Thursday, January 21, 2010

Re: [Diskusi HRD Forum] Mohon tanggapan : Resign tanpa pamit gaji ditahan

 

Ya Pak Subarkah, saya setuju dg pandangan Bapak, walau bagaimanapun kita seharusnya tetap mengedepankan etika dan aturan yang berlaku.

Rgds-Ana Suryana

--- On Thu, 21/1/10, sbarkah <sbarkah@gmail.com> wrote:

From: sbarkah <sbarkah@gmail.com>
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Mohon tanggapan : Resign tanpa pamit gaji ditahan
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Date: Thursday, 21 January, 2010, 5:23 PM

 

Dear rekan Sambas,

Karena rekan lain sudah menanggapi beberapa pertanyaan anda, shg saya
ingin menanggapi dari sudut pandang lain.
Terlepas sikap WNA dimaksud, maaf...saya kok tidak melihat pertanyaan
sebagai instrospeksi dan penyeimbang bagi si A, misalkan "Apakah saya
(si A) dibenarkan dalam perUUan apabila saya (si A) resign tanpa pamit?"

Demikian dan semoga berkenan.

Salam,
sbarkah

--- In Diskusi-HRD@ yahoogroups. com, Alex Darwin <allxdarewin@ ...> wrote:
>
> Statusnya Masa Percobaan (menuju PKWTT) atau kontrak? Kalo masa
percobaan, apa yg dilakukan sang Mgr sah2 saja, nggak salah. Tapi kalo
PKWT, masih bagus si Expat cuma nahan gaji, padahal kalo mau dia bisa
nuntut nggak ganti rugi. Apalagi tanpa serah terima pekerjaan, untuk
case ini si Expat diatas angin. So, saya kira jgn terlalu berharap ttg
gaji. Ikhlaskan saja, mungkin dianggap sedekah
>
> Expat sewenang2 kaya' gitu sdh cerita lama. Siapkan aja bukti2
tertulis pelanggaran yg dia lakukan ke bagian Pengawasan Disnaker dan
Bagian POA Polres setempat.
>
>
>
> On Thu Jan 21st, 2010 12:06 AM EST Sambas wrote:
>
> >Dear All,
> >
> >
> >
> >Saya ada titipan amanat dari salah seorang teman, kebetulan dia
bertanya
> >sama saya mengenai masalah yang dihadapinya akan tetapi saya sendiri
masih
> >awam, jadi sekalian saya minta pendapat dari rekan-rekan HRD
mudah-mudahan
> >ada solusi yang dia peroleh dan pengalaman ilmu yang saya dapat.
> >
> >
> >
> >Masalah teman saya, sebut saja si A, tersebut adalah sebagai berikut
:
> >
> >
> >
> >Pada awal bulan Desember 2009 yang baru lalu si A diterima kerja di
sebuah
> >perusahaan korea di sebuah kawasan industry di Bekasi dengan status
kontrak
> >3 bulan dan dengan jabatan sebagai Manager. Pada 2 minggu pertama si
A
> >merasa baik-baik saja dalam bekerja, namun seiring perjalanan waktu,
sang
> >pimpinan yang WN korea tersebut mulai menujukkan sifat aslinya,
selalu
> >arogan dan tidak mau disalahkan.
> >
> >
> >
> >Ada peraturan dari perusahaan itu yang menurut saya cukup menyimpang,
yaitu
> >Jam Kerja seluruh Staff adalah jam 8.00 - 18.00 dan jika absen 1 hari
maka
> >akan dipotong 3 hari dari total gaji (termasuk gaji pokok). Nah si A
> >menyampaikan bahwa aturan tersebut menyalahi Undang-Undang
Ketenagakerjaan
> >tapi si korea ini bilang bahwa tidak ada yang namanya Undang-Undang,
> >Undang-Undang di Indonesia salah dan yang benar adalah peraturan dari
Korea
> >(mohon maaf jika saya salah mempersepsikan) .
> >
> >
> >
> >Akibat dari kebijakan itu, seluruh staff mulai gelisah. Melihat hal
tersebut
> >si A berinisiatif untuk turun mencoba meredam kemungkinan gejolak
yang akan
