Wednesday, October 14, 2009

RE: Trs: Re: [Diskusi HRD Forum] Karyawan yg mengundurkan diri

 

Dear all

 

Menurut  uu no 13 thn 2003 pasal 162 ayat 1 “ pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauanya sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4.

 

Lha…dalam pasal 156 ayat 4 disebutkan :

(4) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :

a.     cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b.    biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;

c.     penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;

d.    hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

 

 

(2) Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut :

a.     masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;

b.    masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;

c.     masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

d.    masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;

e.     masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;

f.     masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;

g.    masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.

h.     masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

i.      masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

(3) Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai be-rikut :

a.     masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;

b.    masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

c.     masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;

d.    masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;

e.     masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;

f.     masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

g.    masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

h.     masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah.

 

MOHON SRAN DARI TEMAN-TEMAN.

 

TNKS

ALAM

 

 

From: Diskusi-HRD@yahoogroups.com [mailto:Diskusi-HRD@yahoogroups.com] On Behalf Of Sugeng Barkah
Sent: Wednesday, October 14, 2009 11:51 AM
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: Re: Trs: Re: [Diskusi HRD Forum] Karyawan yg mengundurkan diri

 

 

Pak Joko Suhariyanto,

 

Dimana yg menyatakan bahwa karyawan yg mengundurkan diri tidak dapat apa-apa..???

Tolong dipahami dan dicermati lagi bahwa isi SE Menakertrans :B-600/MEN/Sj-Hk/VIII/2005 tgl 31 Agustus 2005 menyampaikan soal NOL-nya tunjangan perumahan dan kesehatan bagi karyawan yg resign sebagai SALAH SATU daru uang penggantian hak (UPH). Sedangkan komponen lain dari UPH misalnya uang pengganti cuti, biaya pengembalian ke tempat penerimaan dan hal-hal yg diatur dalam PP/PKB tetap DAPAT loh...

 

Semoga bermanfaat. Dan silakan dikoreksi bila saya salah.

 

Salam,

sbarkah



 

2009/10/13 Joko Suhariyanto <jokosuhariyanto@yahoo.co.id>

 

Dear...HRD Forum

 

Saya sependapat dengan bapak Djoko Soedibyo..Jika karyawan mengundurkan diri tidak dapat apa-apa ( sesuai SE Menakertrans :B-600/MEN/Sj-Hk/VIII/2005 tgl 31 Agustus 2005 ) maka lebih baik karyawan mengikuti trik UU No 13 th 2003 Bab XII psl 168 ayat 3.tentang karyawan mangkir selama 5 hari berturut-turut. Karyawan dapat Uang penggantian Hak dan uang pisah . Tapi apa itu yang namanya solusi ? khan tidak ....

 

Salam Perjuangan

Best Regards

 

Joko Suhariyanto

(Pemerhati Human Resources Development Indonesia )

--- Pada Sel, 13/10/09, FX Djoko Soedibjo <fxdjoko@gmail.com> menulis:


Dari: FX Djoko Soedibjo <fxdjoko@gmail.com>
Judul: Re: [Diskusi HRD Forum] Karyawan yg mengundurkan diri
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Tanggal: Selasa, 13 Oktober, 2009, 1:25 PM

 

Dear all,

Saya jadi "gatal" juga membaca pendapat-pendapat tentang pengunduran diri ini.  Barangkali ada yang masih ingat, jaman Menakertransnya Pak Jakob Nuwawea (yang dari SPSI) karyawan yang mengundurkan diri harus diberi uang selain Uang Pisah.  Ada KepMennya, tetapi saya lupa nomornya. 
Tetapi jaman Menakertransnya dijabat oleh Pak Fahmi Idris (yang berasal dari kalangan pengusaha), dikeluarkan lagi KepMen yang isinya mengatakan, karyawan yang mengundurkan diri hanya mendapatkan kompensasi berupa Uang Pisah, karena 15% x Uang Pesangon (yang besarnya Nol rupiah) ditambah 15% x Uang Penghargaan Masa kerja (yang besarnya Nol rupiah) = Nol rupiah.  Uang Pisah itupun hanya diberikan kepada karyawan yang dalam pekerjaannya sehari-hari tidak mewakili kepentingan pengusaha.  Artinya, kalau yang mengundurkan diri adalah seorang Manajer, dia tidak mendapatkan Uang Pisah, meskipun masa kerjanya misalnya sudah mencapai 20 tahun. (Jokenya mengatakan:  kalau seorang Manajer mau menerima uang kompensasi waktu PHK, mangkir saja lebih dari lima hari kerja berturut-turut. ..).

Selain soal kompensasi pengunduran diri, ada lagi "gebrakan" lain dari Pak Jakob Nuwawea sewaktu menjabat Menakertrans.  Tenaga Kerja Asing yang bekerja di Indonesia, harus dimasukkan ke dalam program Jamsostek.  KepMen ini lagi-lagi direvisi secara "halus" oleh Pak Fahmi Idris dengan kata-kata kalau tidak salah:  ".. kecuali apabila TKA yang bersangkutan dapat menunjukkan polis asuransi asli dari negara/perusahaan asalnya."

