Wednesday, February 3, 2010

[Diskusi HRD Forum] Alamat Disnaker Jakarta Selatan

Pak Yudi,

Alamat Disnaker Jakarta Selatan: Jl. Trunojoyo No. 1 Kebayoran Baru (Kantor Walikota lama, daerah CSW).

Kalau boleh tahu, apakah Bapak sedang mengurus Wajib Lapor Ketenagakerjaan?
 
warm regards,
 Vita



From: Yudi Dwijayanto <yudi.dwijayanto@miura.co.id>
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Sent: Wed, February 3, 2010 3:33:48 PM
Subject: [Diskusi HRD Forum] Disnaker Jakarta Selatan

 

Dear HRD Ers

 

Bisa tolong Informasikan alamat Disnaker Jakarta Selatan ?

 

terimakasih

 

Yudi Dwijayanto

GA HR

Logo Miura Baru Small

PT. MIURA INDONESIA

Setiabudi Building 2, 1st Fl. 102 A

Jl. H.R. Rasuna Said Kav 62

Jakarta - 12920

Ph            :+62 - 21 - 5290 6895 / +62 - 21 - 5290 6986 (Ext. 123)

Fax          :+62 - 21 - 5290 6984

Hp           : +62 - 816 1618 908

http://www.miuraz. co.jp

 


4 comments:

Unknown said...

hi...dear bpk/ibu
saya mau tanya terkait PKWT
saya mulai bekerja tgl 18maret2013 pada awal bekerja saya hanya di beri tahu mengenai tugas saya dan upah yg saya terima dengan gp:1.850 di bawah ump yg belaku di jakarta,blm ada sebulan ini saya di berikan surat PKWT yang mana isinya saya nilai sangat merugikan saya,salah satunya 1).ump di bawah ump jakarta yg berlaku saat ini dan saya tidak mau tanda tangan surat PKWT tersebut karena di nilai menyimpang dari uu no.13 ketenagakerjaan.2)isi PKWT tidak ada keterangan hak2 lainnya selain gaji yaitu 1.850.000,dan THR,apalagi JAMSOSTEK...3)setiap hari saya overtime minimal 2jam,dan 8jam sabtu/mnggu..yang sangat mengagetkan saya setelah saya minta perincian perhitungan lembur saya gaji saya di hitung bukan 1.850...tetapi 1150rb,alasannya gaji 1850rb itu belum termasuk uang makan dan transport..yang saya ingin tanya kn adalah:1.bulan maret besok saya genap satu tahun,apakah perusahaan akan mem PHK saya apabila saya ingin meminta kenaikan gaji sesuai ump yg berlaku?sangsi apa bila perusahaan memPHK saya dlm pertanyaan ini? 2).apakah PKWT yang belum saya tanda tangani itu berlaku atau tidak di mata hukum? 3).sangsi apa saja kah yang akan di terima oleh perusahaan saya atas permasalahan ini? 4).saya mohon bantuannya bapak/ibu disnaker jaksel dapat membantu saya untuk menyelesaikan permasalahan saya,hormat saya cahyo wibowo

Unknown said...
This comment has been removed by the author.
Unknown said...

Yth,
Staff Ketenagakerjaan
Dinas Ketenagakerjaan Kota Jakarta.

Selamat Pagi,
Saya ingin menanyakan status saya dimana saya bekerja, karena dari mulai saya masuk 07 maret 2016 hingga saat ini 29 juni 2016 saya belum mendapatkan kontrak kerja ataupun surat pernyataan kerja dari perusaaan ini, saya juga sudah menanyakan kepada HRD disini mengenai hal tersebut, namun jawabannya selalu sama “nanti dibuatkan” namun hingga saat ini tidak dibuatkan. Saya juga ingin tahu apakah nama saya sudah terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan sebagai salah satu pegawai perusahaan ini atau tidak, disamping itu saya juga ingin tahu apakah perusahaan ini memberikan data mengenai gaji karyawannya ke Disnaker karena sekitar 50 % pegawainya masih di bawah umr Jakarta dan yang saya khawatirkan perusahaan ini membayar pajak tidak sesuai dengan yang seharusnya karena jumlah karyawan disini sekitar 60 karyawan. Perusahaan yang dimaksud adalah PT. Intiswiss Consulindo yang bergerak sebagai konsultan engineer and planner. Saya hanya ingin mengetahui status saya dan ingin mengetahui apakah perusahaan ini sebenarnya layak atau tidak sebab, management perusahaan ini jauh dari kata baik, karena tidak jarang uang gajian bulanan dan THR telat. padahal setahu saya perusahaan ini selalu ada proyek baru tiap bulannya dan tidak pernah terputus.
Saya berharap pihak Disnaker kota Jakarta dapat memberikan jawaban atas apa yang saya inginkan. Saya Cuma ingin pegawai itu diperlakukan sewajarnya dan sesuai dengan kapabilitas masing-masing. Karena saya merasa dirugikan atas hal tersebut. Saya melaporkan ini karena ingin membantu pemerintah untuk menindak tegas perusahaan yang tidak sesuai standar Ketenagakerjaan Indonesia. Saya berharap hal ini dapat membantu pemerintah atas hal tersebut.


Hormat saya.

Engineer PT. Intiswiss Consulindo

Ati Blog said...

selamat siang,
bapak / ibu, mohon info nya. karyawan kami ada yang resign, bagaimana prosedurnya jika ybs ingin melakukan pencairan JHT dari BPJS naker nya ?
trks sebelumnya
hormat saya,
Sri Wagiati

Google