Dear...HRD ForumSaya sependapat dengan bapak Djoko Soedibyo..Jika karyawan mengundurkan diri tidak dapat apa-apa ( sesuai SE Menakertrans :B-600/MEN/Sj-Hk/VIII/2005 tgl 31 Agustus 2005 ) maka lebih baik karyawan mengikuti trik UU No 13 th 2003 Bab XII psl 168 ayat 3.tentang karyawan mangkir selama 5 hari berturut-turut. Karyawan dapat Uang penggantian Hak dan uang pisah . Tapi apa itu yang namanya solusi ? khan tidak .... Salam PerjuanganBest RegardsJoko Suhariyanto(Pemerhati Human Resources Development Indonesia )
--- Pada Sel, 13/10/09, FX Djoko Soedibjo <fxdjoko@gmail.com > menulis:
Dari: FX Djoko Soedibjo <fxdjoko@gmail.com >
Judul: Re: [Diskusi HRD Forum] Karyawan yg mengundurkan diri
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups. com
Tanggal: Selasa, 13 Oktober, 2009, 1:25 PM
Dear all,
Saya jadi "gatal" juga membaca pendapat-pendapat tentang pengunduran diri ini. Barangkali ada yang masih ingat, jaman Menakertransnya Pak Jakob Nuwawea (yang dari SPSI) karyawan yang mengundurkan diri harus diberi uang selain Uang Pisah. Ada KepMennya, tetapi saya lupa nomornya.
Tetapi jaman Menakertransnya dijabat oleh Pak Fahmi Idris (yang berasal dari kalangan pengusaha), dikeluarkan lagi KepMen yang isinya mengatakan, karyawan yang mengundurkan diri hanya mendapatkan kompensasi berupa Uang Pisah, karena 15% x Uang Pesangon (yang besarnya Nol rupiah) ditambah 15% x Uang Penghargaan Masa kerja (yang besarnya Nol rupiah) = Nol rupiah. Uang Pisah itupun hanya diberikan kepada karyawan yang dalam pekerjaannya sehari-hari tidak mewakili kepentingan pengusaha. Artinya, kalau yang mengundurkan diri adalah seorang Manajer, dia tidak mendapatkan Uang Pisah, meskipun masa kerjanya misalnya sudah mencapai 20 tahun. (Jokenya mengatakan: kalau seorang Manajer mau menerima uang kompensasi waktu PHK, mangkir saja lebih dari lima hari kerja berturut-turut. ..).
Selain soal kompensasi pengunduran diri, ada lagi "gebrakan" lain dari Pak Jakob Nuwawea sewaktu menjabat Menakertrans. Tenaga Kerja Asing yang bekerja di Indonesia, harus dimasukkan ke dalam program Jamsostek. KepMen ini lagi-lagi direvisi secara "halus" oleh Pak Fahmi Idris dengan kata-kata kalau tidak salah: ".. kecuali apabila TKA yang bersangkutan dapat menunjukkan polis asuransi asli dari negara/perusahaan asalnya."
Salam,
FX Djoko Soedibjo
Praktisi Ketenagakerjaan
Pada 12 Oktober 2009 20:25, Zacky ABBA <dencitro@gmail. com> menulis:
Dear rekan Alam P,
Kok ga ada ketentuan dlm UU 13/2003 yg menyatakan demikian, bisa sebutkan pasalnya..? Sy khawatir kelewatan baca. TrimsDencitro@BB »»» powered by doa...insya'allah sampe
From: ALAM PRAVANA <alampravana@ gmail.com>Date: Mon, 12 Oct 2009 17:44:19 +0700Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] Karyawan yg mengundurkan diriDear all
Menurut saya padahal sudah jelas menurut uu no 13 thn 2003 karyawn yg mengundurkan diri dengan syarat dan ketentuan yang ada berhak atas 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, ini menjadi rancu ketika ada surat dari mentri tenaga kerja B.600/MEN/S j-HK/VIII/2005 oleh fahmi idris. Coba baca dan pahami dengan seksama. Moga dapat bermanfaat.
