Saturday, January 23, 2010

Re: [Diskusi HRD Forum] Tanya mengenai PKWT

 

I. Prinsipnya, kontrak kerja itu bukan perkara jangka waktu, tetapi kriteria2 apa yang harus dipenuhi. Misal, pekerjaan itu sifatnya terus-menerus atau tidak. (Tapi, jarang dari kita yang menyadarinya).
2. Kalau mau lebih jelas lagi, perpanjangan atau pembaruan kontrak ada di Permenaker 100 thn 2004. Disitu jelas. Kalau hanya UU cenderung "ngambang" krn itu secara garis besar.
3. UU 13 thn 2003 hanya ditulis perpanjangan atau pembaruan (jadi bukan dan). Artinya, diperpanjang bla bla bla dan diperbarui bla bla bla. Makanya, untuk lebih jelas lihat detailnya di Permenaker 100 th 2004 itu tentang pekerjaan mana yang diperpanjang & pekerjaan mana yang diperbarui.
4. Lepas dari itu, kalau 2 thn itu menurut hemat saya 1 x kontrak karena ayat 4 ada kaitan dgn ayat 5. Yg hendak memperpanjang hrs memberitahukan secvara tertulis kpd pekerja. Jadi, misal, kalau kontrak 1 bulan dan diperpanjang (diberitahu) 1 bulan sampai 12-24 kali berarti perusahaan sdh melanggar ayat 5 dalam arti sdh 12 kali kontrak.

--- On Fri, 1/22/10, Rifat Muhammad <rifat.muhammad@yahoo.com> wrote:

From: Rifat Muhammad <rifat.muhammad@yahoo.com>
Subject: [Diskusi HRD Forum] Tanya mengenai PKWT
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Date: Friday, January 22, 2010, 10:06 AM

 


Dear para Senior...
 
Ada yang saya ingin tanyakan mengenai Psl. 59 UU No. 13/2003 tentang PKWT.
1. Pada ayat (4) :
    "PKWT yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun"
Yang saya ingin tanyakan apakah yang 2 tahun pertama itu dalam satu kali perjanjian kontrak, atau bisa beberapa kali, yang penting jika dikumulatifkan waktunya 2 tahun ?
 
2. Pada ayat (6) :
    ".....pembaruan PKWT ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun"
Yang saya ingin tanyakan, pembaruan dilakukan setelah 2 tahun + 1 tahun pada ayat 4, atau setelah 2 (dua) tahun pertama, jeda 30 hari, kemudian pembaruan 1 (satu) kali paling lama 2 (dua) tahun.
 
3. Menurut pandangan saya (maaf kalau salah), jika setelah 2 tahun + 1 tahun, jeda 30 hari + pembaruan 2 (dua) tahun, maka jika ditotal menjadi 5 (lima) tahun ?
 
4. Jika 2 tahun, jeda 30 hari + pembaruan 2 (dua) tahun, maka jika di total menjadi 4 tahun ?
 
Mohon bantuannya dari para senior.
 
Mohon maaf apabila pertanyaan saya ini sangat dasar sekali, karena keterbatasan saya sebagai orang yang baru berkecimpung di dunia ke HRD-an.
 
 
Salam Sukses Selalu
 
Rifat Muhammad
   
 

    


__._,_.___
Perkuat Networking & Kompetensi Anda !!
Hadirilah !!
"HR BROTHERHOOD" Super BootCamp - Angkatan II
Daftar Sekarang Juga ! Sebelum PENUH !
6-7 Maret 2010, The Village, Ciawi, Bogor
2 hari, satu malam, HANYA Rp. 1.000.000,-
Biaya sudah termasuk penginapan, Bus AC, Makan, Coffee Break selama acara
http://hrd-forum.com/HRD%20Forum%20-%20Komunitas%20HRD%20Indonesia%20-%20brotherhood.htm
---
Ikuti !!
GREAT Supervisor - high impact solution
http://hrd-forum.com/HRD%20Forum%20-%20Komunitas%20HRD%20Indonesia%20-%20great%20Supervisor.htm
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
.

__,_._,___

No comments:

Google