Rekan - rekan,
Mohon sharing informasinya, apakah ada UU dan ketentuan khusus yang mengatur perihal PKWT karyawan khususnya untuk kasus dibawah ini.
Suatu Perusahaan memiliki berbagai cabang dan juga setiap keHRDan pada setiap cabang memiliki wewenang untuk meng-hire karyawan secara langsung. Karena sesuatu hal, salah satu karyawan pada cabang A, dipindah tugaskan ke cabang B dengan status PKWT tetap pada cabang A.
Jika karyawan tsb masa kontraknya berakhir pada saat bekerja di cabang B, dan hendak dilanjutkan lagi namun dengan status PKWT cabang B, bagaimanakah PKWT seharusnya yang akan diproses? Apakah bisa langsung dibuatkan PKWT Perpanjangan atau justru karyawan tsb harus dibayarkan pesangonnya dahulu dan kemudian memulai dengan status PKWT New hire lagi di cabang B? Ataukah, karyawan tersebut seharusnya di PKWT/PKWTT kan/PKWT Perpanjangan pada central/kantor pusat dari perusahaan tersebut?
Mohon sharing bantuan rekan-rekan HRD serta landasan ketentuan/uu yang mengatur. Sebelumnya, saya ucapkan terima kasih.
Ningtyas
Daftar Sekarang Juga ! Sebelum penuh
"High Impact Training for GREAT Trainer"
26-27 Oktober 2009 , Hotel Peninsula - Jakarta
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com
---
Ikuti Training HEBOH 2 hari
GREAT Supervisor - high impact solution
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com
http://hrd-forum.com/HRD%20Forum%20-%20Komunitas%20HRD%20Indonesia%20-%20great%20Supervisor.htm
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/

Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
No comments:
Post a Comment