Wednesday, October 14, 2009

Re: [Diskusi HRD Forum] Setelah 2 kali kontrak lalu dijadikan karyawan honorer

 

Dear Pak Ario n all,
 
Itu dia masalahnya apabila perusahaan mem-PKWT-kan karyawan dimaksud, maka ketika terjadi putus/berakhirnya hubungan kerja dan ybs diperlakukan sebagai PKWT yg selanjutnya ybs membawa masalah ini ke PHI, maka siap-siaplah bila PHI memutuskan ybs sebagai PKWTT (karyawan tetap).
 
Bila maksud dari karyawan honorer adalah pekerja harian lepas (PHL), apakah anda sudah mengetahui bahwa batasan  pekerja harian lepas adalah maksimal 3 bulan...??
Apakah kalau tidak ada sanksi bagi perusahaan yg tidak melaksanakan ketentuan perUUan, perusahaan anda berniat "me-challange" atas brand/company image-nya..???
 
Semuanya adalah pilihan bagi para pelaku SDM/perusahaan di negeri tercinta ini. Semua langkah kita adalah potret kita sebagai bangsa yang ingin maju atau terpuruk. Bila ingin bangsa ini maju, patuhilah ketentuan yg ada tanpa berpikir bahkan mencari celah.
 
Mohon dikoreksi bila ada yang salah.
 
Salam hangat,
sbarkah

--- In Diskusi-HRD@yahoogroups.com, "ario_rd" <ario_rd@...> wrote:
>
> Dear Pak Sbarkah & Pak Mangara S,
>
> terima kasih atas masukannya, terkait dengan pertanyaan Pak Sbarkah kalau saya lebih memilih mengajukan karyawan ybs menjadi karyawan tetap, akan tetapi melihat dari track record perusahaan tempat rekan saya bekerja (banyak karyawan kontrak yang diberi opsi tsb) mungkin yang akan saya sarankan agar yg bersangkutan tidak menjalankan pekerjaan (menolak tawaran sbg karyawan honorer) yang didasari hanya dengan perjanjian lisan, karena mengingat masukan dari Pak Mangara tentang status karyawan tsb yg akan berubah menjadi karyawan tetap, pastinya perusahaan menyiasati agar tidak adanya tuntutan dari rekan saya untuk hal pesangon & lain-nya apabila dikemudian hari ybs diberhentikan.
>
>
> --- In Diskusi-HRD@yahoogroups.com, Sugeng Barkah sbarkah@ wrote:
> >
> > Dear pak Ario,
> >
> > Saya sepemahaman dgn pak Mangara.
> >
> > Sedikit bertanya kepada pak Ario terkait pertanyaan Bapak nomor 3,
> > bila sanksi tidak diatur dalam perUUan, apakah Bapak tetap memperlakukan ybs
> > sebagai PKWT (Kontrak) ketika hubungan kerjanya berakhir atau memperlakukan
> > ybs sebagai PKWTT (karyawan tetap)?
> >
> > Salam,
> > sbarkah
> >
> >
> > 2009/10/13 Mangara Sidabutar mangara_sdb@
> >
> > >
> > >
> > > Pak Ario,
> > >
> > > Jawaban dari saya ada di masing-masing pertanyaan di bawah:
> > > ________________________________
> > > From: ario_rd ario_rd@
> > > To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
> > > Sent: Tue, October 6, 2009 1:53:24 PM
> > > Subject: [Diskusi HRD Forum] Setelah 2 kali kontrak lalu dijadikan karyawan
> > > honorer
> > >
> > >
> > > Dear rekan's & para praktisi,
> > >
> > > Teman saya mengalami masalah ketenagakerjaan, ybs dikontrak oleh perusahaan
> > > outsourching selama 2 kali, kontrak pertama 1 tahun dan kontrak ke 2 1
> > > tahun, setelah itu karena perusahaannya masih membutuhkan tenaganya maka ia
> > > di jadikan karyawan honorer (dalam artian tidak diberikan kontrak kerja
> > > lagi..tetapi berdasarkan lisan bahwa ybs tetap kerja di perusahaan itu
> > > dengan gaji & posisi yang sama), mohon bantuan kepada rekan-rekan semua:
> > > 1. apakah status kerja dari karyawan tersebut?
> > > *Statusnya otomatis menjadi karyawan tetap (PKWTT) dengan dasar hukum:*
> > > **
> > > *Pasal 57 UU 13/2003 ayat (2):
> > > Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis
> > > bertentangan dengan
> > > ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sebagai perjanjian
> > > kerja
> > > untuk waktu tidak tertentu.*
> > >
> > > 2. apakah hal ini lumrah di dunia ketenaga kerjaan / menyalahi aturan
> > > hukum?
> > >
> > > *Jelas menyalahi.*
> > >
> > > 3. apakah dampak hukum dari skenario tersebut kepada perusahaan yang
> > > menjalankan aturan tersebut?
> > > *Sanksi langsung dalam bentuk sanksi administratif maupun sanksi pidana
> > > tidak diatur untuk pelanggaran ini. Tapi secara hukum skenario tersebut
> > > menjadi batal demi hukum dan semua hubungan kerja menjadi hubungan kerja
> > > PKWTT. Jika perusahaan tidak melaksanakannya, maka pada saat terjadi
> > > perselisihan perburuhan yang akan dijadikan acuan adalah semua ketentuan
> > > ketenagakerjaan yang berkaitan dengan PKWTT.*
> > >
> > > terima kasih atas bantuannya..
> > >
> > >
> > >
> >
>

__._,_.___
Hadirilah workshop 2 hari !
Daftar Sekarang Juga ! Sebelum penuh
"High Impact Training for GREAT Trainer"
26-27 Oktober 2009 , Hotel Peninsula - Jakarta
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com
---
Ikuti Training HEBOH 2 hari
GREAT Supervisor - high impact solution
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com
http://hrd-forum.com/HRD%20Forum%20-%20Komunitas%20HRD%20Indonesia%20-%20great%20Supervisor.htm
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Recent Activity
Visit Your Group
Give Back

Yahoo! for Good

Get inspired

by a good cause.

Y! Toolbar

Get it Free!

easy 1-click access

to your groups.

Yahoo! Groups

Start a group

in 3 easy steps.

Connect with others.

.

__,_._,___

No comments:

Google