Friday, January 22, 2010

Bls: [Diskusi HRD Forum] Tandatangan kontrak kerja

 

rekan riyan

okelah klo begitu, tapi ada pendapat dibawah yang kuarang saya pahami dari rekan yaitu tentang :
Saya belum melihat ada peraturannya bahwa kuasa harus diberikan kepada orang/jabatan tertentu (mohon koreksi). Menurut saya, kuasa diberikan berdasarkan kepercayaan, kalau sudah dikuasakan, dierktur bahkan tidak perlu tandatangan untuk mengetahui.

saya kurang jelas dengan hal ini, karena memang surat kuasa diberikan atas dasar kepercayaan akan tetapi dalam surat kuasa harus jelas siapa pemberi kuasa dan siapa penerima kuasa dan dalam hal surat kuasa dalam perusahaan tentunya jabatan orang yang diberikan kuasa harus jelas, agar dapat dibuat surat kuasa dengan sejelas - jelasnya yang nanti nya akan menghindari hal-hal yang dapat melemahkan surat kuasa jika ada permasalahan di kemudian hari.
yah ....klo menurut pendapat rekan riyan direktur tidak perlu menandatangani PK untuk sekedar mengetahui....... yah itu bagaimana rekan, karena kalau saya melihat tidak semua perusahaan memberikan surat kuasa kepada HR Manager untuk menandatangani PK dan jika ini terjadi di perusahaan anda, direktur ( atau diatas HR Manager ) bisa diminta tandatangannya untuk sekedar mengetahui


yah...semoga diskusi ini bermanfaat......

Salam Perkenalan

Ridwan.SH
--- Pada Jum, 22/1/10, Riyan Permadi <riyanpermadi@yahoo.com> menulis:

Dari: Riyan Permadi <riyanpermadi@yahoo.com>
Judul: [Diskusi HRD Forum] Tandatangan kontrak kerja
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Tanggal: Jumat, 22 Januari, 2010, 4:58 AM

 

Rekan Ridwan,
 
Mohon maaf, saya tadinya berasumsi bahwa hubungan kerja telah terjadi namun PKWT nya tdk sah. Kalau hubungan kerja belum terjadi, maka saya setuju dengan pendapat rekan Ridwan.
 
Tapi kalau hubungan kerja sudah terjadi (karyawan sudah bekerja dan mendapat upah) namun PK nya tidak sah, bukankah sama saja karyawan bekerja (telah ada hubungan kerja) tanpa PK? PKWT tanpa PK sesuai dgn pasal 57 ayat 1 maka tentu saja PKWT berubah menjadi PKWTT.
 
Saya belum melihat ada peraturannya bahwa kuasa harus diberikan kepada orang/jabatan tertentu (mohon koreksi). Menurut saya, kuasa diberikan berdasarkan kepercayaan, kalau sudah dikuasakan, dierktur bahkan tidak perlu tandatangan untuk mengetahui.
 
Bila direktur tidak percaya dengan HR Manager (misal karena HR Managernya itu orang 'titipan'), tidak ada larangan ia memberikan kuasa kepada orang lain (misal HR staff yg berurusan dengan legal). Namun memang umumnya kuasa ini jatuh kepada HR Manager.
 
Lalu bagaimana bila kuasa bukan pada HR Manager? Fungsi HR Manager jadi apa?
Kalau ini saya tidak bisa memberikan jawaban yg memuaskan karena masing2 Direktur punya cara sendiri untuk menjalani perusahaannya termasuk strategi HR & penempatan HR Manager nya.
 
Bisa saja ia (mungkin karena kurang mengerti manfaat HR) hanya menempatkan HR Manager untuk urusan penggajian, rekap cuti, kehadiran, dan lain2 yg bersifat administratif, atau bahkan sekedar nama saja karena dibutuhkan klien.
 
