Sunday, August 30, 2009

Re: Re: Bls: Bls: Bls: Bls: [Diskusi HRD Forum] apakah karyawan selesai kontrak berhak atas pesangon ?

 

Seharusnya dalam Kontrak (PKWT) disebutkan mengenai klausul bahwa karyawan tidak mendapatkan pesangon atau hak apapun bila kontraknya habis dan tidak diperpanjang lagi. Jadi kita punya dasar hukum yang kuat bila terjadi masalah.
 
Salam
Santo AS

----- Original Message -----
Sent: Saturday, August 29, 2009 08:18
Subject: [!! SPAM] Re: Bls: Bls: Bls: Bls: [Diskusi HRD Forum] apakah karyawan selesai kontrak berhak atas pesangon ?

 

Saya rasa masalah Pak Sonny sudah cukup jelas. Habis kontrak trus minta pesangon. Mana ada itu. Jangankan pesangon, 1 hari sebelum jatuh hari raya keagamannya saja trus kontrak habis, si karyawan ngak dapat pesangon. Namanya juga kontrak habis sesuai waktu yang disepakati. Pastinya udah tertuang di kontrak tersebut.
Pak Sonny, jangan ragu ambil putusan. Kita HR adalah wakil manajemen perusahaan dan tentunya visinya harus sama dengan perusahaan. Tapi kalau kita diangkat jadi HR trus mau jadi "kiyai" di perusahaan, ntar pimpinan ngak percaya. Ntar dibilang HR nya "cost rises". Yang penting paham beda PKWT dan PKWTT. Dan jelas disebutkan berakhirnya waktu. Ibarat mobil, kalau jatah premiumnya habis, ya mobilnya berhenti, jangan dicoba didorong-dorong.

Salam,
Yose

Powered by Telkomsel BlackBerry®


From: Budhy Latif
Date: Thu, 27 Aug 2009 20:45:50 -0700 (PDT)
To: <Diskusi-HRD@yahoogroups.com>
Subject: Re: Bls: Bls: Bls: Bls: [Diskusi HRD Forum] apakah karyawan selesai kontrak berhak atas pesangon ?

Yth. Sonny Ariea
di
Tempat
 
Pada UU no. 13 Tahun 2003 Pasal 56 s/d 59 adalah merupakan patokan dalam menjalankan PKWT yang diperkuat dengan Kepmen 100 Tahun 2004.
Pasal 60 UU Nomor 13 Tahun 2003 merupakan batasan yang jelas menyatakan bahwa karyawan tersebut masuk dalam PKWT atau PKWTT, apabila ada klausul dari Pasal 56 s/d Pasal 59 yang tidak diterapkan oleh perusahaan didalam perjanjian PKWT yang telah disepakati oleh Karyawan, maka karyawan tersebut bisa masuk dalam PKWTT.
Contohnya:
1. Batas waktu pemberitahuan berakhirnya masa PKWT sebagaimana yang diatur dalam
    Pasal 59 Ayat (5) UU No.13 Tahun 2003.
2. Ada tidaknya persyaratan masa percobataan bagi karyawan PKWT dan PKWTT yang
    jelas diatur dalam 60 Ayat (1) UU no. 13 Tahun 2003.
3. Aturan lainnya yang membedakan antara karyawan PKWT dan PKWTT yang tertulis
   dalam PKB perusahaan dan tentunya yang sudah disepakati oleh serikat buruh serta
   sudah didaftarkan di Disnaker.
4. Rujukan yang jelas dalam membuat perjanjian PKWT itu sendiri, apakah dicantumkan
   atau tidak, atau membuat rujukan yang salah dalam mengutip peraturan perundang-
   undangannya.
 
Saran saya, Anda harus ekploratif apa permasalahan tuntutan yang sebenarnya diajukan oleh karyawan tersebut lebih dalam lagi.  Bisa saja dia yang salah dalam memahami perjanjian itu, dan tidak menutup kemungkinan Anda juga melakukan kesalahan kecil. 
Jadi, ya harus bersikap bijak, karena kesalahan itu kan pembelajaran.
 
ttd
 
Budhy Latif
Penyelidik Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Jl. Latuharhary 4B Menteng Jakarta Pusat
Telp. (021) 3925230 ext 214 HP. 08157 202 22 11
 
 


--- On Fri, 8/28/09, Sonny Ariea <sonny.ariea@yahoo.co.id> wrote:

From: Sonny Ariea <sonny.ariea@yahoo.co.id>
Subject: Bls: Bls: Bls: Bls: [Diskusi HRD Forum] apakah karyawan selesai kontrak berhak atas pesangon ?
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Date: Friday, August 28, 2009, 7:17 AM

 
Yth. Pak Frans,
sudah saya lihat Kepmen TK 100/2004 dan disitu tidak menjelaskan mengenai pesangon
Tks


Dari: FRANSISCUS SUNU SETYO LAKSONO <bulikip@yahoo. co.id>
Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Terkirim: Kamis, 27 Agustus, 2009 17:25:06
Judul: Bls: Bls: Bls: [Diskusi HRD Forum] apakah karyawan selesai kontrak berhak atas pesangon ?

