Sunday, October 11, 2009

Re: Bls: [Diskusi HRD Forum] Fw: Masa Kontrak 6 Bulan

 

Maaf saya garis bawahi bahwa saya tidak menyampaikan dasar hukum, tetapi lebih pada dasar pemikiran munculnya peraturan tentang hak cuti yang 12 hari dalam 1 tahun.
Hal cuti sering menjadi masalah bagi karyawan kontrak yang kontraknya di bawah 1 tahun, sehingga masalah cuti sebaiknya di state dalam kontrak. Bila terjadi perselisihan mengenai hak cuti ini karena tidak di state dalam kontrak, biasanya penengah dari Disnaker akan memakai dasar pemikiran munculnya peraturan tersebut sebagai pedoman. Celakanya setiap Disnaker mempunyai interpretasi yang berbeda mengenai hal ini, sehingga perlakuan pada daerah yang satu bisa berbeda dengan daerah lain karena pemahaman penengah dari Disnaker yang berbeda-beda.
Maaf hal ini pernah saya alami pada saat saya berdinas di Jatim, Pekan Baru & Kaltim. Urusannyapun biasanya baru kelar setelah 2 bulan. Bagi saya adalah aman memberikan sedikit di atas hak normatif daripada repot ngurusin hal2 kecil seperti itu yang cukup menyita waktu tetapi kurang memberi nilai tambah. Silahkan rekan2 mengambil kesimpulan sendiri mengenai hal ini.

Ada beberapa hal yang seringkali bikin bingung pada perlakuan karyawan kontrak (karena aturan2 yang ada sebenarnya lebih mengacu pada perlakuan karyawan tetap bukan karyawan kontrak) antara lain :

1. Masalah cuti.
2. Masalah THR.
3. Masalah pembayaran upah bila awal & akhir kontrak tidak pada akhir bulan.
(mungkin juga ada hal lain yang rekan2 mau tambahkan)

Saya sarankan agar hal2 tersebut di cantumkan dalam perjanjian kontrak agar tidak terjadi kebingungan dikemudian hari.

salam
Ismu


--- Pada Jum, 9/10/09, Zacky ABBA <dencitro@gmail.com> menulis:

Dari: Zacky ABBA <dencitro@gmail.com>
Judul: Re: Bls: [Diskusi HRD Forum] Fw: Masa Kontrak 6 Bulan
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Tanggal: Jumat, 9 Oktober, 2009, 9:37 PM

 

Dear All,

Sekedar menambahkan yaa..

1. Prinsip, scr legally memang demikian halnya sbgmana di atur dlm UU 13 psl 79 (2c) - 12 bln kerja berturut2 berhak cuti 12 hr, kcl ditentukan lain dlm PP/PKB jmlh hr cuti bisa lebih dr 12 hr. Bahkan ada pershn yg memberikan bantuan uang cuti.
2. Asbabul nuzul pengaturan ini adlh sbgmana dilansir o/ rekan Ismu, kenapa 12 hr adalah dasar pemikiran setelah bekerja 1 bln dapat jatah cuti 1 hr. Ini sejak dulu diajarkan o/ petugas depnaker dilapangan. Tapi bukan dasar hkm. Walaupun dmkn dalam praktek ada pers yg memprakteknya. Mengakui stlh 1 bln bekerja mk timbul hak cuti 1 hr.

Salam,

Dencitro@BB »»» powered by doa...insya' allah sampe


From: dwi pardede <marliah20217@ yahoo.com>
Date: Fri, 9 Oct 2009 00:21:43 -0700 (PDT)
To: <Diskusi-HRD@ yahoogroups. com>
Subject: Re: Bls: [Diskusi HRD Forum] Fw: Masa Kontrak 6 Bulan

 

dear bapak / ibu ,
saya mengucapkan banyak terima kasih atas masukannya . Sungguh sangat membantu kami saya / kami sekalian .
Rgds
dwi



From: "in_drahartanto@ yahoo.com" <in_drahartanto@ yahoo.com>
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Sent: Wed, October 7, 2009 8:30:30 PM
Subject: Re: Bls: [Diskusi HRD Forum] Fw: Masa Kontrak 6 Bulan

 

Saya sependapat dg P SAS, jatah cuti diberikan bagi karyawan yg tlh bekerja 1 tahun (jadi kalau kurang dari 1 tahun tidak berhak atas hak cuti) sebanyak 12 hari kerja namun pengertiannya bukan dijatah 1 hari tiap bulan,namun sesuai kebutuhan diri dan departemennya.

