Dear Rekan HRDF’s,
Saya baru saja membaca beberapa pernyataan teman-teman, dan saya telah melihat attachment yang dikirimkan, terkait dengan hal itu saya memberikan print out attachment tersebut kepada Head HRD yang diantaranya menyatakan untuk libur resmi seperti diatur dalam KMTK PER-03/MEN/1987, dan daintaranya adalah Libur Idul Fitri, Kemerdekaan, Natal, Waisak, Nyepi dll itu mendapatkan HAK penuh untuk UPAH, lalu tanggapan beliau apakah peraturan ini masih berlaku / tidak padahal Yth, saya rasa mungkin memahaminya.
Dan saya ingin meminta tolong kepada rekan-rekan HRDF’s untuk memberikan masukan2 yang berkaitan dengan ini dikarenakan ditempat kami masih harus terus diberikan perbaikan dan terutama diberikan beberapa bukti yang dapat mewujudkan hal ini berubah. Selain bukti dan saran saya ingin meminta tolong jika ada diskusi yang berkaitan dengan HAK Karyawan/I, buruh dsb, maka diharapkan agar rekan-rekan dapat menampilkan attachmentnya (bukti pendukungnya) Peraturan, pasal, dsb.
Dan satu hal lagi yang ingin saya tanyakan adakah rekan-rekan yang mengerti tentang Quality Management yang nantinya dapat dikaitkan dengan kompetensi, ISO, bahkan sampai dengan kepada 0,00sekian % keberhasilannya. Jika ada yang mempunyai contohnya mohon untuk di sharing.
Demikian atas responnya saya ucapkan terimakasih.
Best & Regard’s
Akhmad Fadoli
HR. DEVELOPMENT
Cyber Building 5th Floor
Jl. Kuningan Barat No.8 Jakarta 12710
Hand Phone : 021 – 98144280
From: Diskusi-HRD@
Sent: Wednesday, October 14, 2009 4:24 AM
To: Diskusi-HRD@
Subject: Re: Bls: [Diskusi HRD Forum] Fw: Cuti Khusus [1 Attachment]
[Attachment(s) from Gabe S. Trisunjata included below]
Rekan HRDF's, a. Isitilah "cuti khusus" sebenarnya hanya sekedar "nama pembeda" saja. Istilah ketenagakerjaan yang "resmi" adalah "istirahat" seperti istirahat mingguan dsb. Pasal 79 UU No. 13/2003 memang menyebut "cuti tahunan". . What is in the name? b. Di perusahaan PMA dikenal istilah "Compassionate Leave" untuk "cuti khusus" tersebut. c. "istirahat" berkaitan erat dengan pengupahan. Karena itu dalam PP No.8/1981 ketidak hadiran kerja diatur contoh yang berupah sebagai kekecualian azas "no work no pay" d. Yang perlu dicermati juga adalah keharusan pengusaha membayar upah pada hari libur resmi seperti diatur dalam KMTK PER-03/MEN/1987 terlampir.
|
Daftar Sekarang Juga ! Sebelum penuh
"High Impact Training for GREAT Trainer"
26-27 Oktober 2009 , Hotel Peninsula - Jakarta
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com
---
Ikuti Training HEBOH 2 hari
GREAT Supervisor - high impact solution
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com
http://hrd-forum.com/HRD%20Forum%20-%20Komunitas%20HRD%20Indonesia%20-%20great%20Supervisor.htm
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/

Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
No comments:
Post a Comment