Rekan Rani/Ramanda and all,
Mohon ijin nimbrung.
Menurut saya, kata kuncinya pada pasal 93 ayat 4 "Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang tidak masuk BEKERJA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sebagai berikut:"
Dengan kata lain, jumlah hari yang dipertanyakan oleh penanya adalah hari KERJA bukan hari kalender/takwim, sehingga hari liburnya tidak dianggap sebagai perhitungan dari jumlah hari yg tidak bekerja dan berupah.
Semoga bermanfaat.
Salam,
sbarkah
Dear rekan Rani n Ramandha
Wuih...pertanyaan dahsyat dan mendasar banget.
Coba dipikir kalo memang hari Sabtu n Minggu mrpkan hari libur mingguan pekerja yg tanpa ada peristiwa apapun berhak menjalani libur mingguannya, trus apa tujuan pembuat UU mengatur pasal2 meninggalkan pekerjaan dgn berupah? Bila aturan itu berlaku juga pd hr libur mggan. Jadi jelas aturan itu untuk pekerja yg meninggalkan pekerjaan pd hr kerja biasa krn ada peristiwa2 tsb tapi dijamin UU untuk tetap dpt upahnya (bkn kategori mangkir). CMIIW
Dencitro@BB »»» powered by doa...insya'allah sampe
From: "HRD Forum" <hrd.forum@gmail.com >Date: Mon, 12 Oct 2009 18:47:55 +0700To: HRD Forum<Diskusi-HRD@yahoogroups. >com Subject: [Diskusi HRD Forum] Fw: Cuti Khusus
Dear,Kami teruskan email dari rekan kita,salam,Rani kartika----- Original Message -----From: RamandaSent: Monday, October 12, 2009 3:58 PMSubject: Cuti KhususDear Rekan2x,Mau tanya tentang UUTK No.13/2003 pasal 93 ayat 4, apakah hari yang dimaksut tersebut hari kerja saja atau hari kalender ?Misal : Pasal 93 ayat 4f,suami/isteri,orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia dibayar untuk selama 2 (dua) hari. Apabila diperusahaan kami hasi sabtu & minggu adalah hari libur, apabila orang tua dari karyawan tersebut meninggal pada hari sabtu, bolehkan karyawan tersebut cuti khususnya adalah hasri senin dan selasa ?, atau hari sabtu dan minggu itu sudah dihitung 2 hari ? Terima Kasih,Ramanda
Daftar Sekarang Juga ! Sebelum penuh
"High Impact Training for GREAT Trainer"
26-27 Oktober 2009 , Hotel Peninsula - Jakarta
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com
---
Ikuti Training HEBOH 2 hari
GREAT Supervisor - high impact solution
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com
http://hrd-forum.com/HRD%20Forum%20-%20Komunitas%20HRD%20Indonesia%20-%20great%20Supervisor.htm
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/

Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
No comments:
Post a Comment