Thx,
Indra Y Hartanto

Powered by Telkomsel BlackBerry®


From: "Santo Agus Subekti" <santo@indotruck- utama.co. id>
Date: Thu, 8 Oct 2009 08:09:44 +0700
To: <Diskusi-HRD@ yahoogroups. com>
Subject: Re: [!! SPAM] Bls: [Diskusi HRD Forum] Fw: Masa Kontrak 6 Bulan

 

Mana bisa begitu Pak Ismu...? Ini aturan bapak bikin menurut versi sendiri ya...?
Di UU 13/2003 jelas mengatur hal ini, bahwa pekerja berhak atas cuti setelah bekerja selama 12 bulan berturut-turut (psl 79 ayat 2(c)). Dalam artian berturut-turut, kita tidak bisa menafsirkan bahwa 1 bulan kerja 1 hari cuti. Yang dimaksud ayat ini adalah bila pekerja setelah bekerja selama 1 tahun penuh, maka ybs mendapatkan hak cuti selama 12 hari (inipun dibagi menjadi cuti massal/ cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah dan cuti pribadi). Kalau cuma kontrak 6 bulan, ya belum mendapatkan hak cutinya, kecuali dia sudah kontrak lebih dari 1 tahun.
Demikian semoga bisa memberi masukan yang berarti.
 
Salam
Santo AS
----- Original Message -----
From: R. Ismu
Sent: Wednesday, October 07, 2009 16:51
Subject: [!! SPAM] Bls: [Diskusi HRD Forum] Fw: Masa Kontrak 6 Bulan

 

Dasar pemikiran dari cuti yang jatuhnya 12 hari kerja pertahun, adalah setiap bulan karyawan mendapatkan jath cuti 1 hari. Dengan demikian apabila karyawan ini kontrak & di kontrak tidak di state masalah cuti, maka si karywan mendapat hak 6 hari cuti. Kecuali di kontrak di state bahwa dia tidak mendapat cuti, maka dia tidak berhak atas cuti. Demikian (CMIIW) mudah-mudahan membantu

--- Pada Rab, 7/10/09, widhi.sk@gmail. com <widhi.sk@gmail. com> menulis:

Dari: widhi.sk@gmail. com <widhi.sk@gmail. com>
Judul: [Diskusi HRD Forum] Fw: Masa Kontrak 6 Bulan
Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Tanggal: Rabu, 7 Oktober, 2009, 2:07 PM

 

FYI,

Mohon dibantu kita ini.
 
Salam
HRD Forum
 
----- Original Message -----
Sent: Wednesday, October 07, 2009 12:55 PM
Subject: Masa Kontrak 6 Bulan

Dear HR team ,
tolong saya dibantu ,
untuk masa kontrak 6 Bulan apakah memiliki masa cuti ?
NB :
 masa kontrak 6 bulan tsb tidak diperpanjang dan akan habis
bulan Oktober ini , apakah punya cuti ? 

bagi yang diperpanjang apakah punya cuti ?

terimakasih sebelumnya .
dwi



Berselancar lebih cepat.
Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk Yahoo! otomatis membuka 2 halaman favorit Anda setiap kali Anda membuka browser.Dapatkan IE8 di sini! (Gratis)




Lebih Bersih, Lebih Baik, Lebih Cepat - Rasakan Yahoo! Mail baru yang Lebih Cepat hari ini!

__._,_.___
Hadirilah workshop 2 hari !
Daftar Sekarang Juga ! Sebelum penuh
"High Impact Training for GREAT Trainer"
26-27 Oktober 2009 , Hotel Peninsula - Jakarta
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com
---
Ikuti Training HEBOH 2 hari
GREAT Supervisor - high impact solution
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com
http://hrd-forum.com/HRD%20Forum%20-%20Komunitas%20HRD%20Indonesia%20-%20great%20Supervisor.htm
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Recent Activity
Visit Your Group
Yahoo! Groups

Mental Health Zone

Learn about issues

Find support

Group Charity

California Pet

Rescue: Furry

Friends Rescue

Hollywood kids

in the spotlight

Their moms

share secrets

.

__,_._,___

No comments:

Google