Tuesday, October 13, 2009

[Diskusi HRD Forum] Mohon saran mengenai Kotrak Kerja

 

Pak Supriyono dan rekan sekalian,
 
Pandangan saya ada di bawah masing-masing pertanyaannya.

Salam,
Mangara Sidabutar
________________________________
From: P. Supriyono <p.supriyono@yahoo.com>
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Sent: Wed, October 14, 2009 10:04:23 AM
Subject: Bls: [Diskusi HRD Forum] Mohon saran mengenai Kotrak Kerja

 
Dear Pak Mangara,

Dalam ranah hukum privat, kontruksi hukumnya adalah, suatu kewajiban pemenuhan prestasi di satu pihak itu merupakan hak dari pihak lainnya untuk mendapatkan prestasi tersebut.
Contoh :
Si A melakukan perjanjian pemborongan kerja terhadap B, pada suatu saat ternyata B mengundurkan diri dari perjanjian itu, dalam arti B tidak melaksanakan pekerjaannya sampai selesai.
B dalam hal ini mempunyai kewajiban untuk memberikan ganti rugi terhadap A terkait tindakannya tersebut, dan ganti rugi tersebut bagi A merupakan hak dia (bukan kewajiban A). Tetapi ternyata si A tidak menuntut apapun terhadap si B dan ia memilih untuk membiarkan hal tersebut karena alasan tertentu dan hubungan keduanya pun baik-baik saja.
Yang Bapak maksud di atas betul pak, kalau konteksnya hukum perjanjian perdata. Dan wadahnya adalah perjanjian kerjasama. Sedangkan dalam konteks perjanjian kerja jelas berbeda Pak, karena tidak murni lagi hukum privat seperti yang Bapak maksud. Perjanjian Kerja sudah masuk dalam hukum ketenagakerjaan dan sudah diatur dengan jelas dalam UU 13/2003 khususnya pada Pasal 50 - 63. Nah, kembali ke hukum privat, memang betul berdasarkan asas konsensual pada Pasal 1338 KUH Perdata mengatakan "Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya". Tapi perlu dicatat ada kata "dibuat secara sah" di situ. Jadi kalau tidak dibuat secara sah maka tidak berlaku toh. Sedangkan syarat sahnya suatu perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata disebutkan:

"Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:

(1)    kesepakatan dari mereka yang mengikatkan dirinya;

(2)    kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

(3)    suatu hal tertentu; dan

(4)    suatu sebab yang legal."

Nah, dalam kaitannya dengan diskusi kita, maka syarat sahnya perjanjian kerja tersebut adalah tidak boleh bertentangan dengan suatu sebab yang halal yaitu apa yang sudah diatur dalam UU 13/2003, termasuk kewajiban ganti rugi yang diatur dalam Pasal 62.  
 
Pertannyaannya :
Siapakah yang salah dalam hal tidak terjadi pemenuhan kewajiban tersebut?
Yang salah jelas yang tidak melaksanakan kewajibannya.
 
Terus kalau kewajiban tersebut tidak dipenuhi oleh B dan A dapat menerimanya apakah itu melanggar ketentuan perUUan?
UU nya tetap dilanggar, karena tidak ada satupun ketentuan dalam UU yang bisa mengenyampingkan Pasal 62 UU 13/2003 tersebut. Sebagai catatan tambahan saja, kalau memang betul salah satu pihak bersedia untuk tidak dilakukannya kewajiban tsb, maka sebaiknya pihak yang dirugikan membuat surat pernyataan tidak keberatan agar ada dokumen hukum yang mem-back up seandainya ada persoalan di kemudian hari. Janganlah tidak keberatan ini "disamarkan" di dalam perjanjian kerja, karena masih banyak karyawan yang kurang pemahamannya terhadap ketentuan ini (wong pengelola HR saja banyak yang masih kurang paham koq, apalagi karyawannya).

Demikian juga dalam perjanjian kerja, kalau dalam kesepakatan secara sadar dan gentle bahwa masing2 pihak itu tidak akan menuntut ganti rugi, siapakah yang dipersalahkan?
Sama dengan jawaban pada pertanyaan pertama.

