha, Karyawan atau Pemerintah.  Oleh karena itu kita harus mengikuti aturan mainnya.  Kita yang berkecimpung di bidang SDM harus mengikuti aturan main ini, meskipun Direksi tidak setuju.

Semua kejadian harus ada dokumentasinya.  PHK karena pelanggaran, tentunya harus ada SP-1, SP-2 dan SP-3 yang aturan mainnya sudah dicantumkan dalam PP/PKB.
Apabila sudah diberikan SP-1, SP-2, SP-3 (atau langsung SP-3 untuk pelanggaran berat) dan mau di-PHK, maka kita harus membicarakannya terlebih dahulu dalam forum bipartit dengan karyawan ybs. Karena ini bipartit, masih dalam lingkungan "keluarga" (perusahaan), maka Pengacara/Konsultan tidak boleh ikut. 

Lagi-lagi harus diperhatikan aspek administrasinya:
Kirim surat undangan tertulis kepada ybs. Tulis secara jelas maksud pertemuan: Persoalan PHK Saudara.  Kalau ybs ada di perusahaan, berikan kepada ybs, dan Anda ditemani seorang saksi.  Minta tanda terima pada fotokopi surat undangan tersebut.
Kalau ybs menolak menerima surat undangan maka Anda dan saksi membuat pernyataan tertulis yang isinya menyatakan, bahwa pada tanggal ..... jam ..... bertempat di ..... sudah diberikan surat undangan tertanggal ...., nomor ...... Perihal ...... tetapi ybs menolak menerimanya.
Dalam hal ybs menolak menandatangani fotokopi surat undangannya juga dibuatkan pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh Anda dan saksi yang isinya menyatakan bahwa ybs menolak menandatangani tanda terima surat undangan.  Pada waktu yang sudah ditentukan, Anda dan pendamping tetap harus hadir di tempat rapat.

Kalau ybs tidak ada di perusahaan, kirim melalui kurir terkenal (misalnya Titipan Kilat) yang ada tanda terimanya.  

Apabila rapat bipartit pertama terlaksana, jangan lupa untuk membuat daftar hadir dan notulennya.  Sebaiknya dari pihak perusahaan jangan Anda sendiri, harus ada pendamping (salah satu Kepala Seksi SDM atau salah seorang Manajer Operasional).  Pada rapat pertama dibicarakan secara jelas pelanggaran-pelanggaran yang dibuat dan diperlihatkan fotokopi SP-SP yang sudah diberikan.  Lalu ditawarkan kompensasi yang akan diterima ybs apabila menandatangani kesepakatan berupa Perjanjian Bersama (biasanya mulai yang rendah dahulu, tergantung situasi/kondisi pelanggarannya).
 
Apabila pada rapat pertama tidak ada kesepakatan dengan ybs, undang lagi untuk rapat bipartit kedua. Kirim lagi surat undangan rapat kedua melalui kurir terkenal dengan tanda terima. 
Jarak rapat pertama dan kedua minimum tiga hari kerja.  Ulangi lagi pembahasan tentang PHK dan kompensasinya.  Naikkan kompensasinya.  Jangan lupa Anda harus ada pendamping, dan jangan lupa daftar hadir dan notulennya.  Berikan notulen dari rapat pertama. 

Apabila dalam rapat kedua belum ada kesepakatan juga, undang lagi untuk rapat bipartit ketiga dan terakhir, minimum tiga hari kerja dari rapat bipartit kedua.
Apabila pada rapat ketiga/terakhir tercapai kesepakatan, harus disiapkan terlebih dahulu Perjanjian Bersama (PB). PB ditandatangani, dan pembayaran kompensasi segera dilaksanakan.   PB ini sebaiknya dicatatkan pada PHI setempat.

Apabila tidak ada kesepakatan, jangan lupa untuk menyampaikan kepada ybs, bahwa perusahaan akan menempuh jalur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan semua janji kompensasi di atas yang normatif, dicabut kembali, tidak jadi diberikan.

Segera dilaporkan ke Disnaker setempat dan mohon untuk diperantarai.  Setelah itu kita ikuti proses selanjutnya.  Apabila anjuran petugas pemerantara tidak bisa diterima oleh salah satu pihak, kita teruskan ke PHI.  Di sini baik ybs maupun perusahaan bisa didampingi oleh Pengacara.

Jangan lupa, pelanggaran-pelanggaran yang disebutkan dalam Pasal 158 UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan sudah dinyatakan tidak berlaku secara hukum oleh Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 28 Oktober 2004, artinya kita tidak boleh langsung mem-PHK karyawan yang melakukan pelanggaran tersebut.

Semoga membantu. 

Salam,
FX Djoko Soedibjo
Praktisi Ketenagakerjaan
A

Pada 30 April 2010 22:33, ZHABBA <dencitro@gmail.com> menulis:
 

Dear rekan SN, ikut urun rembug yaa..

