Saturday, October 10, 2009

Re: Bls: [Diskusi HRD Forum] Fw: Masa Kontrak 6 Bulan

 

Bapak-bapak
Jangan terlalu kaku dalam menafsirkan hak cuti ini. Usahakan sebagai HRD kita bisa memberikan solusi yang win win solution. Ditempat saya bekerja kami tidak membatasi karyawan dalam menggunakan hak cuti yang 12 hari ini. asal karyawan sudah bekerja lebih dari 3 bulan, hak cuti yang sudah ada bisa digunakan, asal kebutuhan operasional tidak terganggu. malahan boleh ambil lebih dari 3 hari (padahal cutinya baru 3 hari) jika alasan yang diberikan masuk akal. kenapa mesti nunggu setahun baru bisa diberikan cuti, yang susah kan perusahaan juga, apa lagi kalau mereka nuntut ambil cuti serentak.
 Kita manage aja agar sama sama menguntungkan dan menyenangkan kedua belah pihak yakni karyawan dan perusahaan.

Mudah-mudahan bisa membantu....monggo......
Wassalam
Eds



--- Pada Jum, 9/10/09, Zacky ABBA <dencitro@gmail.com> menulis:

Dari: Zacky ABBA <dencitro@gmail.com>
Judul: Re: Bls: [Diskusi HRD Forum] Fw: Masa Kontrak 6 Bulan
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Tanggal: Jumat, 9 Oktober, 2009, 9:37 PM

 

Dear All,

Sekedar menambahkan yaa..

1. Prinsip, scr legally memang demikian halnya sbgmana di atur dlm UU 13 psl 79 (2c) - 12 bln kerja berturut2 berhak cuti 12 hr, kcl ditentukan lain dlm PP/PKB jmlh hr cuti bisa lebih dr 12 hr. Bahkan ada pershn yg memberikan bantuan uang cuti.
2. Asbabul nuzul pengaturan ini adlh sbgmana dilansir o/ rekan Ismu, kenapa 12 hr adalah dasar pemikiran setelah bekerja 1 bln dapat jatah cuti 1 hr. Ini sejak dulu diajarkan o/ petugas depnaker dilapangan. Tapi bukan dasar hkm. Walaupun dmkn dalam praktek ada pers yg memprakteknya. Mengakui stlh 1 bln bekerja mk timbul hak cuti 1 hr.

Salam,

Dencitro@BB »»» powered by doa...insya' allah sampe


From: dwi pardede <marliah20217@ yahoo.com>
Date: Fri, 9 Oct 2009 00:21:43 -0700 (PDT)
To: <Diskusi-HRD@ yahoogroups. com>
Subject: Re: Bls: [Diskusi HRD Forum] Fw: Masa Kontrak 6 Bulan

 

dear bapak / ibu ,
saya mengucapkan banyak terima kasih atas masukannya . Sungguh sangat membantu kami saya / kami sekalian .
Rgds
dwi



From: "in_drahartanto@ yahoo.com" <in_drahartanto@ yahoo.com>
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Sent: Wed, October 7, 2009 8:30:30 PM
Subject: Re: Bls: [Diskusi HRD Forum] Fw: Masa Kontrak 6 Bulan

 

Saya sependapat dg P SAS, jatah cuti diberikan bagi karyawan yg tlh bekerja 1 tahun (jadi kalau kurang dari 1 tahun tidak berhak atas hak cuti) sebanyak 12 hari kerja namun pengertiannya bukan dijatah 1 hari tiap bulan,namun sesuai kebutuhan diri dan departemennya.

Thx,
Indra Y Hartanto

Powered by Telkomsel BlackBerry®


From: "Santo Agus Subekti" <santo@indotruck- utama.co. id>
Date: Thu, 8 Oct 2009 08:09:44 +0700
To: <Diskusi-HRD@ yahoogroups. com>
Subject: Re: [!! SPAM] Bls: [Diskusi HRD Forum] Fw: Masa Kontrak 6 Bulan

 

Mana bisa begitu Pak Ismu...? Ini aturan bapak bikin menurut versi sendiri ya...?
Di UU 13/2003 jelas mengatur hal ini, bahwa pekerja berhak atas cuti setelah bekerja selama 12 bulan berturut-turut (psl 79 ayat 2(c)). Dalam artian berturut-turut, kita tidak bisa menafsirkan bahwa 1 bulan kerja 1 hari cuti. Yang dimaksud ayat ini adalah bila pekerja setelah bekerja selama 1 tahun penuh, maka ybs mendapatkan hak cuti selama 12 hari (inipun dibagi menjadi cuti massal/ cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah dan cuti pribadi). Kalau cuma kontrak 6 bulan, ya belum mendapatkan hak cutinya, kecuali dia sudah kontrak lebih dari 1 tahun.
Demikian semoga bisa memberi masukan yang berarti.
 
Salam
Santo AS
----- Original Message -----
From: R. Ismu
Sent: Wednesday, October 07, 2009 16:51
Subject: [!! SPAM] Bls: [Diskusi HRD Forum] Fw: Masa Kontrak 6 Bulan

 

Dasar pemikiran dari cuti yang jatuhnya 12 hari kerja pertahun, adalah setiap bulan karyawan mendapatkan jath cuti 1 hari. Dengan demikian apabila karyawan ini kontrak & di kontrak tidak di state masalah cuti, maka si karywan mendapat hak 6 hari cuti. Kecuali di kontrak di state bahwa dia tidak mendapat cuti, maka dia tidak berhak atas cuti. Demikian (CMIIW) mudah-mudahan membantu

--- Pada Rab, 7/10/09, widhi.sk@gmail. com <widhi.sk@gmail. com> menulis:

Dari: widhi.sk@gmail. com <widhi.sk@gmail. com>
Judul: [Diskusi HRD Forum] Fw: Masa Kontrak 6 Bulan
Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Tanggal: Rabu, 7 Oktober, 2009, 2:07 PM

 

FYI,

Mohon dibantu kita ini.
 
Salam
HRD Forum
 
----- Original Message -----
Sent: Wednesday, October 07, 2009 12:55 PM
Subject: Masa Kontrak 6 Bulan

Dear HR team ,
tolong saya dibantu ,
untuk masa kontrak 6 Bulan apakah memiliki masa cuti ?
NB :
 masa kontrak 6 bulan tsb tidak diperpanjang dan akan habis
bulan Oktober ini , apakah punya cuti ? 

bagi yang diperpanjang apakah punya cuti ?

terimakasih sebelumnya .
dwi



Berselancar lebih cepat.
Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk Yahoo! otomatis membuka 2 halaman favorit Anda setiap kali Anda membuka browser.Dapatkan IE8 di sini! (Gratis)




Selalu bisa chat di profil jaringan, blog, atau situs web pribadi!
Yahoo! memungkinkan Anda selalu bisa chat melalui Pingbox. Coba!

__._,_.___
Hadirilah workshop 2 hari !
Daftar Sekarang Juga ! Sebelum penuh
"High Impact Training for GREAT Trainer"
26-27 Oktober 2009 , Hotel Peninsula - Jakarta
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com
---
Ikuti Training HEBOH 2 hari
GREAT Supervisor - high impact solution
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com
http://hrd-forum.com/HRD%20Forum%20-%20Komunitas%20HRD%20Indonesia%20-%20great%20Supervisor.htm
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Recent Activity
Visit Your Group
Give Back

Yahoo! for Good

Get inspired

by a good cause.

Y! Toolbar

Get it Free!

easy 1-click access

to your groups.

Yahoo! Groups

Start a group

in 3 easy steps.

Connect with others.

.

__,_._,___

No comments:

Google