Apakah ketentuan kewajiban itu wajib dipaksakan jika justru para pihak tersebut tidak menghendakinya/ menginginkannya?
Kalau memang betul karyawan tidak menghendaki diberikannya ganti kerugian jika ybs di-PHK oleh perusahaan, maka pastikan perusahaan sudah menjelaskan sebelumnya bahwa sebetulnya karyawan berhak atas ganti kerugian atas PHK sebelum waktu PKWT berakhir namun perusahaan tidak mau/tidak bisa membayarkannya, dan minta karyawan tsb menandatangani surat pernyataan tidak keberatan sebagai back up. Tapi jangan mendiamkan begitu saja, itu yang saya maksud tidak fair. Karena yang namanya tindakan melawan hukum itu bukan hanya karena melakukan apa yang dilarang oleh UU, tetapi juga karena tidak melakukan apa yang diperintahkan oleh UU. Karena dalam prakteknya masih banyak perusahaan yang saya perhatikan melakukan pembiaran dan tidak menyampaikan apa yang sebenarnya hanya untuk mendapatkan keuntungan sesaat dan tidak terlalu signifikan juga sebetulnya nilainya jika dibandingkan munculnya masalah-masalah di kemudian hari yang merupakan snow balling effect dari persoalan-persoalan yang dibiarkan menggantung sebelum-sebelumnya.  

Saya pikir ketentuan dalam UUTK yang mengatur mengenai kewajiban pemberian ganti rugi bagi pihak yang memutus kontrak tujuannya adalah melindungi hak dari pihak lainnya.. Disini ada keterkaitan antara hak dan kewajiban yang saling timbal balik.
Pertanyaan lagi apakah jika para pihak berpendapat bahwa masing2 pihak tidak lagi mempermasalahkan adanya ganti rugi tersebut apakah tetap wajib dipaksanakan pemenuhannya, yang berkepentingan sendiri tidak mempermasalahkan trus untuk apa dipaksakan?
Sudah saya jelaskan pada pertanyaan sebelumnya.

Kita tidak hanya melihat dari sisi karyawan saja, tetapi dari sisi perusahaan juga, maksud saya kalau ada pekerja KKWT yang mengundurkan diri dan perusahaan legowo untuk tidak menuntut ganti rugi, bukankah itu suatu kebijakan yang kadang2 arif juga. Apakah mesti dipaksakan juga si karyawan mengganti ganti kerugian.
Dan ini tidak berkaitan dengan kelanggengan usaha, diridhoi oleh Yang Maha Kuasa, dll. 
Sekedar comment: Untuk yang ini, maaf Pak, saya mungkin jelas berbeda point of view. Karena saya adalah orang yang meyakini bahwa selain bekerja adalah ibadah maka berusaha pun juga merupakan ibadah. Sudah terlalu banyak saya menyaksikan bahwa usaha yang kokoh selalu ditopang oleh orang-orang tangguh yang memberikan "hidupnya" bagi perusahaan, dan ini bisa terjadi karena mereka juga melihat, merasakan, dan mengalami bagaimana pemilik usaha dan leaders di dalam perusahaan tersebut memperlakukan mereka. Pengusaha dan manajemenya bisa tidur nyenyak setiap hari, sebaliknya karyawannya feel at home dan selalu tidak sabar untuk berangkat kembali ke tempat kerja besok paginya. Sebaliknya, perilaku pemilik usaha dan manajemen yang "men-curangi" karyawan cepat atau lambat akan tetap tercium oleh karyawan. Dan ini yang kerapkali menjadi dasar pemicu dari sekian banyak persoalan ketenagakerjaan di perusahaan.   

Mungkin sekiranya kalau ketentuan mengenai kewajiban ganti rugi itu mau benar2 ditaati dan efektif, masukkan saja kewajiban itu dalam ranah hukum publik.dengan bunyi yang kira2 sebgai berikut ...-:) :
1. Jika ada suatu pihak yang memutuskan suatu perjanjian kerja dengan pihak lainnya, maka pihak tersebut wajib memberikan ganti rugi kepada pihak lain tersebut.
2. Pihak yang diputus perjanjian kerjanya oleh pihak lain, maka ia wajib menerima dan tidak boleh menolak pemberian ganti rugi yang diberikan yang perhitungannya telah sesuai dengan peraturan yang ada.
3. Pihak yang diputuskan kontraknya oleh pihak lain wajib melakukan tuntutan ganti rugi terhadap pihak lain yang memutus kontrak tersebut
4. Jika para pihak tidak melaksanakan kewajibannya seperti yang tercantum dalam pasal 1, 2. dan 3 diatas diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau denda.

