Monday, August 31, 2009

Bls: [Diskusi HRD Forum] Menahan Ijazah Asli

 

Sangat sepakat dengan pak Denny,
 
jangan lupa ada resiko kesulitan mendapat karyawan meningkat karena ybs bisa saja keberatan dengan aturan ini
 
salam


Dari: Denny Herdian <dherdian@yahoo.com>
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Terkirim: Minggu, 30 Agustus, 2009 23:33:25
Judul: Re: [Diskusi HRD Forum] Menahan Ijazah Asli

 

Dear Rekans,

maaf bila diskusi ini sudah terlewatkan. sedikit menambahkan dalam praktek ketenagakerjaan, yang penting untuk diperhatikan dalam kegiatan PENAHANAN / PENJAMINAN DOKUMEN IJAZAH;

1. Persiapkan dasar perjanjian yang kuat pada kegiatan ini.
2. Pertimbangkan "resiko" yang mungkin terjadi dalam proses penahanan/penjamina n, seperti hilang atau rusak baik sebagian atau seluruhnya. Sebagai dokumen berharga atas nama yang bersifat pribadi, tentu saja si pemilik tidak akan tinggal diam bila terjadi kehilangan/kerusaka n terhadap dokumen tersebut. Bagaimana perusahaan kita akan merespon terhadap kehilangan/kerusaka n tersebut selama berada dalam "kekuasaan" kita? sekedar sharing; di tempat kami dahulu sempat dipersiapkan kebijakan penahanan/penjamina n ini. Salah satu langkah berat dalam persiapannya adalah mendesign "bentuk tanggung-jawab" apa yg akan dilakukan perusahaan saat terjadi kehilangan/kerusaka n; apakah pengurusan penggantian dokumen tersebut? atau ganti rugi berupa nilai tertentu yg besarnya berapa?
3. Sebaiknya digali lebih dalam apa sebenarnya LATAR BELAKANG & TUJUAN penahanan/penjamina n tersebut. Bila highlight point nya adalah TURN OVER; bukankah sebaiknya kita melihat apa PENYEBAB turn over yg tinggi tersebut dan membuat strategi yg rapi untuk menurunkan nya, daripada mengambil langkah penahanan/penjamina n? dalam konteks keadaan tersebut, langkah penahanan/penjamina n bisa jadi masuk kategori (maaf) sebagai "panic reaction" atas fenomena "turn over" yang ada. Dalam keadaan seperti itu pula, langkah penahanan/penjamina n rasanya tidak akan "benar-benar" menyelesaikan masalah, justru berpotensi memindahkan dan menambah masalah baru. 

moga manfaat,
DHM


 
DHMwww.dhm-partners .net



From: Mangara Sidabutar <mangara_sdb@ yahoo.com>
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Sent: Thursday, August 20, 2009 5:02:31 PM
Subject: [Diskusi HRD Forum] Menahan Ijazah Asli

 

Rekan Emy dan Ariyanti,

Mungkin bahasa yang lebih tepat (agar tidak terkesan sepihak) adalah bukan penahanan ijazah, tetapi penjaminan ijazah. Dasar hukum yang digunakan bukanlah hukum ketenagakerjaan seperti untuk perjanjian kerja, tetapi hukum penjaminan di dalam perdata. Jadi, jika akan dilakukan penjaminan ijazah untuk lebih mengikat karyawan, maka bisa dilakukan melalui Perjanjian Penjaminan, sebagai tambahan atas PKWT yang ada. Bahkan dengan menggunakan perjanjian penjaminan, bukan hanya ijazah saja, tetapi juga benda-benda lain yang dianggap setara nilainya untuk menahan karyawan menyelesaikan kontrak-nya. Mungkin hal ini bisa jadi perdebatan, khususnya dari sisi hukum ketenagakerjaan. Tetapi menurut saya karena perjanjian kerja juga secara asas tunduk pada asas-asas dalam hukum perjanjian, maka perjanjian penjaminan sebagai tambahan terhadap perjanjian kerja dapat dilakukan berdasarkan asas kausalitas dalam hukum. Artinya, perjanjian penjaminan ini kan dibuat karena
adanya penyebab dalam praktek penerapan perjanjian kerja yang bisa merugikan salah satu pihak. yang penting harus dipastikan bahwa benda-benda yang dijadikan obyek penjaminan memiliki alas hak atau dasar hukum untuk dijaminkan, misalnya terbukti secara hukum adalah milik karyawan sendiri, bukan hasil curian, dst.

