| | | | Dear Teman HR,Saya minta tolong diberikan pencerahan mengenai suatu masalah ke HR an sbb:Seorang karyawan di PHK yang baru kerja satu bulan di suatu perusahaan konveksi tanpa penjelasan apapun dari HRDnya. Ketika baru diterima bekerja di perusahaan tersebut, teman saya diinformasikan akan dikontrak selama 12 bulan yang mana perjanjian tersebut hanya dimuat dalam semacam confirmation of employment yang menggunakan bahasa Inggris. Namun pihak perusahaan tidak memberikan perjanjian kerja yang ditanda tangani kedua belah pihak dalam bahasa Indonesia.Yang ingin saya tanyakan:- Apa/Bagaimana status karyawan tsb. sesuai dengan UU Ketenagakerjaan?
- Apakah confirmation of employment tersebut bisa dijadikan sebagai perjanjian kerja bagi kedua belah pihak?
- Apakah dengan PHK karyawan tsb tanpa alasan dan pesangon adalah benar sesuai dengan UUK mengingat tidak adanya perjanjian kerja?
- Apa langkah yg harus dilakukan oleh pekerja tsb. dalam hal pemutusan hubungan kerja ini?
Saya sgt. berharap bisa dapat bantuan dr. teman2 sekalian.Thx,Herry | | |
| |
|
| |
start: 0000-00-00 end: 0000-00-00
No comments:
Post a Comment