Salam,


--- Pada Sen, 12/10/09, Mangara Sidabutar <mangara_sdb@ yahoo.com> menulis:


>Dari: Mangara Sidabutar <mangara_sdb@ yahoo.com>
>Judul: [Diskusi HRD Forum] Mohon saran mengenai Kotrak Kerja
>Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
>Tanggal: Senin, 12 Oktober, 2009, 8:32 PM
>
>

>Dear rekan sekalian,
>
>Saya harap agar kita hati-hati dalam memahami istilah dalam aturan hukum yang ada. Jika disebutkan "wajib", maka diminta atau tidak diminta pihak-pihak yang terkait itu harus melaksanakannya. Jadi kata "wajib" tidak ada hubungannya dengan hak. Karena "wajib" bersifat imperatif (keharusan) sedangkan hak bersifat fakultatif (alternatif, tergantung si pemilik hak tersebut). Dan kata wajib di sini juga normatif, artinya tidak bisa dikesampingkan oleh kesepakatan para pihak. Perlu diingat, bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah "causa" yang halal. Artinya, apa yang diperjanjikan tidak boleh bertentangan dengan suatu sebab/dasar yang berlaku. Ini juga berkaitan dengan good corporate governance dalam perusahaan, karena jika dilakukan audit maka seharusnya penahanan pembayaran ini menjadi audit issue. Selanjutnya kalau usaha kita mau terus langgeng, berkembang dan diridhoi oleh Yang Maha Kuasa, maka kita harus melaksanakan kewajiban kita dengan sebaik-baiknya dengan menyerahkan apa yang seharusnya diterima oleh karyawan.
>
>Mengenai asumsi bahwa karyawan PKWT tidak berhak atas pesangon sudah kita bahas panjang lebar pada diskusi beberapa waktu yang lalu. Sudah jelas diatur dalam UU 13/2003 bahwa ketentuan PHK tidak dibatasi hanya untuk karyawan PKWTT saja, tetapi secara umum disebutkan di situ hanya menggunakan istilah "karyawan". Dan sampai saat ini tidak ada satu ketentuan pun yang menyatakan secara eksplisit bahwa karyawan PKWT tidak berhak atas pesangon.
>
>Demikian tanggapan saya.
>
>Mangara Sidabutar
>
>____________ _________ _________ __
>From: P. Supriyono <p.supriyono@ yahoo.com>
>To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. . com
>Sent: Mon, September 28, 2009 11:10:11 AM
>Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Mohon saran mengenai Kotrak Kerja
>

