Wednesday, March 31, 2010

Re: [Hukum-Online] Take Over Pekerjaan + Pegawainya (mohon pencerahannya)

 

Pak Domi,

Terimakasih banyak atas penjelasan, advice dan pencerahannya, Pak.

 

Seperti yang Bapak sampaikan dibawah, dalam hal ada pergantian dari PT. A dan PT. B, kelihatannya memang UU no.13 mengatur hal tersebut, yaitu pemilik lama membayar uang pesangon dan hak lainnya untuk karyawan dengan status Pegawai Waktu Kerja Tidak Tertentu (PKWTT/permanen) karena alasan-alasan sesuai pasal 163 (2), pasal 164 (3), dan wajib membayar sisa upah yang seharusnya diterima karyawan kontrak dengan status Pegawai Kerja Waktu Tertentu (kontrak/PKWT) sesuai dengan pasal 62 UU tersebut. Untuk kemudian dibuat perjanjian kerja oleh karyawan dengan pemilik di PT.B.

 

Memang sebenarnya saya pada akhirnya persis akan mempertanyakan hal yang berhubungan dengan item ketiga yang Bapak sampaikan di email Bapak... :

 

Apakah ada upaya atau payung hukum yang bisa ditempuh baik oleh karyawan maupun pihak ketiga lainnya, dalam hal pemilik perusahaan lama melakukan MANUVER untuk lari dari tanggungjawabnya membayar pesangon dan kewajiban terhadap pihak ketiga dan mentransfer liability tersebut kepada pihak lain dengan cara yang "seakan-akan" legal ? Katakanlah bahwa pemilik lama sebenarnya memiliki berbagai asset dan harta bergerak dan tidak bergerak termasuk beberapa perusahaan lain... dapatkah pemilik lama dituntut ?

 

Dengan background diatas, misal saja casenya:

Perusahaan tsb ternyata sudah benar-benar tidak sehat sehingga seluruh asset yang dimiliki tidak lagi mencukupi untuk menutup segala kewajiban dan liability di internal perusahaannya dan juga terhadap pihak ketiga...

Kemudian dibuatlah  skenario bahwa perusahaan diakuisisi oleh perorangan dengan kondisi seluruh aset, liability, serta resources maupun konsekuensi lainnya akan beralih ke pemilik yang baru setelah proses selesai dilakukan..

 

Dalam hal ini, tidak ada perubahan dalam struktur organisasi, nama perusahaan, etc... yang berubah hanya kepemilikan perusahaan... dan katakanlah perusahaan tsb tidak tercatat di bursa efek...

 

Namun, tak lama setelah proses akuisisi akhirnya perusahaan dipailitkan, sehingga banyak pihak akan dirugikan, baik karyawan maupun pihak ketiga lainnya... dan let's assume kondisi paling ekstrim, asset yang dimilikipun tidak mampu membayar uang pisah/pesangon seluruh karyawannya seperti diatur di pasal 165 UU No. 13/2003.

 

 

Pertanyaan saya:

I. berkenaan dengan urusan internal perusahaan

Dalam kasus yang disebutkan diatas, apakah secara undang-undang memang disyaratkan bahwa hubungan kerja antara pekerja dan pemilik yang lama harus diselesaikan dulu sebelum beralih ke pemilik baru, mengingat dalam proses akuisisi perusahaan yang dimaksud, seenarnya tidak ada perubahan nama perusahaan, struktur organisasi, dll... yang berubah hanya kepemilikan perusahaan yang dituangkan dalam revisi AD perusahaan yg disahkan menteri ?

 

Saya mempertanyakan ini, karena secara ketenagakerjaan sebenarnya karyawan tsb masih tercatat sebagai karyawan perusahaan tsb... (tidak ada perubahan nama perusahaan)...

 

Memang kalo saya lihat di pasal 163 UU no. 13/2003 disebutkan :

  1. perusahaan DAPAT (bukan harus) memutuskan hub kerja kalo ada pergantian pemilik dan pekerja tidak ingin lanjut di pemilik baru --> dapat pesangon 1 kali pasal 156
  2. perusahaan DAPAT (bukan harus) memutuskan hub kerja dan pemilik dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja --> dapat pesangon 2 kali pasal 156.

 

Kalo menelaah ayat 1 tersebut, berarti tidak ada keharusan dilakukan pemutusan hubungan kerja sepanjang pengusaha dan karyawan sepakat untuk melanjutkan sekalipun ada perubahan kepemilikan seperti case diatas. .. atau barangkali pengertian saya yang salah ?

