Monday, August 31, 2009

Re: [Diskusi HRD Forum] dasar perhitungan JK JKK JHT

 

Rekan HRDF's,
 
a. Dalam UU No. 3/1992, upah untuk dijamsostekkan dengan definsi sbb:
"5. Upah  adalah suatu penerimaan sebagai imbalan  dari  pengusaha
   kepada  tenaga kerja untuk sesuatu pekerjaan yang  telah  atau
   akan  dilakukan, dinyatakan atau  dinilai  dalam  bentuk  uang
   ditetapkan menurut suatu perjanjian atau peraturan  perundang-
   undangan  dan dibayarkan atas  dasar  suatu  perjanjian  kerja
   antara pengusaha dengan tenaga kerja termasuk tunjangan,  baik
   untuk tenaga kerja sendiri maupun keluarganya."
 
b. Praktek dilapangan sehubungan dengan kepraktisan administrasi adalah
nilai nominal yang tetap a.l. gaji pokok saja, gaji pokik + tunjangan tetap.
 
c. Sanksi per UU:
BAB VII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 29
(1) Barang  siapa tidak memenuhi kewajiban  sebagaimana  dimaksud     dalam Pasal 4 ayat (1);  Pasal 10 ayat (1), ayat (2) dan ayat     (3);  Pasal 18 ayat (1),  ayat (2),  ayat (3),  ayat (4), dan     ayat (5); Pasal 19 ayat (2); Pasal 22 ayat (1); dan Pasal 26,     diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan     atau  denda setinggi-tingginya Rp  50.000.000,-  (lima  puluh     juta rupiah).  (2) Dalam  hal pengulangan  tindak  pidana  sebagaimana  dimaksud     dalam  ayat (1)  untuk  kedua  kalinya  atau  lebih,  setelah     putusan  akhir telah memperoleh kekuatan  hukum  tetap,  maka     pelanggaran  tersebut  dipidana  kurungan  selama-lamanya   8     (delapan) bulan.  (3) Tindak  pidana sebagaimana dimaksud  dalam  ayat  (1)  adalah     pelanggaran.
 
d. Saya belum pernah membaca pelaksanaan sanksi tersebut terhadap pelanggaranya.


Gabriel S Trisunjata
HP: 08124955201

--- On Mon, 8/31/09, Faurita Bamasymus <fauritabamasymus@yahoo.com> wrote:

From: Faurita Bamasymus <fauritabamasymus@yahoo.com>
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] dasar perhitungan JK JKK JHT
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Date: Monday, August 31, 2009, 4:31 PM



Memang tidak ada sanksi untuk perusahaan, akan tetapi jika yang dibayarkan perusahaan hanya gaji pokok tanpa memperhitungkan tunjangan tetap, dalam jangka panjang akan merugikan si karyawan. Karena besarnya Jaminan Hari Tua (yang sifatnya seperti "tabungan" dana pensiun) akan lebih kecil dari yang seharusnya dia terima. Akan potensial memunculkan "keberatan" dari karyawan nantinya.

--- On Fri, 8/28/09, Dany Tjahjadi <tjahjadidany@yahoo.com> wrote:

From: Dany Tjahjadi <tjahjadidany@yahoo.com>
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] dasar perhitungan JK JKK JHT
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Date: Friday, August 28, 2009, 10:11 AM

 
Tidak ada sanksinya, dikarenakan perusahaan sudah menjalankan sesuai anjuran pemerintah dalam hal melindungi karyawan untuk mendapatkan kesejahteraan kesehatan, hari tua dan asuransi kematian, walaupun belum sepenuhnya dilakukan.


From: Ramanda <ramanda@omegamas. co.id>
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Sent: Wednesday, August 26, 2009 12:48:07 PM
Subject: [Diskusi HRD Forum] dasar perhitungan JK JKK JHT

 
apa tidak ada sanksi untuk perusahaan yang membayarkan iuran JK JKK dan JHT nya hanya berdasarkan Gaji Pokok saja ?
 
----- Original Message -----
Sent: Wednesday, August 26, 2009 7:57 AM
Subject: [D~SPAM] Re: [Diskusi HRD Forum] dasar perhitungan JK JKK JHT

 
Pak Paul,
 
Pada prinsipnya dasar perhitungan JK JKK JHT adalah dari Gaji Pokok + Tunjangan TETAP dengan minimal nilainya adalah sama dengan UMP masing-masing kota.
Namun demikian pada prakteknya banyak perusahaan yang membayarkan iuran JK JKK dan JHT nya hanya berdasarkan Gaji Pokok saja.
 
 
salam,
 
 
 
 
 
----- Original Message -----
From: paul ng
Sent: Tuesday, August 25, 2009 5:28 PM
Subject: [Diskusi HRD Forum] dasar perhitungan JK JKK JHT

 
Dear all,
 
Dasar untuk hitungan JK JKK JHT berdasarkan :
1. Gross (gaji pokok + tunjangan + lembur)
atau
2, Gaji Pokok + tunjangan
atau
3. Hanya gaji pokok
 
Terima kasih





__._,_.___
Hadirilah !
Daftar Sekarang Juga ! Sebelum penuh
"How to be Personnel Professional"
Jakarta, 5 September 2009
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Recent Activity
Visit Your Group
Give Back

Yahoo! for Good

Get inspired

by a good cause.

Y! Toolbar

Get it Free!

easy 1-click access

to your groups.

Yahoo! Groups

Start a group

in 3 easy steps.

Connect with others.

.

__,_._,___

No comments:

Google