Masalah kejelasan pembagian kewenangan itu internal perusahaan, bila ternyata akhirnya malah tidak jelas, karyawan (termasuk HR Manager) tentu bisa memberikan input, namun tetap tanggung jawab Direktur kalau perusahaanya jatuh.
 
Lalu bagaimana bila Direktur memberikan kuasa ini semaunya, misalkan (yg ekstrim) kepada office boy?
Menurut saya secara hukum boleh saja, namun secara bisnis tentu tidak baik dan siap2 saja dapat surat 'cinta' dari komisaris/owner. :-)
 
Saya merasa kita melihat barang yg sama (mungkin dengan pemahaman yg sama juga) tapi dari sisi berbeda. Semoga diskusi kita bermanfaat.
 
salam.


Dari: aziridwan.co. cc <azi_sahabat@ yahoo.com>
Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Terkirim: Kam, 21 Januari, 2010 11:23:46
Judul: Bls: [Diskusi HRD Forum] Tandatangan kontrak kerja

 

rekan Riyan

pendapat anda memang betul sekali,  akan tetapi saya pikir anda salah sasaran mengambil pasal demi kelancaran pendapat anda,

"Maaf mohon dikoreksi jika ada yang kurang berkenan"

 menurut pendapat saya jika PK sudah dinyatakan tidak syah berarti PK harus dibuat Ulang atau jika si karyawan merasa dirugikan maka ia dapat menuntut pada perusahaan, tidak serta merta langsung diberlakukan pasal 57 ayat 1 dan 2
yang mana PKWT dinyatakan PKWTT. ( yang sudah jelas dilihat dari manapun tidak berkaitan secara khusus/umum)

dan juga benar menurut rekan Riyan bahwa PK harus ditandatangani oleh Direktur/ yang dikuasakan, menurut hemat saya lebih baik pihak direktur hanya sekedar mengetahui saja dalam PK.
dan juga direktur tidak bisa serta merta menguasakan penandatangan PK kepada yang dikuasakan semaunya dalam hal ini harus HRD Manager / Legal ( jika ada) jadi jelas siapa yang berhak atau mempunyai wewenang untuk dikuasakan oleh direktur. Contoh  ada di perusahaan lain yang diberikan kuasa oleh direktur adalah General Manager lalu bagaimana peran HRD apakah hanya secara operasional saja.semua ini harus jelas rekan Riyan

sekedar informasi rekan Riyan

yang menjadi syarat sahnya suatu perjanjian adalah:

Maaf kepanjangan, mohon dikoreksi pemahaman saya, karena belum sebanding dengan rekan2 lain


Rgds
Ridwan.  

--- Pada Rab, 20/1/10, Riyan Permadi <riyanpermadi@ yahoo.com> menulis:

Dari: Riyan Permadi <riyanpermadi@ yahoo.com>
Judul: [Diskusi HRD Forum] Tandatangan kontrak kerja
Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Tanggal: Rabu, 20 Januari, 2010, 9:12 AM

 

Rekan Ridwan,

Anda betul, tapi kalau diurut berdasarkan sebab-akibat saya membaca nya seperti ini:
1. PK tidak sesuai dengan yg dipersyaratkan (antara pengusaha & pekerja atau kuasanya)
2. maka PK tsb cacat hukum (saya membacanya tidak sah)
3. maka PK sesuai dengan pasal 57 ayat 1 pun menjadi tidak ada,
4. sehingga ayat 2 menjadi berlaku.