 

Atau adakah aturan lain yang men"supersede" aturan ini atau memberikan penjelasan lebih detail ?

 

 

II. berkenaan dengan kewajiban / liability terhadap pihak ketiga

Langkah apa yang sebaiknya dilakukan oleh pihak ketiga tersebut untuk memperoleh kembali haknya ? Dan apakah ada jaminan bahwa apa yang menjadi haknya tersebut dapat diperoleh kembali ?

 

Apakah mungkin bagi pihak ketiga tersebut (ataupun karyawannya) untuk "mengejar" kembali tanggungjawab pemilik lamanya, sekalipun proses akuisisi tersebut telah selesai?

 

Jika ada, bagaimana jalurnya dan kemana pengaduan harus dicatatkan ?

Apakah ada perlindungan hukum yang bisa ditempuh pihak ketiga untuk memperoleh kembali hak-haknya ?

 

Pada statu kondisi, item nomer II diatas bisa jadi dilema, dalam hal perusahaan yg pailit tersebut menjadi main contractor disuatu proyek dan mensubkontrakkan keperusahaan lain... perusahaan lain itu telah meneyelesaikan pekerjaannya, namun belum mendapatkan pembayaran dari main contractor... sehingga, subkontraktor tersebut menuntut pembayaran ke pemberi kerja sekalipun mungkin secara aturan kontraknya tuntutan tersebut tidak tepat... namun, itu akan jadi concern pemberi kerja karena misalnya pemberi kerja juga punya ketergantungan terhadap subkontraktor tersebut dalam pekerjaan / proyek yang lain... bagaimana sebaiknya menyelesaikan dilema ini?

 

Mohon advice dan pencerahannya,Pak... juga untuk Bapak-bapak dan Ibu-Ibu yang lain untuk case yang saya tanyakan diatas… dan mohon maaf bila pertanyaannya terlalu banyak dan panjang..

 

Terimakasih banyak dan appresiasi saya atas advice yang diberikan Bapak/Ibu.


-sabar sirait



--- On Tue, 3/30/10, DOMINIKUS DARUS <dominikusdarus@yahoo.com> wrote:

From: DOMINIKUS DARUS <dominikusdarus@yahoo.com>
Subject: Re: [Hukum-Online] Take Over Pekerjaan + Pegawainya (mohon pencerahannya)
To: Hukum-Online@yahoogroups.com
Date: Tuesday, March 30, 2010, 10:47 PM

 
Untuk Pa Sabar S,
 
Ikutan berpendapat nih ....
 
Pertama : dari aspek ketenagakerjaan : hubungan kerja antara buruh dengan perusahaan lama harus di-terminated dulu dengan konsekuensi membayar semua apa yang menjadi hak normatif pekerja seperti pesangon dan sebagainya. Kewajiban ini tetap menjadi domainnya pemilik lama. Opsi ini diasumsikan belum terjadi "TRANSAKSI"/ jual beli perusahaan;
 
Kedua : dari aspek keperdataan : jika sudah terjadi kesepakatan antara pemilik lama dan pemilik baru dengan catatan pekerja juga tunduk pada kesepakatan tsb maka sejak saat itu segala kosekuensi hukum menjadi tanggung jawab pemilik baru termasuk yang terpahit sekalipun bahwasannya baru beroperasi beberapa bulan pemilik baru langsung minta pailit dan biasanya jika terjadi pailit maka pembayaran pesangon karyawan yang menjadi prioritas pertama;
 
Ketiga : Saya melihat dari sisi yang lain kasus ini. Jangan2 ini hanya MANUVER Pengusaha untuk membebaskan diri  dari segala tanggung jawab membayar pesangon kepada karyawannya;
 
Tks
 
Domi
 


--- Pada Rab, 31/3/10, ime rafael <ime_rafael@yahoo. com> menulis:

Dari: ime rafael <ime_rafael@yahoo. com>
Judul: Re: [Hukum-Online] Take Over Pekerjaan + Pegawainya (mohon pencerahannya)
Kepada: Hukum-Online@ yahoogroups. com
Tanggal: Rabu, 31 Maret, 2010, 12:00 AM

 
Dear Pak Sabar,

Terlampir peraturannya, semoga membantu.

