Thursday, July 16, 2009

Re: [Diskusi HRD Forum] PHK sepihak dan belum dapat pesangon

 

1. justru sudah otomatis menjadi PKWTT sejak awal.
2. Justru masih berstatus sebagai karyawan PKWTT kalau saja dia hadir terus
3. sebaiknya minta ketemu dengan pimpinan perusahaan dengan catatan bahwa bila kasus ini tidak diselesaikan secara bipartit, dan berdasarkan fakta hukum bahwa dia masih berstatus PKWTT, maka dia akan minta nasehat (bukan mengadu dll) ke Disnaker.  Ditunggu responnya dulu.



From: Kirana Ibrahim <kirana_ibrahim@yahoo.com>
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Sent: Thursday, July 16, 2009 6:39:57 PM
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] PHK sepihak dan belum dapat pesangon

 

Dear rekan-rekan HRD,

Sebelumnya saya ucapkan terimakasih kpd rekan2 yg telah memberikan masukan/pencerahan utk permasalahan ini. Sebagai informasi tambahan yg saya peroleh dari teman saya yaitu:
  • Karyawan tidak pernah mendapatkan surat kontrak kerja dan atau surat pengangkatan karyawan, yang dia miliki hanya slip gaji saja.
Apakah dengan demikian akan membuat posisi teman saya lemah, apabila permasalahan ini dilaporkan kepada dinas tenaga kerja. Atau dengan kata lain perusahaan akan dimenangkan? Lantas bagaimana dengan perusahaan, bukankah dengan demikian perusahaan tsb dapat dikatakan perusahaan yang "abal-abal", karena ternyata cukup banyak cacat yang dimiliki.
  • Keputusan PHK hanya disampaikan secara lisan dengan tidak disertakan dengan surat secara tertulis dan karyawan sudah tidak bekerja lagi semenjak keputusan tersebut disampaikan.
Apabila dgn hal ini teman saya dianggap sudah mengundurkan diri dari perusahaan karena telah tidak masuk bekerja selama 5 hari berturut-turut (bahkan lebih), wow... tragis sekali. Bukankah perusahaan juga seharusnya melakukan pemanggilan secara patut dan tertulis sebanyak 2 kali kepada karyawan, barulah dapat dianggap karyawan telah mengundurkan diri? (dan pada kenyataannya hal tsb tidak dilakukan).

Dilihat dari bbrp informasi yang saya peroleh dari rekan saya, ada beberapa hal yang saya coba ingin mintakan kembali masukan/pencerahan dari rekan-rekan HRD:
  • Apakah masih ada kemungkinan teman saya mendapatkan hak-hak yang seharusnya dia peroleh? Dan seberapa besar kemungkinan tersebut?
  • Dan seberapa besar kemungkinannya bagi teman saya untuk tidak mengeluarkan biaya yang cukup besar apabila melaporkan kasus ini ke dinas tenaga kerja? Apakah benar ada pihak yang bersedia membantu secara sukarela kepada teman saya untuk permasalahan ini?
  • Apakah dalam kasus2 seperti ini perusahaan selalu menang?
Saya sangat mengharapkan kembali masukan/pencerahan dari permasalahan ini.

Regards,
Kirana

--- On Thu, 7/16/09, fransiscus xaverius <fransiscus53@ yahoo.com> wrote:

From: fransiscus xaverius <fransiscus53@ yahoo.com>
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] PHK sepihak dan belum dapat pesangon
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Date: Thursday, July 16, 2009, 12:38 AM

 

1. Diberhentikan itu dengan bukti apa dan cara bagaimana, kurang jelas
2. hubungan kerjanya apakah PKWT atau PKWTT?

Saya andaikan dia "diberhentikan" dalam arti tidak boleh masuk kantor secara lisan, maka sebaiknya segera ybs mengadukan ke Disnaker. 
Namun tetap dikondisikan untuk mengharapkan penyelesaian bipartit atau "kekeluargaan" .  Mengapa?  Karena bila harus menggunakan proses gugatan dll maka ybs akan rugi dalam waktu dan biaya.  Ini merupakan kasus adanya "ketidak cocokan antara pekerja dan pengusaha" yang tidak dapat dihindari.

Salam



From: pantun hutagaol <pantun_hutagaol@ yahoo.com>
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Sent: Wednesday, July 15, 2009 7:41:48 PM
Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] PHK sepihak dan belum dapat pesangon

Ibu Kirana,

Suruh aja teman ibu melapor ke Sudin Tenaga kerja setempat dimana perusahaannya terdaftar karena saya lihat teman ibu sangat lemah posisinya.  Kalau tidak dikeluarkan surat PHK maka teman ibu harus tetap datang ke kantor dan kalau diusir maka dibuatkan berita acara dan dilaporkan ke :

- Suku Dinas (Sudin) tenaga kerja setempat

- Bisa ke Polisi (pencemaran nama baik) tapi ini rumit.

Saya berpikiran bahwa HRDnya membuat suatu kecurangan yaitu bahwa teman ibu sudah mengundurkan diri karena sesuai dengan peraturan tenaga kerja bila karyawan tidak masuk kerja 5 hari berturut-turut maka dianggap mengundurkan diri tapi perusahaan harus tetap mengeluarkan surat konfirmasi atau peringatan.

Jadi kalau tidak ada etiket yang baik dari perusahaan maka suruh aja melapor ke SUDIN dan kalau perusahaannya memiliki kantor cabang maka boleh langsung ke Depnaker Pusat bagian pengawasan tenaga kerja.

