Dear Pak Mangara, Dalam ranah hukum privat, kontruksi hukumnya adalah, suatu kewajiban pemenuhan prestasi di satu pihak itu merupakan hak dari pihak lainnya untuk mendapatkan prestasi tersebut. Contoh : Si A melakukan perjanjian pemborongan kerja terhadap B, pada suatu saat ternyata B mengundurkan diri dari perjanjian itu, dalam arti B tidak melaksanakan pekerjaannya sampai selesai. B dalam hal ini mempunyai kewajiban untuk memberikan ganti rugi terhadap A terkait tindakannya tersebut, dan ganti rugi tersebut bagi A merupakan hak dia (bukan kewajiban A). Tetapi ternyata si A tidak menuntut apapun terhadap si B dan ia memilih untuk membiarkan hal tersebut karena alasan tertentu dan hubungan keduanya pun baik-baik saja. Pertannyaannya : Siapakah yang salah dalam hal tidak terjadi pemenuhan kewajiban tersebut? Terus kalau kewajiban tersebut tidak dipenuhi oleh B dan A dapat menerimanya apakah itu melanggar ketentuan perUUan? Demikian juga dalam perjanjian kerja, kalau dalam kesepakatan secara sadar dan gentle bahwa masing2 pihak itu tidak akan menuntut ganti rugi, siapakah yang dipersalahkan? Apakah ketentuan kewajiban itu wajib dipaksakan jika justru para pihak tersebut tidak menghendakinya/ Saya pikir ketentuan dalam UUTK yang mengatur mengenai kewajiban pemberian ganti rugi bagi pihak yang memutus kontrak tujuannya adalah melindungi hak dari pihak lainnya.. Disini ada keterkaitan antara hak dan kewajiban yang saling timbal balik. Pertanyaan lagi apakah jika para pihak berpendapat bahwa masing2 pihak tidak lagi mempermasalahkan adanya ganti rugi tersebut apakah tetap wajib dipaksanakan pemenuhannya, yang berkepentingan sendiri tidak mempermasalahkan trus untuk apa dipaksakan? Kita tidak hanya melihat dari sisi karyawan saja, tetapi dari sisi perusahaan juga, maksud saya kalau ada pekerja KKWT yang mengundurkan diri dan perusahaan legowo untuk tidak menuntut ganti rugi, bukankah itu suatu kebijakan yang kadang2 arif juga. Apakah mesti dipaksakan juga si karyawan mengganti ganti kerugian. Dan ini tidak berkaitan dengan kelanggengan usaha, diridhoi oleh Yang Maha Kuasa, dll. Mungkin sekiranya kalau ketentuan mengenai kewajiban ganti rugi itu mau benar2 ditaati dan efektif, masukkan saja kewajiban itu dalam ranah hukum publik.dengan bunyi yang kira2 sebgai berikut ...-:) : 1. Jika ada suatu pihak yang memutuskan suatu perjanjian kerja dengan pihak lainnya, maka pihak tersebut wajib memberikan ganti rugi kepada pihak lain tersebut. 2. Pihak yang diputus perjanjian kerjanya oleh pihak lain, maka ia wajib menerima dan tidak boleh menolak pemberian ganti rugi yang diberikan yang perhitungannya telah sesuai dengan peraturan yang ada. 3. Pihak yang diputuskan kontraknya oleh pihak lain wajib melakukan tuntutan ganti rugi terhadap pihak lain yang memutus kontrak tersebut 4. Jika para pihak tidak melaksanakan kewajibannya seperti yang tercantum dalam pasal 1, 2. dan 3 diatas diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau denda. Salam, --- Pada Sen, 12/10/09, Mangara Sidabutar <mangara_sdb@
|
Yahoo! Toolbar kini dilengkapi Anti-Virus dan Anti-Adware gratis. Download Yahoo! Toolbar sekarang .
__._,_.___
Hadirilah workshop 2 hari !
Daftar Sekarang Juga ! Sebelum penuh
"High Impact Training for GREAT Trainer"
26-27 Oktober 2009 , Hotel Peninsula - Jakarta
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com
---
Ikuti Training HEBOH 2 hari
GREAT Supervisor - high impact solution
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com
http://hrd-forum.com/HRD%20Forum%20-%20Komunitas%20HRD%20Indonesia%20-%20great%20Supervisor.htm
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Daftar Sekarang Juga ! Sebelum penuh
"High Impact Training for GREAT Trainer"
26-27 Oktober 2009 , Hotel Peninsula - Jakarta
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com
---
Ikuti Training HEBOH 2 hari
GREAT Supervisor - high impact solution
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com
http://hrd-forum.com/HRD%20Forum%20-%20Komunitas%20HRD%20Indonesia%20-%20great%20Supervisor.htm
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/

Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
.
__,_._,___
No comments:
Post a Comment