Monday, August 24, 2009

Re: [Diskusi HRD Forum] Tanya karyawan kontrak

 

mbak Yanti,
Dasar pemberian hak cuti tahunan adalah: "setelah bekerja 12 bulan terus menerus, maka karyawan berhak mendapatkan cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja".  Jadi cuti itu diambil setelah bekerja 12 bulan.

Maka kalau kontrak kerja untuk selama 3 tahun terus menerus maka pada tahun ke 2 dia bisa ambil cuti dari haknya bekerja tahun pertama. Pada tahun ke 3 dia bisa ambil hak cutinya tahun ke 2.  Dan pada tahun ke 4 dia berhak atas cuti tahunnya kerja di tahun ke 3, tetapi apakah pada tahun ke 4 ini dia akan cuti selamanya atau tidak, bukan masalah perusahaan karena mungkin sudah tidak ada hubungan kerja lagi.

Salam

2009/8/25 Yanti Silaban <y_silaban@yahoo.com>
 

Selamat pagi
 
saya mau tanya informasi mengenai karyawan kontrak yang sudah lebih dari 3 tahun, apakah berhak untuk jatah cuti hamil 3 bulan seperti yang tertera di UU ketenagakerjaan dan berhakkah mendapatkan gajinya atau ada peraturan lain ?? kalau ada acuannya mohon di cantumkan juga
 
terimakasih sebelumnya untuk jawaban dan masukan-masukan yang diberikan
 
salam
Yanti


__._,_.___
Hadirilah !
Daftar Sekarang Juga ! Sebelum penuh
"How to be Personnel Professional"
Jakarta, 5 September 2009
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Recent Activity
Visit Your Group
Give Back

Yahoo! for Good

Get inspired

by a good cause.

Y! Toolbar

Get it Free!

easy 1-click access

to your groups.

Yahoo! Groups

Start a group

in 3 easy steps.

Connect with others.

.

__,_._,___

No comments:

Google