1. Jadi inget pepatah jawa "kriwikan dadi grojokan", yg semula persoalan tdk begitu prinsip akhirnya berujung pd persoalan serius (PHK)

2. Sekedar mengingatkan lagi, bahwa "skorsing" itu bukan sanksi.

3. Bila pekerja sdg bermasalah saat ini, tlg jgn biasakan u/ mengaduk2 dgn kesalahan2 masalah lalu yg telah lewat, kecuali msh related dgn masalah saat ini.yy

4. Tidak masuk bekerjanya pekerja (John) paska tgl 26 April yaitu stlh bertemu dgn Anda, bukan termasuk kategori pekerja tidak masuk tanpa pemberitahuan yg dikualifikasikan mengundurkan diri, hal ini berbeda

5. Saran saja, sebaiknya dlm memanggil pekerja u/ berunding gunakan surat panggilan. Setiap perundingan dituangkan dlm notulensi. Pokok masalah yg dirunding apa, yg sdh sepakat apa yg blom sepakat apa dan kapan akan dilanjutkan.

6. Jangan lupa juga u/ membuat kronologis kejadian, u/ pegangan bersama.

7. Pastikan mendapat "sikap" final perusahaan yg tertuang dlm menutes of meeting, sbg pegangan anda u/ berunding.

8. Seingat sy, masalah PHK di tingkat bipartit belum terbuka u/ terlibatnya pihak ke 3 (pengacara). Sebaiknya pengacara hadir di tingkat triipartit dan PHI

Mhn saran2 lebih lanjut dr yg lain.

Dencitro@BB »»» powered by ZQBerry


From: Setiasih Nugrahaeni <sadajiwa@yahoo.com>
Date: Thu, 29 Apr 2010 22:05:10 -0700 (PDT)
Subject: lanjutannya bagaimana Re: [Diskusi HRD Forum] mangkir 5 hari

 

dear all,

Saya ingin menanyakan hal yang tentu saja ada kaitannya dengan mangkir. Maaf bila panjang.
Pada tanggal 22 April yang lalu di pagi hari, karyawan (sebut saja John) kami sms kepada atasannya (sebut saja Budi) secara mendadak dipagi hari untuk tidak masuk karena alasan keluarga, John sudah mengetahui bahwa kondisi load kerja sedang sgt tinggi dan karyawan lain sedang tidak masuk karena sakit (ada surat keterangan dokter), lalu dengan tegas Budi mengatakan tidak bisa karena dengan alasan yang sama, load sedang tinggi dan tidak ada karyawan lain yang bisa menggantikan.

Lalu Budi menelpon kepada John dan memintanya untuk masuk kerja, lalu John masih bersikukuh untuk tdk masuk dan kemudian justru menutup telpon secara sepihak. Tentu saja Budi tersinggung dengan hal tersebut dan lalu Budi menelpon kembali dan memintanya untuk besok tidak masuk dan untuk tidak masuk seterusnya. Hal ini Budi lakukan kr saking kesalnya, John memang termasuk karyawan yang sering bermasalah, sudah sering kami menegur dan sudah beberapa kali surat peringatan dikeluarkan bahkan pernah skorsing. Terus terang tidak mudah untuk mengeluarkan orang begitu saja tanpa alasan yang kuat.

Akhirnya 22 April Jhon masuk, kemudian pada saat sekitar pukul 10 pagi, Budi  hendak menanyakan beberapa hal pekerjaan kepada karyawan lain yang kebetulan diarea tersebut terdapat John, namun ternyata yang terjadi adalah John justru menantang Budi dengan mengatakan 'mau apa kau pecat gue, loe gag akan bisa pecat gue selain big bos!' ... kejadian tersebut disaksikan oleh beberapa bawahan Budi, tentu saja hal tersebut dianggapnya sebagai ancaman bagi Budi dan Jhon mengatakan demikian di depan karyawan lain, mendengar hal tersebut reaksi Budi diam saja lalu melaporkan kepada saya selaku HR dan mengaku sudah menyerah untuk segala sikap dan perilaku dan Budi meminta saya untuk mengakhiri saja.

Akhirnya saya memanggil Jhon menanyakan kebenaran tersebut dan Jhon membenarkan bahwa dia memang mengatakan demikian lalu saya menasihatinya dengan segala macam dan saya menyampaikan, "baiklah besok datang lagi kesaya untuk mengetahui peringatan apa yang diterima anda. Sayang kesalahan saya pengakuannya tidak saya tuliskan dan mendapatkan tandatangan dari dirinya, bahwa dia membenarkan melakukan kesalahan, jadi pengakuan kesalahannya hanyalah lisan saja. FYI dia melakukan kesalahan sesuai pasal 158.