Salam,
FX Djoko Soedibjo
Praktisi Ketenagakerjaan

Pada 12 Oktober 2009 20:25, Zacky ABBA <dencitro@gmail. com> menulis:

 

Dear rekan Alam P,

Kok ga ada ketentuan dlm UU 13/2003 yg menyatakan demikian, bisa sebutkan pasalnya..? Sy khawatir kelewatan baca. Trims

Dencitro@BB »»» powered by doa...insya'allah sampe


From: ALAM PRAVANA <alampravana@ gmail.com>

Date: Mon, 12 Oct 2009 17:44:19 +0700

Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] Karyawan yg mengundurkan diri

 

 

Dear all

 

Menurut saya padahal sudah jelas menurut uu no 13 thn 2003 karyawn yg mengundurkan diri dengan syarat dan ketentuan yang ada berhak atas 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, ini menjadi rancu ketika ada surat  dari mentri tenaga kerja B.600/MEN/S j-HK/VIII/2005 oleh fahmi idris. Coba baca dan pahami dengan seksama. Moga dapat bermanfaat.

 

Best Regards &thanks

Alam Pravana

 

From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto:Diskusi-HRD@ yahoogroups. com] On Behalf Of Betanic Agung
Sent: Saturday, October 10, 2009 1:43 PM
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Karyawan yg mengundurkan diri

 

 

Dear Bp. Joko

 

uang pisah dan tali asih menurut hemat kami adalah sama dan kisaran tidak harus sama dengan penghargaan masa kerja, tapi melihat penjelasan dept legal bapak yang telah berkonsultasi dengan depnaker tentang kisaran besarannya sama dengan penghargaan masa kerja, akan lebih baik bila bisa memberikan dasar peraturannya

bagaimana rekan-rekan ............ .

 

rgds,

dhl

 


From: Djakawinata Susilo <carmello747@ gmail.com>
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Sent: Thu, October 8, 2009 9:37:29 AM
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Karyawan yg mengundurkan diri

Pak S Barkah & rekan2 lain,

Mohon pencerahan & ikut diskusi.

Interpretasi saya sebenarnya mirip dengan Bapak, tetapi sewaktu revisi Peraturan Perusahaan beberapa bulan lalu, dept legal kami berkonsultasi dengan depnaker mengenai pasal karyawan yang mengundurkan diri, dan menurut petugas depnaker tersebut karyawan yg mengundurkan diri berhak atas uang pisah yang besarnya sama dengan penghargaan masa kerja dan ditambah dengan uang pergantian hak.
Bagaimana ini ya?

Regards,
Djaka

-------Original Email-------
Subject :Re: [Diskusi HRD Forum] Karyawan yg mengundurkan diri
From  :mailto:sbarkah@gmail. com
Date  :Wed Oct 07 15:14:38 Asia/Bangkok 2009
...
Dalam konteks pekerja mengundurkan diri (pasal 162), pekerja tsb tidak berhak mendapatkan uang pesangon (pasal 156 ayat 2) maupun uang penghargaan masa kerja (pasal 156 ayat 3).
Dengan kata lain uang pesangon dan uang penghargaan masa kerjanya adalah NOL,  sehingga untuk penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja adalah NOL (15% dari NOL sama dengan NOL).

Demikian sharing saya. Semoga bermanfaat.

Salam,
sbarkah

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

------------ --------- --------- ------

Hadirilah workshop 2 hari !
Daftar Sekarang Juga ! Sebelum penuh
"High Impact Training for GREAT Trainer"
26-27 Oktober 2009 , Hotel Peninsula - Jakarta
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum. com
---
Ikuti Training HEBOH 2 hari
GREAT Supervisor - high impact solution
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum. com
http://hrd-forum. com/HRD%20Forum% 20-%20Komunitas% 20HRD%20Indonesi a%20-%20great% 20Supervisor. htm
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum. com/distance% 20learning. htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD- Forum.com/ 
http://www.Agenda. HRD-Forum. com/
http://trainingsemi nar.wordpress. com/
http://seminarhr. wordpress. com/
http://hrdforum. wordpress. com/
http://www.DiskusiH RD.wordpress. com/
http://www.Komunita s-HRD.com/
http://www.Diskusi- HRD.com/
http://informasitra ining.blogspot. com/
http://agendatraini ng.wordpress. com/
---
Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD- subscribe@ yahoogroups. com

YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://id-id. facebook. com/people/ Hrdforum- Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert. blogspot. com/
http://management- hr.blogspot. com/
http://kpi-owner. blogspot. com/
http://compensation s.blogspot. com/
http://recruitments kill.blogspot. com/
http://free- toefl-test. blogspot. com/
http://management- hr.blogspot. com/
---
Service :
Training/Seminar/ Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail. com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBi snis.com/ Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups. yahoo.com/ group/Diskusi- HRD/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups. yahoo.com/ group/Diskusi- HRD/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:Diskusi-HRD- digest@yahoogrou ps.com
    mailto:Diskusi-HRD- fullfeatured@ yahoogroups. com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    Diskusi-HRD- unsubscribe@ yahoogroups. com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs. yahoo.com/ info/terms/

 

 


Selalu bersama teman-teman di Yahoo! Messenger
Tambahkan mereka dari email atau jaringan sosial Anda sekarang!

 

__._,_.___
Hadirilah workshop 2 hari !
Daftar Sekarang Juga ! Sebelum penuh
"High Impact Training for GREAT Trainer"
26-27 Oktober 2009 , Hotel Peninsula - Jakarta
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com
---
Ikuti Training HEBOH 2 hari
GREAT Supervisor - high impact solution
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com
http://hrd-forum.com/HRD%20Forum%20-%20Komunitas%20HRD%20Indonesia%20-%20great%20Supervisor.htm
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Recent Activity
Visit Your Group
Give Back

Yahoo! for Good

Get inspired

by a good cause.

Y! Toolbar

Get it Free!

easy 1-click access

to your groups.

Yahoo! Groups

Start a group

in 3 easy steps.

Connect with others.

.

__,_._,___

No comments:

Google