Maaf saya garis bawahi bahwa saya tidak menyampaikan dasar hukum, tetapi lebih pada dasar pemikiran munculnya peraturan tentang hak cuti yang 12 hari dalam 1 tahun. Hal cuti sering menjadi masalah bagi karyawan kontrak yang kontraknya di bawah 1 tahun, sehingga masalah cuti sebaiknya di state dalam kontrak. Bila terjadi perselisihan mengenai hak cuti ini karena tidak di state dalam kontrak, biasanya penengah dari Disnaker akan memakai dasar pemikiran munculnya peraturan tersebut sebagai pedoman. Celakanya setiap Disnaker mempunyai interpretasi yang berbeda mengenai hal ini, sehingga perlakuan pada daerah yang satu bisa berbeda dengan daerah lain karena pemahaman penengah dari Disnaker yang berbeda-beda. Maaf hal ini pernah saya alami pada saat saya berdinas di Jatim, Pekan Baru & Kaltim. Urusannyapun biasanya baru kelar setelah 2 bulan. Bagi saya adalah aman memberikan sedikit di atas hak normatif daripada repot ngurusin hal2 kecil seperti itu yang cukup menyita waktu tetapi kurang memberi nilai tambah. Silahkan rekan2 mengambil kesimpulan sendiri mengenai hal ini. Ada beberapa hal yang seringkali bikin bingung pada perlakuan karyawan kontrak (karena aturan2 yang ada sebenarnya lebih mengacu pada perlakuan karyawan tetap bukan karyawan kontrak) antara lain : 1. Masalah cuti. 2. Masalah THR. 3. Masalah pembayaran upah bila awal & akhir kontrak tidak pada akhir bulan. (mungkin juga ada hal lain yang rekan2 mau tambahkan) Saya sarankan agar hal2 tersebut di cantumkan dalam perjanjian kontrak agar tidak terjadi kebingungan dikemudian hari. salam Ismu --- Pada Jum, 9/10/09, Zacky ABBA <dencitro@gmail.
|
Lebih Bersih, Lebih Baik, Lebih Cepat - Rasakan Yahoo! Mail baru yang Lebih Cepat hari ini!
Daftar Sekarang Juga ! Sebelum penuh
"High Impact Training for GREAT Trainer"
26-27 Oktober 2009 , Hotel Peninsula - Jakarta
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com
---
Ikuti Training HEBOH 2 hari
GREAT Supervisor - high impact solution
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com
http://hrd-forum.com/HRD%20Forum%20-%20Komunitas%20HRD%20Indonesia%20-%20great%20Supervisor.htm
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/

Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
No comments:
Post a Comment