Supaya teman ibu cepat direspon perusahaan maka minta aja bantuan pengacara supaya dilakukan somasi.  Dalam somasi tersebut akan ditanyakkan alasan perusahaan untuk tidak mempekerjakan karyawan tapi hal ini ada biaya yang keluar.  Supaya lebih murah maka pilih pengacara LBH Buruh.

Semoga cepat membantu dan Tuhan memberkati.

Salam,
Pantun
 
--- Pada Sel, 14/7/09, Rini Dewi DP <Dewi.Rini@pzcussons .com> menulis:

Dari: Rini Dewi DP <Dewi.Rini@pzcussons .com>
Judul: RE: [Diskusi HRD Forum] PHK sepihak dan belum dapat pesangon
Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Tanggal: Selasa, 14 Juli, 2009, 11:07 PM

Dear Kirana,
 
Kalau menurut pendapat saya, mungkin cara yang bisa ditempuh adalah karyawan meminta penyelesaian sesuai dengan UU No. 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
 
Apabila dari pihak perusahaan tidak menghubungi maka karyawan bisa terlebih dahulu meminta diadakan perundingan bipartit dengan perusahaan. Lebih baik permintaan diajukan secara tertulis (diserahkan ke perusahaan dengan tanda terima atau kalau dikirim lewat pos bukti pengiriman disimpan) agar kedepannya bisa digunakan sebagai barang bukti apabila masalahnya berlanjut sampai mediasi di Disnaker. Apabila surat pertama tidak ditanggapi oleh perusahaan kirimlah surat ke dua, dan selanjutnya sampai surat ke 3. Jarak waktu pengiriman surat diperkirakan saja, bisa 3 hari atau 4 hari. Jika tidak ditanggapi juga oleh perusahaan maka karyawan dapat mencatatkan perselisihan tersebut di disnaker. Nanti pihak disnaker yang akan memanggil perusahaan untuk melakukan mediasi. Yang pasti dokumen-dokumen karyawan harus lengkap, ada Surat Pengangkatan, dll untuk digunakan sebagai barang bukti. Tapi jika dikira waktunya terlewat sudah lama (sejak 8 Juni), bisa langsung dilaporkan ke disnaker, nanti biasanya pihak disnaker yang menjembatani adanya perundingan bipartit dengan perusahaan sebelum mediasi.
 
Masalah perhitungan sudah dijawab oleh Pak Bambang.
 
Demikian kira-kira tanggapan dari saya, CMIIW.
 

Regards,

 

 

Facebook: Ririn Dewi Puspa

P please consider the environment before printing this email

 

 

 


From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto:Diskusi- HRD@yahoogroups. com] On Behalf Of Kirana Ibrahim
Sent: 13 July 2009 15:42
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Subject: [Diskusi HRD Forum] PHK sepihak dan belum dapat pesangon

Dear rekan-rekan HRD,

Salah satu teman saya telah diberhentikan dari perusahaannya per 08 Juni 2009 yang lalu. Dari pihak perusahaan tidak memberikan alasan yang jelas mengapa ia diberhentikan, sedang ia tdk melakukan kesalahan apapun dan juga tidak dikeluarkannya surat keterangan yang menyatakan bahwa perusahaan telah melakukan pemutusan hubungan kerja. (Sebatas yang saya ketahui bahwa perusahaan tidak berhak memutuskan hubungan kerja, akan tetapi dinas tenaga kerja-lah yang berhak - kalau tidak salah...).

Dan sampai dengan saat ini teman saya tsb belum menerima uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dari perusahaan tsb. Bahkan cenderung perusahaan tsb tdk punya itikad baik karena sampai dengan saat ini mereka tdk pernah memberi kabar apapun mengenai hal tsb. Bahkan sempat ia mendatangi kembali perusahaan tsb utk meminta hak-haknya, akan tetapi tidak mendapat jawaban yang pasti. Sebagai informasi, teman sy telah bekerja di perusahaan tsb sejak Januari 2005.

Yang ingin saya tanyakan adalah:
  1. Apa yang seharusnya dilakukan oleh teman saya?
  2. Berapa besarnya uang pesangon/uang penghargaan masa kerja yang seharusnya diterima oleh teman saya tsb yg sesuai dgn UU no.13 ?
  3. Dapatkah kasus ini dilaporkan ke dinas tenaga kerja apabila ternyata perusahaan tidak memberikan hak-hak seperti no.1 kepada teman saya dan bagaimana prosedurnya?
Saya sangat mengharapkan jawaban/saran dari rekan-rekan HRD dan sebelumnya saya ucapkan terimakasih.

Regards,
Kirana


PZ Cussons Plc - Incorporated and registered in England and Wales under company number 19457
Registered Office: PZ Cussons House, Bird Hall Lane, Stockport, Cheshire, SK3 0XN
The contents of this message and any attachments to it are confidential and may be legally privileged. If you have received this message in error you should delete it from your system immediately and advise the sender. To any recipient of this message within PZ Cussons, unless otherwise stated you should consider this message and attachments as "PZ CUSSONS CONFIDENTIAL"


Akses email lebih cepat.
Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser ke Internet Explorer 8 baru yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini! (Gratis)



__._,_.___
Hadirilah !
Daftar Sekarang Juga ! Special Event HRD Forum
"HR Brotherhood" 1-2 Agustus 2009
The Village, Ciawi Bogor
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com
http://hrd-forum.com/HRD%20Forum%20-%20Komunitas%20HRD%20Indonesia%20-%20brotherhood.htm
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Recent Activity
Visit Your Group
New business?

Get new customers.

List your web site

in Yahoo! Search.

Y! Messenger

All together now

Host a free online

conference on IM.

Yahoo! Groups

Mom Power

Just for moms

Join the discussion

.

__,_._,___

No comments:

Google