> >timbul di level staff tersebut. Akan tetapi, tanggapan dari sang
pemimpin
> >salah, si A dianggap salah karena sebagai seorang manager seharusnya
jangan
> >terlalu dekat dengan karyawan karena ditakutkan terkena pengaruh
buruk dari
> >mereka.
> >
> >
> >
> >Setelah kejadian itu, si A tidak pernah ditegur oleh sang pemimpin,
> >sampai-sampai setiap tugas sang pemimpin selalu menyuruh staff dari
si A ini
> >untuk mengerjakan. Si A dibuat bingung dengan sikap sang pemimpin
seperti
> >itu kepadanya sehingga hari demi hari dilalui dengan ketidaknyamanan.
> >Kejadian ini berlangsung pada 2 minggu terakhir.
> >
> >
> >
> >Pada akhirnya, ketidaknyamanan si A ini mencapai puncaknya. Dengan
> >pertimbangan takut lebih mengecewakan sang pemimpin karena si A tidak
dapat
> >memenuhi keinginan sang pemimpin, si A memutuskan untuk memutuskan
sepihak
> >dan keluar dari perusahaan tersebut mulai akhir bulan Desember 2009.
Akan
> >tetapi cara yang ditempuh si A ini adalah dengan tidak masuk kerja
lagi dan
> >Cuma bilang secara lisan ke staffnya kalau dia memutuskan keluar.
> >
> >
> >
> >Akibat dari resign yang tiba-tiba dan tanpa pamit tersebut, sang
pemimpin
> >memutuskan untuk menahan gaji si A ini entah sampai kapan. Menurut
informasi
> >yang didapat dari staffnya, gajinya ditahan sampai semua dokumen
> >diserahterimakan, padahal sebelum keluar si A sudah menyerahkan semua
> >dokumen dan tugas-tugas yang masih pending kepada staffnya tersebut
dan
> >staff tersebut sudah menyampaikan kepada sang pemimpin bahwa sudah
tidak ada
> >masalah lagi antara si A dengan semua dokumen dan tugas-tugasnya
tersebut.
> >Kini, si A merasa kebingungan karena sudah 2 minggu lebih gajinya di
tahan
> >oleh sang pemimpin.
> >
> >
> >
> >Si A, termasuk saya, ingin mendengar pendapat dari rekan-rekan HRD
mengenai
> >masalah ini, yaitu :
> >
> >1. Bagaimana pendapat rekan-rekan sebagai HRD mengenai kasus si
A ini?
> >
> >2. Salahkan si A menuntut gajinya yang ditahan untuk segera
> >dibayarkan?
> >
> >3. Apakah pihak perusahaan dibenarkan menahan gaji karyawan
yang sudah
> >keluar hanya karena resign tanpa pamit?
> >
> >4. Bisakah masalah ini diadukan ke Disnaker ? Point-point
manakah yang
> >bias diadukan secara hukum?
> >
> >
> >
> >Demikian curahan hati teman saya tadi yang bias disampaikan. Mohon
tanggapan
> >dari rekan-rekan sekiranya si A dan termasuk saya ini dapat
pencerahan.
> >
> >
> >
> >
> >
> >Regards,
> >
> >
> >
> >
> >
> >Sambas
> >
>



Get your preferred Email name!
Now you can @ymail.com and @rocketmail.com.

__._,_.___
Perkuat Networking & Kompetensi Anda !!
Hadirilah !!
"HR BROTHERHOOD" Super BootCamp - Angkatan II
Daftar Sekarang Juga ! Sebelum PENUH !
6-7 Maret 2010, The Village, Ciawi, Bogor
2 hari, satu malam, HANYA Rp. 1.000.000,-
Biaya sudah termasuk penginapan, Bus AC, Makan, Coffee Break selama acara
http://hrd-forum.com/HRD%20Forum%20-%20Komunitas%20HRD%20Indonesia%20-%20brotherhood.htm
---
Ikuti !!
GREAT Supervisor - high impact solution
http://hrd-forum.com/HRD%20Forum%20-%20Komunitas%20HRD%20Indonesia%20-%20great%20Supervisor.htm
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
.

__,_._,___

No comments:

Google