Lalu sangat perlu untuk menjelaskan kepada para karyawan bahwa jika karyawan menghentikan PKWT secara sepihak, maka secara hukum karyawan harus membayar kepada perusahaan sebesar sisa masa kontrak-nya. Dan jika memang benar terjadi seperti itu, perusahaan jangan segan-segan menagih itu agar karyawan yang lainnya juga tahu bahwa perusahaan serius dalam menegakkan hukum. Jika karyawan yang putuskan PKWT sepihak ini tetap tidak mau membayar, maka ada beberapa cara yang dapat digunakan:

1. Gunakan jalur hukum pidana dengan melaporkan kepada pihak kepolisian menggunakan tuduhan pasal penggelapan, dan/atau
2. Gunakan jalur PHI dengan melaporkan ybs ke Disnaker untuk diperantarai, sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial dan MA jika memang belum selesai di tingkat bawah, dan/atau
3. Jika jumlah yang harus dikembalikan lumayan, bisa juga gunakan jalur perdata dengan menggugat karyawan dengan pasal-pasal "wan prestasi", maksudnya pasal-pasal dalam hukum perdata yang berkaitan dengan ketidakmampuan salah satu pihak dalam perjanjian untuk melaksanakan kewajiban yang ada di dalam perjanjian.

Demikian masukan dari saya. Maaf banyak menggunakan istilah dan pemahaman hukum, supaya lebih jelas.

Semoga bermanfaat,
Mangara Sidabutar

--- On Fri, 8/14/09, Emy Rohayati <emy_ryqq@yahoo. co.id> wrote:

From: Emy Rohayati <emy_ryqq@yahoo. co.id>
Subject: Trs: Bls: [Diskusi HRD Forum] Menahan Ijazah Asli
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Date: Friday, August 14, 2009, 6:29 PM

Dear All...

Menyambung diskusi tentang penahanan ijasah asli, ada hal yang ingin saya tanyakan, adakah dasar hukum pelarangan untuk menahan ijasah asli karyawan yang bekerja di suatu perusahaan, dengan alasan sebagai "jaminan".. selama karyawan bekerja di perusahaan tersebut. Jika ada mohon dishare ya UU , PP atau Kepmen yang mengatur tentang hal tersebut.

Sumbang saran dari rekan-rekan sangat saya nantikan dan pasti bermanfaat.

Regards,

EmY
Bandung - Indonesia
phone : 0818620620
               08882197328

--- Pada Sen, 15/6/09, ari yanti <arie_yantie22@ yahoo.com> menulis:

Dari: ari yanti <arie_yantie22@ yahoo.com>
Judul: Bls: [Diskusi HRD Forum] Menahan Ijazah Asli
Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Tanggal: Senin, 15 Juni, 2009, 3:07 AM

dear rekan2 HR.. saya juga ingin menerapkan prosedur "menahan ijasah asli"utk staff yg baru, hal ini dikarenakan kantor kami yg bergerak dibidang Software IT besarnya angka turnover karyawan pada masa kontrak yang belum habis. Hal ini kami berlakukan agar karyawan tersebut bisa menyelesaikan masa kontrak nya sesuai dengan PKWT yg telah di tandatangani bersama. Selama ini karyawan yg keluar sebelum habis kontrak (harusnya kena "pinalty") bisa seenaknya saja mengundurkan diri tanpa ada pemberitahuan kepada perusahaan. (karena mereka sdh tahu bahwa akan dikenakan biaya pinalty jika keluar seblm habis masa kontrak) atau, apakah rekan2 punya cara lain agar karyawan kontrak bisa kita "ikat" minimal mereka bisa mengundurkan diri sampai pada akhir masa kontraknya? demikian dan mohon respons dari rekan2 HR semua.. regards, ariyanti




Akses email lebih cepat.
Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser ke Internet Explorer 8 baru yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini! (Gratis)

__._,_.___
Hadirilah !
Daftar Sekarang Juga ! Sebelum penuh
"How to be Personnel Professional"
Jakarta, 5 September 2009
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Recent Activity
Visit Your Group
Need traffic?

Drive customers

With search ads

on Yahoo!

Yahoo! Groups

Mental Health Zone

Learn about issues

Find support

Hollywood kids

in the spotlight

Their moms

share secrets

.

__,_._,___

No comments:

Google