>Dear rekan,
>
>Undang-undang memang mewajibkan untuk memberikan ganti kerugian (sebesar sisa kontrak) jika kita memutuskan kontrak kerja sebelum masa berlakunya berakhir.
>Tetapi menurut saya, undang-undang juga tidak melarang bagi kita untuk tidak mengunakan hak kita berkaitan dengan pemutusan kontrak.
>Maksud saya, kita bisa saja melepaskan hak kita untuk menuntut ganti rugi terhadap pihak lain yang melakukan pemutusan perjanjian kerja.
>Jadi jika ada pihak lain yang melakukan pemutusan hubungan kerja sebelum masa berlakunya berakhir, maka bagi kita ada dua pilihan :
>1. meminta ganti rugi, atau
>2. tidak meminta ganti rugi
>kalau kita tidak meminta ganti rugi, maka sekarang keputusan ada di pihak lain tersebut (yang memutus kontrak), mau memberi ganti rugi atau tidak.
>Dan melihat kecendurangan orang dalam praktek, maka pihak lain tersebut biasanya tidak akan memberikan ganti kerugian (jelas.... wong tidak diminta)
>
>Kesimpulannya, bahwa kata wajib itu tergantung dari kesepakatan dan kesadaran masing-masing pihak. 
>Para pihak dapat tidak menggunakan adanya hak untuk menuntut pemenuhan kewajiban tersebut (memberikan ganti rugi).
>Tetapi jika salah satu pihak menggunakan hak tersebut (meminta ganti rugi) maka pihak lain yang memutus kontrak wajib membayar sisa kontraknya.
>
>Salam,
>
>
>
>--- Pada Sab, 26/9/09, marlisa kurniaty <marlisa_kurniaty@ yahoo.com> menulis:
>
>
>>Dari: marlisa kurniaty <marlisa_kurniaty@ yahoo.com>
>>Judul: Re: [Diskusi HRD Forum] Mohon saran mengenai Kotrak Kerja
>>Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
>>Tanggal: Sabtu, 26 September, 2009, 6:10 AM
>>
>>
>> 
>>Dear bapak-bapak & ibu-ibu,
>>
>>mohon konfirmasi mengenai hal dibawah ini. Disebutkan sebelumnya bahwa:
>>
>>"2. Apakah kita wajib membayar sisa kontrak nya tersebut ? (Walaupun dalam kesepakatan kerja telah dicantumkan bahwa bila tidak memenuhi KPI tersebut ybs dapat diputus kontrak sepihak dan tanpa mendapat pesangon).
>>
>>Jawab: Wajib. Prasyarat dalam perjanjian di atas batal demi hukum, karena bertentangan dengan UU Kerja No.13 Tahun 2003 khususnya mengenai PHK"
>>
>>Setahu saya untuk pegawai kontrak waktu tertentu memang tidak mendapatkan pesangon. Tapi mengapa disebutkan 'tidak akan mendapatkan pesangon' dalam kontrak tersebut jika terjadi pemutusan hubungan kerja...? kata "PESANGON" disini bukankah akan membingungkan?
>>
>>____________ _________ _________ __
>>From: Mangara Sidabutar <mangara_sdb@ yahoo.com>
>>To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
>>Sent: Tuesday, September 22, 2009 1:18:59 PM
>>Subject: [Diskusi HRD Forum] Mohon saran mengenai Kotrak Kerja
>>
>>Rekan Arie dan rekan milis lainnya,
>>
>>Sebelumnya mohon maaf kalau mungkin respon ini agak terlambat, maklumlah... saat ini kondisi sangat "tight".
>>
>>Untuk pertanyaan rekan Arie saya jawab di masing-masing pertanyaan di bawah:
>>____________ _________ _________ __
>>From: Arie Kriswaldi <arie_kriswaldi@ yahoo.co. id>
>>To: diskusi-hrd@ yahoogroups. com
>>Sent: Friday, September 11, 2009 10:30:20 AM
>>Subject: [Diskusi HRD Forum] Mohon saran mengenai Kotrak Kerja
>>
>>Dear Milister,
>>
>>Mohon saran jika management ingin menghire sales manager dengan system kontrak selama 2 tahun, apakah :
>>
>>1. Jika dalam kurun waktu kurang lebih 8 bulan ybs ternyata tidak dapat memberikan performa kerja yang baik, dan telah disepakati dalam KPI untuk pencapaian sales target per bulannya dia tidak dapat memenuhi, apakah kami dapat memutus kontraknya karena pertimbangan business perusahaan yang memang sedang pailit.
>>
>>Jawab: Dapat.
>>
>>2. Apakah kita wajib membayar sisa kontrak nya tersebut ? (Walaupun dalam kesepakatan kerja telah dicantumkan bahwa bila tidak memenuhi KPI tersebut ybs dapat diputus kontrak sepihak dan tanpa mendapat pesangon).
>>
>>Jawab: Wajib. Prasyarat dalam perjanjian di atas batal demi hukum, karena bertentangan dengan UU Kerja No.13 Tahun 2003 khususnya mengenai PHK.
>>
>>3. Jika memang harus diberikan sesuai kontraknya yaitu 2 tahun, apakah juga harus mendapatkan pesangon sesuai pasal 156, 162 UU 13/2003?
>>
>>Jawab: Ya.
>>
>>4. Apa sangsi bila kita tidak membayarkan apapun dan ybs sudah menyatakan setuju.
>>
>>Jawab: Untuk kasus ini, tidak ada sanksi pidana maupun sanksi administratif berdasarkan UUK 13/2003. Hanya saja, secara praktek hukum hal ini membuka kemungkinan mendapatkan gugatan hukum (perdata dan/atau ketenagakerjaan) maupun laporan pengaduan (pidana), baik dari si karyawan atau keluarganya, maupun serikat pekerja dan pihak-pihak lain yang berupaya untuk menekan pengusaha. Dan posisi perusahaan yang tidak melaksanakan UU tentu sangat lemah jadinya.. Bisa juga berharap adanya keberuntungan bahwa gugatan dan/atau pengaduan ini tidak terjadi.
>>
>>Catatan: Penjelasan di atas lebih ke ketentuan teknis yang mengatur ya. Tapi sebetulnya saya masih ragu bagaimana menjelaskan bahwa posisi Sales Manager tersebut adalah posisi yang memang esensinya adalah posisi untuk PKWT? Kecuali memang posisi Sales Manager tsb muncul karena adanya produk baru misalnya. Karena kalau tidak bisa dijelaskan dengan justifikasi yang pas, maka seharusnya posisi tsb adalah PKWTT.
>>
>>Bila ada saran ataupun pengalaman Pribadi boleh di share.
>>Terima kasih sebelumnya.
>>
>>Regards,
>>Arie

__._,_.___
Hadirilah workshop 2 hari !
Daftar Sekarang Juga ! Sebelum penuh
"High Impact Training for GREAT Trainer"
26-27 Oktober 2009 , Hotel Peninsula - Jakarta
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com
---
Ikuti Training HEBOH 2 hari
GREAT Supervisor - high impact solution
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com
http://hrd-forum.com/HRD%20Forum%20-%20Komunitas%20HRD%20Indonesia%20-%20great%20Supervisor.htm
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Recent Activity
Visit Your Group
Give Back

Yahoo! for Good

Get inspired

by a good cause.

Y! Toolbar

Get it Free!

easy 1-click access

to your groups.

Yahoo! Groups

Start a group

in 3 easy steps.

Connect with others.

.

__,_._,___

No comments:

Google