Friday, January 22, 2010

Bls: [Diskusi HRD Forum] Tanya mengenai PKWT

 

Rekan Rifat
MOhon urun pendapat ( tapi bukan senior)

1. undang-undang dibuat untuk di taati, kontrak kerja tidak bisa dibagi per beberapa  bulan harus seuai undang2 yang berlaku yaitu sesuai pasal 59 ayat 4: tapi jika rekan Rifat mebaliknya menjadi masa kontrak pertama 1 tahun dan kontrak kedua 2 tahun saya pikir ga masalah.

2. Pembaharuan dilakukan setelah kontrak pertama 2 tahun dengan pemberitahuan akan diperpanjang,  7 hari sebelum kontrak berakhir. dengan jeda 30 hari di lanjutkan dengan kontrak kedua yaitu 1 tahun

3. total kontrak kerja 3 tahun dengan dua kali kontrak kerja. setelah itu karyawan di permanenkan atau kembali pada kontrak pertama ( kebijakan/ karyawan yang memutuskan)

demikian penjelasan yang singkat, yang lebih jelasnya ditunggu dari rekan HR senior


Rgds
Ridwan
 

--- Pada Jum, 22/1/10, Rifat Muhammad <rifat.muhammad@yahoo.com> menulis:

Dari: Rifat Muhammad <rifat.muhammad@yahoo.com>
Judul: [Diskusi HRD Forum] Tanya mengenai PKWT
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Tanggal: Jumat, 22 Januari, 2010, 4:06 AM

 


Dear para Senior...
 
Ada yang saya ingin tanyakan mengenai Psl. 59 UU No. 13/2003 tentang PKWT.
1. Pada ayat (4) :
    "PKWT yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun"
Yang saya ingin tanyakan apakah yang 2 tahun pertama itu dalam satu kali perjanjian kontrak, atau bisa beberapa kali, yang penting jika dikumulatifkan waktunya 2 tahun ?
 
2. Pada ayat (6) :
    ".....pembaruan PKWT ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun"
Yang saya ingin tanyakan, pembaruan dilakukan setelah 2 tahun + 1 tahun pada ayat 4, atau setelah 2 (dua) tahun pertama, jeda 30 hari, kemudian pembaruan 1 (satu) kali paling lama 2 (dua) tahun.
 
3. Menurut pandangan saya (maaf kalau salah), jika setelah 2 tahun + 1 tahun, jeda 30 hari + pembaruan 2 (dua) tahun, maka jika ditotal menjadi 5 (lima) tahun ?
 
4. Jika 2 tahun, jeda 30 hari + pembaruan 2 (dua) tahun, maka jika di total menjadi 4 tahun ?
 
Mohon bantuannya dari para senior.
 
Mohon maaf apabila pertanyaan saya ini sangat dasar sekali, karena keterbatasan saya sebagai orang yang baru berkecimpung di dunia ke HRD-an.
 
 
Salam Sukses Selalu
 
Rifat Muhammad
   
 

    



Akses email lebih cepat.
Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser ke Internet Explorer 8 baru yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini! (Gratis)

__._,_.___
Perkuat Networking & Kompetensi Anda !!
Hadirilah !!
"HR BROTHERHOOD" Super BootCamp - Angkatan II
Daftar Sekarang Juga ! Sebelum PENUH !
6-7 Maret 2010, The Village, Ciawi, Bogor
2 hari, satu malam, HANYA Rp. 1.000.000,-
Biaya sudah termasuk penginapan, Bus AC, Makan, Coffee Break selama acara
http://hrd-forum.com/HRD%20Forum%20-%20Komunitas%20HRD%20Indonesia%20-%20brotherhood.htm
---
Ikuti !!
GREAT Supervisor - high impact solution
http://hrd-forum.com/HRD%20Forum%20-%20Komunitas%20HRD%20Indonesia%20-%20great%20Supervisor.htm
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
.

__,_._,___

No comments:

Google