Kalau Direktur ingin agar penandatangan PK dilaksanakan oleh HR Manager, tinggal buat surat kuasa untuk HR Manager tsb kok. Hal ini juga berlaku bila HR Manager ingin ditugaskan untuk menangani PHI.

salam
Riyan
 


Dari: aziridwan.co. cc <azi_sahabat@ yahoo.com>
Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Terkirim: Sel, 19 Januari, 2010 14:47:00
Judul: Bls: [Diskusi HRD Forum] Tandatangan kontrak kerja

 

Dear Rekan Riyan
saya sudah baca pasal 57  UUTK 13/2003 yang rekan maksudkan sebagai dasar hukum atas pernyataan : "Bila bukan orang diatas(direktur/ yg dikuasakan), maka perjanjian kerja menjadi tidak sah dan dalam hal PKWT, secara hukum sudah menjadi PKWTT.,

Mohon Urun Rembuk :
mungkin kurangnya saya dalam memamahmi Undang2  :
"Dalam UUTK 13/2003 Pasal 57 saya melihat hanya menjelaskan masalah perjanjian harus tertulis dan menggunakan bahasa indonesia, jika sebaliknya maka PKWT dinyatakan sebagai PKWTT" (pasal 57 ayat 2)

Menurut pendapat saya pasal 57 UUTK tidak bisa menjadi dasar hukum berubahnya PKWT menjadi PKWTT karena sebab PK tidak ditandatangani oleh Direktur/ yang dikuasakan. jika terjadinya seperti ini maka PK cacat hukum bukannya PKWT langsung dinyatakan PKWTT.
saya pikir Direktur sifatnya Hanya sekedar mengetahui saja. Agar manager HRD dapat menjalankan perannya. jika melihat pengalaman dikantor saya bekerja justru surat perjanjian kontrak kerja terkesan hanya terlihat sebagai surat pernyataan karyawan saja, nah.....bagaimana tuh?

mungkin dari Rekan ada yang menambahkan atau mengoreksi pemahaman saya


Rgds
Ridwan
--- Pada Sen, 18/1/10, Riyan Permadi <riyanpermadi@ yahoo.com> menulis:

Dari: Riyan Permadi <riyanpermadi@ yahoo.com>
Judul: [Diskusi HRD Forum] Tandatangan kontrak kerja
Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Tanggal: Senin, 18 Januari, 2010, 11:56 PM

 

Rekan,
 
Kalau saya sih melihatnya dari UU 13/2003 pasal 1, disana ada definisi mengenai Perjanjian Kerja (PK). Mengenai pengaturan direktur atau kuasanya mungkin ada di UU Perseroan Terbatas yg saya belum baca secara komplit.
 
Karena PK adalah perjanjian antara pengusaha & pekerja, maka yg melakukan perjanjian adalah pengusahaa yg dalam hal ini diwakili direktur (sesuai akte) dan pekerja (atas nama pribadi). Setahu saya hal ini boleh diwakilkan dengan adanya surat kuasa.Kalau persyaratan ini tidak dipenuhi maka PK menjadi tidak sah.
 
Untuk PKWT, kalau PK tidak sah maka pasal 57 ayat 2 UU 13/2003 menjadi berlaku.

Demikian menurut saya, mungkin bagi rekan2 yg lebih mengerti hukum dapat membantu lebih dalam.
 
salam.
 
 


Dari: aziridwan.co. cc <azi_sahabat@ yahoo.com>
Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Terkirim: Sel, 19 Januari, 2010 09:31:40
Judul: Bls: [Diskusi HRD Forum] Re: Tandatangan kontrak kerja

 

Dear rekan Riyan
sebagai pencerahan kita semua sudikah kiranya bapak menjelaskan dasar hukum pernyataan bapak yang sebagai berikut "Bila bukan orang diatas(direktur/ yg dikuasakan), maka perjanjian kerja menjadi tidak sah dan dalam hal PKWT, secara hukum sudah menjadi PKWTT. Hal ini berlaku bagi calon pekerja dari semua level.

tq
azi ridwan


--- Pada Ming, 17/1/10, Riyan Permadi <riyanpermadi@ yahoo.com> menulis:

Dari: Riyan Permadi <riyanpermadi@ yahoo.com>
Judul: Bls: [Diskusi HRD Forum] Re: Tandatangan kontrak kerja
Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Tanggal: Minggu, 17 Januari, 2010, 8:15 AM

 

Rekan,

Yang berwenang menandatangani perjanjian kerja hanya Direktur sesuai akte perusahaan atau orang yg diberikan kuasa (tertulis) oleh direktur. Orang yg diberikan kuasa ini boleh siapa saja.

