Tuesday, August 25, 2009

Re: [Diskusi HRD Forum] Perjanjian Kerja untuk 3 bulan masa percobaan??

 

Dear rekan,

melanjuti diskusi dibawah ini, mohon kiranya bagi rekan-rekan yang memiliki contoh surat perjanjian kerja untuk karyawan yang menjalani masa percobaan 3 bulan, saya mohon bantuannya untuk bisa dishare...
karena saya kesulitan untuk menyusun format perjanjian kerjanya.

* dalam pelaksanaannya nanti setelah karyawan lulus masa percobaan akan langsung diangkat sebagai karyawan permanen sesuai dengan UUTK.

Terima kasih..

Erlina


From: P. Supriyono <p.supriyono@yahoo.com>
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, August 18, 2009 3:13:36 PM
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] PKWT untuk 3 bulan masa percobaan

 

Dear rekan,
 
Pengertian dan pemberlakuan hubungan kerja dengan PKWT di banyak praktek memang kadang-kadang melenceng dari pengertian yang tertuang dalam UUTK.
Jelas UUTK memberi batasan untuk jenis2 pekerjaan tertentu saja yang bisa dibuat dalam PKWT, dan dengan tegas melarang untuk perkerjaan yang bersifat tetap dibuat dalam PKWT apalagi PKWT tersebut sebenarnya merupakan dan dianggap "masa percobaan".
Banyak perusahaan sering membuat sistem PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap selama waktu tertentu hanya untuk melihat kinerja kandidat sebelum diangkat sebagai karyawan tetap, hal ini jelas bertentangan dengan UUTK.
Kalau msalnya sampai terjadi kasus yang akhirnya sampai ke PHI, maka perusahaan tesebut akan pasti menerima konsekuensi2 dari praktek pemakaian PKWT yang tidak pada idealnya.
Ada banyak jurisprudensi dari MA mengenai kasus ini (PKWT) yang putusannya akhirnya memenangkan pihak karyawan.
Jadi saya spendapat dengan P. Sugeng.
 
Mungkin bisa dilihat dulu di UUTK, apakah yang dimaksud dengan PKWT beserta batasan2nya.
 
Salam,
 
Phrie 
--- Pada Sen, 17/8/09, Sugeng Barkah <sbarkah@gmail. com> menulis:

Dari: Sugeng Barkah <sbarkah@gmail. com>
Judul: Re: [Diskusi HRD Forum] PKWT untuk 3 bulan masa percobaan
Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Tanggal: Senin, 17 Agustus, 2009, 11:56 PM

 
Pak Parlin,
 
Masa percobaan adalah jalurnya PKWTT (Karyawan Permanent). Sedangkan Kontrak adalah jalurnya PKWT.

Dua hal yang SANGAT BERBEDA dan TIDAK DAPAT dipersamakan (khusus dalam konteks pertanyaan anda).

 

Dengan kata lain, TIDAK BISA bila seorang karyawan baru yang statusnya PKWTT (untuk karyawan permanent), dalam masa percobaan 3 bulan dibuatkan PKWT.

 

Semoga bermanfaat.

 

Salam,

sbarkah

2009/8/18 Parlin Silalahi <marines.pensacola@ gmail.com>
 
Dear rekan-rekan,
 
Sebelumnya terima kasih atas respon pertanyaan saya terkait masalah "uang surplus".
 
Saya ada 1 pertanyaan lagi, apakah seorang karyawan baru yang berstatus permanent dalam masa percobaan 3 bulan, masa percobaan 3 bulan tersebut bisa dibuatkan PKWT ? Lalu, bila dia lulus masa percobaan, dibuatkan agreement baru yang mernyatakan dia Karyawan Permanent ?
 
Kejadian ini pernah menimpa rekan saya. Yang pada akhirnya dia dianggap tidak memenuhi kriteria karyawan permanent. Mohon masukan rekan-rekan semua. Terima kasih.
 
Salam,
-pensa-



Berselancar lebih cepat.
Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk Yahoo! otomatis membuka 2 halaman favorit Anda setiap kali Anda membuka browser.Dapatkan IE8 di sini! (Gratis)


__._,_.___
Hadirilah !
Daftar Sekarang Juga ! Sebelum penuh
"How to be Personnel Professional"
Jakarta, 5 September 2009
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Recent Activity
Visit Your Group
Give Back

Yahoo! for Good

Get inspired

by a good cause.

Y! Toolbar

Get it Free!

easy 1-click access

to your groups.

Yahoo! Groups

Start a group

in 3 easy steps.

Connect with others.

.

__,_._,___

No comments:

Google