Akhirnya pada tanggal 23 April setelah ada kesepakatan antara saya, Budi dan big bos, kami akan mengeliminasi Jhon, pada sore harinya saya memanggil Jhon dan mengungkapkan segala kesalahan yang dilakukannya dan saya mengatakan bahwa Jhon dipecat, mendengar hal tersebut Jhon tentu saja diam saja akhirnya setelah 1 jam saya mengatakan, saya menyampaikan baiklah besok hari senin kita bertemu lagi untuk membicarakan hal karena terus terang saya menginginkan ada perundingan atas 'putus' ini tapi Jhon tidak bersedia untuk datang, akhirnya kami bertemu di luar kantor.

Akhirnya Jhon bersedia untuk bertemu pada tanggal 26 April. Saya bertemu dengan Jhon sambil membawa surat surat pemecatan yang belum ditandatanganinya (tentu saja karena belum ada bukti sah tandatangan dia masih karyawan kami secara hukum) kemudian juga surat pernyataan dia tidak akan menuntut dibelakang hari dengan perusahaan (juga tidak ditandatanginya) dan juga kalkulasi uang pemecatan. Namun yang terjadi Jhon tidak mau menandatanginya dan akan membawa kasus ini ke hukum, karena dia menuntut uang lebih dr yang dikalkulasikan, karena menurut saya benar bahwa kesalahan pasal 158 hanya mendapatkan uang pengganti yaitu uang cuti dan uang pisah. Selain itu Jhon masih memiliki hutang yang harus dibayarkan kepada perusahaan yang nilainya bila dikurangi dengan uang putus adalah minus, namun saya mengupayakan kepada atasan saya untuk membuatnya menjadi 0, hal ini sudah saya sampaikan kepada Jhon bahwa hutang akan di 0-kan (dalam lisan tidak tertulis).Akhirnya saya meminta Jhon untuk datang ke kantor ke esokan harinya karena saya masih menganggap Jhon adalah karywan kami, belum mantan karyawan. Saya sdh berkali kali menyampaikan bahwa Jhon karyawan, kalau ingin menuntut nilai lebih, saya sampaikan tidak masalah asal bicara dan datang ke kantor. Saya sampaikan bahwa bila tidak datang ke kantor sampai akhir bulan April ya dianggap sebagai mangkir, karna seperti saya sampaikan Jhon masih karyawan.

kami sudah melakukan surat panggilan 1 pada tanggal 29 April 2010 dan hari ini rencananya saya hendak mengirimkan suat yang ke 2.

Lalu pada hari tanggal 30 April saya mendapatkan surat pengacara Jhon perihal Somasi kepada perusahaan, yang menegaskan bahwa Jhon tidak melakukan tindakan kesalahan yang seperti disampaikan oleh Budi dan saya, Jhon juga mengatakan bahwa dirinya didepak begitu saja tanpa ada perundingan pdhl saya sudah memintanya untuk datang ke kantor untuk berunding pada tanggal 26 April namun  tdk dituliskan dalam tuntutannya.

Jhon menuntut haknya, terus terang buat kami tidak masalah, dia menuntut haknya, akan tetapi Jhon sudah tidak masuk semenjak tanggal 26 April 2010 dan menurut kami hal ini sudah cukup kuat juga untuk mengeliminasi (lalu prosedur selanjutnya bagaimana ya?) Secara hukum hitam di atas putih, Jhon masih karyawan kami statement putus masih secara lisan belum secara tertulis dan Jhon belum menandatangi surat apapun artinya hitam diatas putih Jhon masih karyawan kami. Sudah 5 hari sampai dengan hari ini Jhon tidak masuk, artinya perusahaan menganggap Jhon sudah mengundurkan diri tanpa adanya pemberitahuan.CMIIW

Berkaitan dengan Somasi yang diberikan kepada Perusahaan, apakah hal ini benar ? mengingat perusahaan belum mengeliminasi Jhon secara legal hitam di atas putih ? apakah ini artinya Jhon sudah melangkahi kami ?

Pertanyaan lain, eliminasi ini apakah kr pasal 158 atau 168, ATAU 158 dan 168 ?

Mohon masukannya ...

terimakasih,
-SN-


__._,_.___
Recent Activity:
Ikutilah Spesial Workshop
"NLP for Manager"
27-28 April 2010, Lumire Hotel, Jakarta Pusat
call 08788-1000-100 ; 08788-1888-899 atau email : Event@HRD-Forum.com
----
Facebook HRD Forum http://www.facebook.com/hrdforum
----
Ikuti !!
GREAT Supervisor - high impact solution
http://hrd-forum.com/HRD%20Forum%20-%20Komunitas%20HRD%20Indonesia%20-%20great%20Supervisor.htm
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://www.facebook.com/hrdforum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
.

__,_._,___

No comments:

Google