Wednesday, May 6, 2009

Re: [Diskusi HRD Forum] upah terakhir



Selamat Pagi , Pak Rinto.
Untuk kasus di perusahaan Bapak, kami coba memberi masukan sbb :
 
1. Kita kembali ke UU Nomor 12 Tahun 1964 pasal 1 ayat 1 dan pasal 151 ayat 1 UUK No 13 thn 2003 dapat diartikan " Melarang" terjadinya phk, karena PHK tersebut merupakan awal kesengsaraan bagi si pekerja.
 
2. Akan tetapi apabila PHK tdk dapat dihindari, maka sesuai pasal 1603h BURGERLUK WETBOEK(BW) Kitab UU Hukum Perdata :
    - Pernyataan pengakhiran hubungan kerja hanya boleh dilakukan menjelang hari terakhir   suatu   bulan takwim
    - Tiap janji yang memungkinkan pernyataan pengakhiran itu menjelang hari lain dari pada hari terakhir bulan takwim adalah batal..
 
3. Pengertian point 2 diatas adalah apabila pengusaha harus melakukan PHK pada bulan yang sedang berjalan maka resikonya upah/gaji pada bulan itu wajib dibayar penuh.
 
4.Apabila bapak memperdomani pasal 2 PP Nomor 8 tahun 1981 yang berbunyi" Hak menerima upah timbul pada saat adanya hubungan kerja dan berakhir pada saat hubungan kerja putus " adalah benar adanya dan diberlakukan terhadap suatu pengakhiran hubungan kerja yang diperjanjikan jauh hari sebelumnya ( minimal satu bulan ).
 
Semoga dapat membantu Bapak,
 
Salam
Gibson Tampubolon


From: Rinto W.N. <rinto@kelsri.co.id>
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, May 6, 2009 11:46:14 AM
Subject: [Diskusi HRD Forum] upah terakhir

dear rekans,
bagaimana perhitungan upah terakhir (gaji bulan terakhir) bagi karyawan tetap/permanen yang akan selesai hubungan kerjanya (mengundurkan/ pensiun/diPHK) .
Apakah gajinya bulan tersebut dihitung prorata atau dibayar penuh ?
Apakah dasar hukumnya?
 
terima kasih atas bantuannya
 
rgds
 

__._,_.___
Hadirilah HRD Forum Two days Workshop
"Portfolio HR Audit"
13 - 14 Mei 2009, HANYA Rp 3.000.000,-
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com
--------------------------------
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
--------------------------------
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
-----------------------------------
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
------------------------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis
Recent Activity
Visit Your Group
Give Back

Yahoo! for Good

Get inspired

by a good cause.

Y! Toolbar

Get it Free!

easy 1-click access

to your groups.

Yahoo! Groups

Start a group

in 3 easy steps.

Connect with others.

.

__,_._,___

No comments:

Google