Wednesday, July 1, 2009

Re: [Diskusi HRD Forum] Sahkah penerapan peraturan perusahaan jika belum di daftarkan ke Depnaker?



Dear all

Terima kasih atas masukkannya, kasus yang sebenarnya adalah begini :

Dia karyawan tetap dengan masa kerja baru 10 bulan, sudah diberikan SP 1, 2 dan 3.

Pemberian SP 1 dan
                SP 2 terkait pelanggaran karyawan ybs tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan secara lisan pada
                        hari yang kepada atasannya langsung (hal ini diatur dalam PP)
sedangkan SP 3 kary. ybs telah datang terlambat sebanyak lebih dari 5 kali dalam satu periode absensi/sebulan. (hal ini juga telah diatur dalam PP).
Pemberian SP 3 pd tgl 8 Juni 2009.

Saat ini dari Direksi belum mem-PHK kary. tsb karena masih ada pek. yang masih harus diselesaikan.
Dan Pihak Direksi akan mem-PHK pada tanggal 10 Juli ini.

Kary. tsb sepertinya menolak jika di PHK karena dia selalu mengatakan bahwa peraturan perusahaan yang ada belum di sahkan oleh Pejabat Depnaker. Dan jika di PHK akan menuntut.

Jika kondisinya seperti ini, apakah bisa kami mendaftarkan kasus ini ke PHI utk proses mem-PHK kary. tersebut, bagaimana prosedur pendaftaraannya?

Kantor kami berada di Jakarta Selatan (Gatot Subroto)

Salam


2009/7/1 P. Supriyono <p.supriyono@yahoo.com>


Dear rekan,
 
Untuk syaratnya sahnya suatu peraturan perusahaan (PP) / perjanjian kerja bersama (PKB) ada 2 hal :
1. memenuhi syarat materiil : isinya tidak bertentangan dengan peraturan perUUan yang berlaku
2. memenuhi syarat formal : prosedur pembuatannya sesuai dgan ketentuan yang telah ditetapkan, dalam hal ini adalah : UUTK jo Kepmenakertrans Kep 48/MEN/IV/2004
Untuk kasus tersbut, PP tersebut memang belum sah secara formal.
Bagaimana konsekuensinya kalau peraturan perusahaan itu tidak sah, konsekuensinya adalah peraturan perusahaan itu tidak berlaku (ps. 108 (1) UUTK jo pasal (8) kepmenakertrans Kep 48/MEN/IV/2004).
Trus bagaimana dengan karyawan yang bermasalah tersebut, sambil diurus pengesahan PP tersebut, maka seperti Bp. Bambang sarankan: 
- kalau ada peraturan perUUan ketenagakerjaan yang berhubungan dengan yang telah dilakukan oleh karyawan tsb, pakai saja aturan tersebut. 
- kalau mau diputus hubungan kerjanya, saya pikir berikan win-win solution, suruh mundur dan nego pemberian kompensasinya.
Tapi kalau boleh tahu, apakah status dr karyawan tsb (kontrak/tetap/harian), dan kesalahan apakah yang telah dilakukan?
 
salam,
Phrie

--- Pada Sel, 30/6/09, Bambang Sugeng <bangsugeng@yahoo.com> menulis:

Dari: Bambang Sugeng <bangsugeng@yahoo.com>
Judul: Re: [Diskusi HRD Forum] Sahkah penerapan peraturan perusahaan jika belum di daftarkan ke Depnaker?
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Tanggal: Selasa, 30 Juni, 2009, 6:25 PM


Pak Widi,
Selama Peraturan yg dibuat oleh Perusahaan tidak bertentangan dengan UUK No 13 & Peraturan Ketenagakerjaan itu syah. Jika karyawan menolak peraturan tersebut pakai saja Undang-Undang No 13.
Setelah SP 3 perusahaan dapat mengajukan ijin PHK ke Disnaker yg nanti akan diperantarai dan yang bisa memutuskan PHK adalah Pengadilan Hubungan Industrial, perusahaan salah kalau mem PHK secara sepihak. Prosedur PHK dapat Bapak lihat di UU NO 2 Tahun 2004 tentang Perselisihan  Hubungan Industrial (kalau salah mohon dikoreksi)
Bagaimana kalau karyawan tersebut ditawari mundur, tetapi ditawarkan kompensasi pesangon 1 (satu) kali ?

Semoga ada jalan keluar yg terbaik..

Salam,
Bambang Sugeng

From: Widi Winaryo <widi..wy@gmail. com>
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Sent: Tuesday, June 30, 2009 18:38:30
Subject: [Diskusi HRD Forum] Sahkah penerapan peraturan perusahaan jika belum di daftarkan ke Depnaker?

Dear all

Ada salah satu karyawan yang selalu menolak jika diberikan sangsi oleh perusahaan dengan alasan bahwa peraturan perusahaan tsb belum disahkan oleh pejabat Depnaker. Namun perusahan tetap menerapkan peraturan perusahaan sesuai dengan surat keputusan yang telah ditanda tangani oleh Direksi.

Karyawan tersebut sebenarnya telah diberikan SP sebanyak 3 kali, yang jadi pertanyaan apakah perusahaan dapat mem-PHK karyawan tsb apabila peraturan perusahaan-nya belum di sahkan oleh pejabat Depnaker?

Mohon saran-nya.


New Email addresses available on Yahoo!
Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail.
Hurry before someone else does!


Coba emoticon dan skin keren baru, dan area teman yang luas. Coba Y! Messenger 9 Indonesia sekarang.

__._,_.___
Hadirilah !
Daftar Sekarang Juga ! Special Event HRD Forum
"HR Brotherhood" 1-2 Agustus 2009
The Village, Ciawi Bogor
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com
http://hrd-forum.com/HRD%20Forum%20-%20Komunitas%20HRD%20Indonesia%20-%20brotherhood.htm
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Recent Activity
Visit Your Group
New web site?

Drive traffic now.

Get your business

on Yahoo! search.

Y! Groups blog

The place to go

to stay informed

on Groups news!

Y! Messenger

Group get-together

Host a free online

conference on IM.

.

__,_._,___

No comments:

Google