Best Regards &thanks
Alam Pravana
From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto:Diskusi-HRD@ yahoogroups. com] On Behalf Of Betanic Agung
Sent: Saturday, October 10, 2009 1:43 PM
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Karyawan yg mengundurkan diri
Dear Bp. Joko
uang pisah dan tali asih menurut hemat kami adalah sama dan kisaran tidak harus sama dengan penghargaan masa kerja, tapi melihat penjelasan dept legal bapak yang telah berkonsultasi dengan depnaker tentang kisaran besarannya sama dengan penghargaan masa kerja, akan lebih baik bila bisa memberikan dasar peraturannya
bagaimana rekan-rekan ............ .
rgds,
dhl
From: Djakawinata Susilo <carmello747@ gmail.com>
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Sent: Thu, October 8, 2009 9:37:29 AM
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Karyawan yg mengundurkan diri
Pak S Barkah & rekan2 lain,
Mohon pencerahan & ikut diskusi.
Interpretasi saya sebenarnya mirip dengan Bapak, tetapi sewaktu revisi Peraturan Perusahaan beberapa bulan lalu, dept legal kami berkonsultasi dengan depnaker mengenai pasal karyawan yang mengundurkan diri, dan menurut petugas depnaker tersebut karyawan yg mengundurkan diri berhak atas uang pisah yang besarnya sama dengan penghargaan masa kerja dan ditambah dengan uang pergantian hak.
Bagaimana ini ya?
Regards,
Djaka
-------Original Email-------
Subject :Re: [Diskusi HRD Forum] Karyawan yg mengundurkan diri
From :mailto:sbarkah@gmail. com
Date :Wed Oct 07 15:14:38 Asia/Bangkok 2009
...
Dalam konteks pekerja mengundurkan diri (pasal 162), pekerja tsb tidak berhak mendapatkan uang pesangon (pasal 156 ayat 2) maupun uang penghargaan masa kerja (pasal 156 ayat 3).
Dengan kata lain uang pesangon dan uang penghargaan masa kerjanya adalah NOL, sehingga untuk penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja adalah NOL (15% dari NOL sama dengan NOL).
Demikian sharing saya. Semoga bermanfaat.
Salam,
sbarkah
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
------------ --------- --------- ------
Hadirilah workshop 2 hari !
Daftar Sekarang Juga ! Sebelum penuh
"High Impact Training for GREAT Trainer"
26-27 Oktober 2009 , Hotel Peninsula - Jakarta
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum. com
---
Ikuti Training HEBOH 2 hari
GREAT Supervisor - high impact solution
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum. com
http://hrd-forum. com/HRD%20Forum% 20-%20Komunitas% 20HRD%20Indonesi a%20-%20great% 20Supervisor. htm
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum. com/distance% 20learning. htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD- Forum.com/
http://www.Agenda. HRD-Forum. com/
http://trainingsemi nar.wordpress. com/
http://seminarhr. wordpress. com/
http://hrdforum. wordpress. com/
http://www.DiskusiH RD.wordpress. com/
http://www.Komunita s-HRD.com/
http://www.Diskusi- HRD.com/
http://informasitra ining.blogspot. com/
http://agendatraini ng.wordpress. com/
---
Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD- subscribe@ yahoogroups. com
YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://id-id. facebook. com/people/ Hrdforum- Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert. blogspot. com/
http://management- hr.blogspot. com/
http://kpi-owner. blogspot. com/
http://compensation s.blogspot. com/
http://recruitments kill.blogspot. com/
http://free- toefl-test. blogspot. com/
http://management- hr.blogspot. com/
---
Service :
Training/Seminar/ Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail. com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBi snis.com/ Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups. yahoo.com/ group/Diskusi- HRD/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups. yahoo.com/ group/Diskusi- HRD/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:Diskusi-HRD- digest@yahoogrou ps.com
mailto:Diskusi-HRD- fullfeatured@ yahoogroups. com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
Diskusi-HRD- unsubscribe@ yahoogroups. com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs. yahoo.com/ info/terms/
Selalu bersama teman-teman di Yahoo! Messenger
Tambahkan mereka dari email atau jaringan sosial Anda sekarang!
Daftar Sekarang Juga ! Sebelum penuh
"High Impact Training for GREAT Trainer"
26-27 Oktober 2009 , Hotel Peninsula - Jakarta
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com
---
Ikuti Training HEBOH 2 hari
GREAT Supervisor - high impact solution
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com
http://hrd-forum.com/HRD%20Forum%20-%20Komunitas%20HRD%20Indonesia%20-%20great%20Supervisor.htm
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/

Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
No comments:
Post a Comment