Bila bukan orang diatas, maka perjanjian kerja menjadi tidak sah dan dalam hal PKWT, secara hukum sudah menjadi PKWTT. Hal ini berlaku bagi calon pekerja dari semua level.

Jadi biarpun calon karyawan seorang OB, bila Direktur tidak pernah mengeluarkan surat kuasa, maka Direktur lah yg harus menandatangani perjanjjiannya. Dan bila dikuasakan kepada HR staff (walaupun belum pernah saya temui), HR staff tsb berwenang tandatangan perjanjian kerja dengan calon karyawan jabatan GM.

salam


Dari: Ivran <polinzki@yahoo. com>
Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Terkirim: Sab, 16 Januari, 2010 09:50:58
Judul: [Diskusi HRD Forum] Re: Tandatangan kontrak kerja

 

Saya pikir Direktur perlu untuk menandatangani perjanjian kontrak kerja tsb. Hanya sebatas mengetahui saja. Ini berlaku kepada jabatan apa pun.

--- In Diskusi-HRD@ yahoogroups. com, parlin_marpaung2000 @... wrote:
>
> Teman2,
>
> Mohon masukannya jika tandatangan kontrak kerja yg ditandagani oleh calon karyawan dan oleh Manager HR, apakah perlu juga utk ditandatangani oleh Direktur pada kontrak kerja tsb?
>
> Atau jika level HR Coordinator telah menandatangani kontrak kerja tsb, apakah Direktur jg harus menandatangi kontrak tsb?
>
> Terima kasih,
> Parlin
>
>
>
> Sent from my BlackBerry®
> powered by Sinyal Kuat INDOSAT
>



Lebih Bersih, Lebih Baik, Lebih Cepat - Rasakan Yahoo! Mail baru yang Lebih Cepat hari ini!


Lebih aman saat online.
Upgrade ke Internet Explorer 8 baru dan lebih cepat yang dioptimalkan untuk Yahoo! agar Anda merasa lebih aman. Gratis. Dapatkan IE8 di sini!



Yahoo! Mail Kini Lebih Cepat dan Lebih Bersih. Rasakan bedanya sekarang!


Lebih Bersih, Lebih Baik, Lebih Cepat - Rasakan Yahoo! Mail baru yang Lebih Cepat hari ini!



Menambah banyak teman sangatlah mudah dan cepat.
Undang teman dari Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger sekarang!


Selalu bersama teman-teman di Yahoo! Messenger
Tambahkan mereka dari email atau jaringan sosial Anda sekarang!



Apakah wajar artis ikut Pemilu?
Temukan jawabannya di Yahoo! Answers!


Mencari semua teman di Yahoo! Messenger?
Undang teman dari Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger dengan mudah sekarang!

__._,_.___
Perkuat Networking & Kompetensi Anda !!
Hadirilah !!
"HR BROTHERHOOD" Super BootCamp - Angkatan II
Daftar Sekarang Juga ! Sebelum PENUH !
6-7 Maret 2010, The Village, Ciawi, Bogor
2 hari, satu malam, HANYA Rp. 1.000.000,-
Biaya sudah termasuk penginapan, Bus AC, Makan, Coffee Break selama acara
http://hrd-forum.com/HRD%20Forum%20-%20Komunitas%20HRD%20Indonesia%20-%20brotherhood.htm
---
Ikuti !!
GREAT Supervisor - high impact solution
http://hrd-forum.com/HRD%20Forum%20-%20Komunitas%20HRD%20Indonesia%20-%20great%20Supervisor.htm
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
.

__,_._,___

No comments:

Google