Thanks


From: Sabar Sirait <sabarsirait@ yahoo.com>
To: "Hukum-Online@ yahoogroups. com" <Hukum-Online@ yahoogroups. com>
Sent: Tue, March 30, 2010 10:49:35 PM
Subject: Re: [Hukum-Online] Take Over Pekerjaan + Pegawainya (mohon pencerahannya)

 
Bagaimana jika seandainy pengalihan yg dimaksud adalah pengalihan oleh perorangan yg punya angka kecukupan modal yang mengakuisisi/ membeli suatu perusahaan dimaksud (bukan perusahaan mengakuisisi perusahaan), dimana seluruh asset, resources dan liability dari perusahaan tsb trmsk yg hubungannya dgn pihak ketiga mabapyn akan beralih ke pemilik baru setelah proses akuisisi tsb.. 

Dan kemudian disepakati terms and conditions antar karyawan, pemilik lama dan pemilik baru.. Trmsk kaitanny dgn remunerasi, fasilitas, tunjangan, masa kerja, dll telah disepakati bersama.. 

Namun, trnyata setelah beberapa bukan beroperasi pemilik baru menyatakan pailit..

So,:
1. langkah apa sebaikny yg diambil para karyawan
2. langkah apa sebaikny yg hrs diambil pihak ketiga yg merasa dirugikan dr situasi itu?
3. kemana tepatny pengaduan akan dilayangkan Dan dicatatkan?  

Sent from my iPhone

On Mar 30, 2010, at 6:16 PM, hasudungan s <hasudungan_r@ yahoo.com> wrote:

 
Dear Pak Abu Fajar,

Untuk hal tersebut harus memperhatikan peraturan ketenagakerjaan.

I. Pengalihan Pekerjaan.
Pengalihan pekerjaan kepada pihak lain lebih dikenal dengan Outsorcing. Praktek outsorcing tersebut harus memperhatikan ketentuan tentang outsorcing misalnya Kepmenaker Nomor KEP.220/MEN/ X/2004 tentang Syarat Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan ke Perusahaan Lain. Salah satunya mengenai jenis pekerjaan yang dapat di-outsourcing sebagaimana diatur dalam Pasal 6.

II. Pengalihan Karyawan.
Secara prinsipil bahwa karyawan bukan sebuah barang/harta yang dapat dialihkan. Oleh karena itu, karyawan tidak dapat dialihkan dari Perusahaan A ke Perusahaan B.
Akan tetapi, UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan membuka kemungkinan para pihak (Perusahaan dan Pekerja) untuk melakukan perubahan perjanjian kerja yang telah disepakati sebagaimana diatur dalam Pasal 55.
Saran saya sebaiknya dilakukan pernyesuaian perjanjian kerja yang disepakati oleh 3 pihak, yaitu Perusahaan A, Perusahaan B, dan Masing-Masing Karyawan. Beberapa point krusial yang harus diperhatikan adalah mengenai masa kerja dan remunerasi.

Note: Penyesuaian Perjanjian Kerja tersebut dilakukan secara personal untuk tiap/masing- masing karyawan (bukan kolektif).

Demikian, semoga dapat membantu.

Regards

Ronald Sianturi



--- On Tue, 30/3/10, abu fajar <abu.fajar@gmail. com> wrote:

From: abu fajar <abu.fajar@gmail. com>
Subject: [Hukum-Online] Take Over Pekerjaan + Pegawainya (mohon pencerahannya)
To: hukum-online@ yahoogroups. com, HRI@yahoogroups. com
Date: Tuesday, 30 March, 2010, 11:01 AM

 
Dear members,
Mohon pencerahannya, barangkali ada yang pernah mengalami atau tau aturannya;
problem yang kami tanyakan :
 
PT A akan menyerahkan (mengalihkan)  suatu paket pekerjaan termasuk pegawainya ke PT B.
Bagaimana aturan mainnya, agar tidak merugikan semua pihak, terutama pegawainya.
Kalo ada contoh (draft) Berita Acara atau Perjanjian take overnya, kami lebih berterima kasih.
 
Salam.
AF.
 
 


New Email names for you!
Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail.
Hurry before someone else does!




Berselancar lebih cepat.
Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk Yahoo! otomatis membuka 2 halaman favorit Anda setiap kali Anda membuka browser.Dapatkan IE8 di sini! (Gratis)

__._,_.___
Recent Activity:
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.

Salam Hukum Online
.

__,_._,___

No comments:

Google