 
Pak Cb lihat aja Kepmen TK 100 tahun 2004 ttg pelaksana PKWT


Dari: Sonny Ariea <sonny.ariea@ yahoo.co. id>
Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Terkirim: Kamis, 27 Agustus, 2009 15:34:43
Judul: Bls: Bls: [Diskusi HRD Forum] apakah karyawan selesai kontrak berhak atas pesangon ?

 
Terima kasih Pak Budhy atas masukannya.
Di kontrak kerja sama sekali tidak di-state mengenai pesangon.
Jadi permasalahan timbul ketika karyawan ybs merujuk kepada UU No 13 pasal 156, dimana pasal 156 tsb tidak menjelaskan pesangon yg diberikan itu untuk karyawan kontrak atau tetap.
Jadi dasar apa yg bisa saya sampaikan untuk membuktikan bahwa karyawan kontrak tidak mendapatkan pesangon.
Demikian pak, masukan lanjutan dari Bapak sangat saya harapkan..
terima kasih


Dari: Budhy Latif <budhylatif@yahoo. com>
Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Terkirim: Kamis, 27 Agustus, 2009 16:17:30
Judul: Re: Bls: [Diskusi HRD Forum] apakah karyawan selesai kontrak berhak atas pesangon ?

 
Yth Sonny Airea
di
Tempat
 
Menurut UU, memang karyawan kontrak tidak dapat pesangon.  Tetapi sering banyak sekali HRD Manager yang terkadang keliru dalam membuat kontrak kerjanya dan disiplin dalam penerapan kontrak kerja yang telah dibuat sehingga karyawan kontrak perlu diberikan pesangon.
Pengalaman saya yang membantu karyawan sedang bermasalah dengan kontrak kerja perusahaan cukup banyak, dan hampir rata-rata akhirnya diberikan pesangon.  Namun ada juga yang tidak bisa diberikan pesangon karena kontrak kerjanya juga benar.
Saran saya, buatlah kontrak kerja yang adil dan transparant, serta jelaskan detailnya kepada calon karyawan kontrak tersebut sebelum tanda-tangan.  Jika perlu, berilah tenggang waktu calon karyawan tersebut untuk memikirkannya barang 1 (satu) hari kerja, sehingga tidak dipersalahkan kemudian hari.
 
TTD
Budhy Latif
Penyelik Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
08157 202 22 11 

--- On Thu, 8/27/09, DIAN DARUSSALAM <dharuz26@yahoo. co.id> wrote:

From: DIAN DARUSSALAM <dharuz26@yahoo. co.id>
Subject: Bls: [Diskusi HRD Forum] apakah karyawan selesai kontrak berhak atas pesangon ?
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Date: Thursday, August 27, 2009, 2:36 PM

 
Jelas pak, di UU no.13 karyawan kontrak tdk dapet pesangon


Dari: Sonny Ariea <sonny.ariea@ yahoo.co. id>
Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Terkirim: Kamis, 27 Agustus, 2009 13:45:05
Judul: [Diskusi HRD Forum] apakah karyawan selesai kontrak berhak atas pesangon ?

 
Mohon bantuan dari bapak dan ibu sekalian..

Setahu saya, karyawan yang telah selesai kontraknya tidak berhak atas pesangon.
Adakah dasar hukumnya ? mohon bantuannya..
Terima kasih.

Regards,
Sonny

start: 2008-06-20 end: 0000-00-00
Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail. com.

start: 0000-00-00 end: 0000-00-00
Buat sendiri desain eksklusif Messenger Pingbox Anda sekarang!
Membuat tempat chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah

start: 0000-00-00 end: 0000-00-00

start: 0000-00-00 end: 0000-00-00
Lebih bergaul dan terhubung dengan lebih baik.
Tambah lebih banyak teman ke Yahoo! Messenger sekarang!


Lebih Bersih, Lebih Baik, Lebih Cepat - Rasakan Yahoo! Mail baru yang Lebih Cepat hari ini!

start: 0000-00-00 end: 0000-00-00
Pemerintahan yang jujur bersih? Mungkin nggak ya?
Temukan jawabannya di Yahoo! Answers!

__._,_.___
Hadirilah !
Daftar Sekarang Juga ! Sebelum penuh
"How to be Personnel Professional"
Jakarta, 5 September 2009
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Recent Activity
Visit Your Group
Search Ads

Get new customers.

List your web site

in Yahoo! Search.

Y! Messenger

PC-to-PC calls

Call your friends

worldwide - free!

Yahoo! Groups

Mental Health Zone

Find support for

Mental illnesses

.

__,_._,___

No comments:

Google