Friday, May 1, 2009

RE: [Diskusi HRD Forum] hak karyawan resign



Miss Margareth,

Kayawan yang putus 30 hari sebelum hari raya keagamaan saja yang berhak atas THR.  Yang putus lubh lama dari itu, kalo diberi ya sukur, kalau tidak ya tidak maksa….

 

Salam,

Agus

 

From: Diskusi-HRD@yahoogroups.com [mailto:Diskusi-HRD@yahoogroups.com] On Behalf Of iniridho@yahoo.com
Sent: Friday, May 01, 2009 1:26 PM
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] hak karyawan resign

 




Kalau tidak salah saya pernah baca mengenai hal ini di UU yang mengatur mengenai THR. Ada batasan waktu kapan karyawan masih mendapatkan hak THRnya. CMIIW..

Thanks.

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT


From: Margaretha Santoso
Date: Fri, 1 May 2009 12:49:35 +0800 (SGT)
To: <Diskusi-HRD@yahoogroups.com>
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] hak karyawan resign

Dear teman-teman,

 

Menimbrung masalah hak karyawan resign, ada salah seorang karyawan kontrak ditempat kami, yang baru 1 bulan kontraknya diperbaharui, dia join pada bulan April 2008, dan beliau mengundurkan diri pada pertengahan April ini . Karyawan tersebut menuntut uang thr yang akan datang. Apakah memang begitu? 

Regards,

Margareth

--- Pada Kam, 30/4/09, debra lapian <debra_lapian@yahoo.com> menulis:


Dari: debra lapian <debra_lapian@yahoo.com>
Topik: Re: [Diskusi HRD Forum] hak karyawan resign
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Tanggal: Kamis, 30 April, 2009, 12:41 PM

Dear Rekan2 HR,

 

Saya juga mau bertanya :

 

Bila dalam suatu perusahaan yang baru berdiri bulan Jan 2008, karyawan masih dibawah 10 orang belum punya peraturan perusahaan. Ada karyawan sekretaris yang dikontrak dengan KKWT:

I. 6 bulan : Jan 08 - Jun 08

II. 6 bulan : Jul 08 - Dec 08

III. 4 bulan : Jan 09 - Apr 09

tanpa grace period 30 hari sewaktu diadakan perpanjangan kontrak.

 

Apr. 30 09, hari ini sekretaris tsb mengundurkan diri dan menuntut pesangon 2 bulan gaji, karena menurut dia sesuai dengan UU 13/2003 Ps. 59.7 dia telah menjadi karyawan waktu tidak tertentu dan Ps. 156 1.b. menyatakan dia berhak untuk mendapatkan pesangon tersebut.

 

Mohon konfirmasi apakah benar sekretaris tersebut berhak mendapatkan pesangon? apakah ada KEPMEN yang mengatur lain?

 

Terima kasih atas jawaban dan saran2 bila ada.

 

Salam,

dl


 

 


From: ade panjaitan <yuliasi@yahoo. com>
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Sent: Thursday, April 30, 2009 10:34:36 AM
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] hak karyawan resign

Dear Rekans,

Maaf mau tanya,
apa ada undang-undang, kepmen, PP, kepres, dll selain UU No. 13/2003 dan yang mengatur mengenai uang pisah, uang penghargaan, atau apapun yang berhubungan dengan kompensasi kepada karyawan yang mengundurkan diri ataupun PHK?

mohon infonya ya..

thx,
Ade

 


From: Gabe S. Trisunjata <y6g2002@yahoo. com>
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Sent: Thursday, April 30, 2009 9:01:57 AM
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] hak karyawan resign

Rekan HRDF's,

 

a. Uang pisah adalah hasil kesepakatan antara Manajemen dan wakil karyawan atau pengurus SP dan tidak mensyaratkan adanya masa kerja 3 tahun.

 

b. Boleh saya berpedoman pada uang penghargaan masa kerja yaitu dengan interval 3 tahun tetapi tidak harus demikian. Sedang besarnya boleh berbeda dengan PMK.

Gabriel S Trisunjata
Plus One Every Day;
CD Himpunan UUPPTK v12F (2.500 hlm cetak)
http://www.asyik- uih.com/uupptk/ indeks-hpu- v12fr1.txt
HP: 08124955201

--- On Wed, 4/29/09, penny aurelia <pennyaurelia@ yahoo.com> wrote:

From: penny aurelia <pennyaurelia@ yahoo.com>
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] hak karyawan resign
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Date: Wednesday, April 29, 2009, 10:37 PM

 

sekedar menambahkan untuk UANG PISAH hanya akan diberikan pada karyawan resign dengan ketentuan masa kerja min.3th, jadi apabila kurang dari 3th tidak berhak atas uang pisah.

 


From: yudhi hendra <vidhivanya@yahoo. com>
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Sent: Wednesday, April 29, 2009 2:22:09 PM
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] hak karyawan resign

Pak Deddy,

Bapak bisa lihat psl.162 UU No.13/2003. Intinya bagi karyawan yang mengundurkan diri yang tugas dan kepentingannya tidak mewakili pengusaha, hanya mendapat PENGGANTIAN HAK (sisa cuti dan --hak2 lain bilamana ada diatur dlm perjanjian kerja--) dan UANG PISAH (pelaksanaan dan besaran uang pisah pun sesuai dengan ketentuan PP /PKB).

Salam,
-Yudhi Hendra- 

 


From: deddy sulaimawan <deddykochun@ yahoo.com>
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Sent: Wednesday, April 29, 2009 9:06:27 AM
Subject: [Diskusi HRD Forum] hak karyawan resign


Dear Rekan-rekan. .

Setiap karyawan yang resign setelah masa 1 tahun bekerja dengan status kary tetap, terkadang masing-masing perusahaan mempunyai aturan maising-masing. . Sebenarnya.. kalau kita betul-betul berpedoman pada UU 12/2003, hak-hak apa saja kah yang didapat oleh karyawan yang resign setelah masa kerja 1 th itu?..

 

Salam milis,

Deddy.



 



 

 


Berselancar lebih cepat.
Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk Yahoo! otomatis membuka 2 halaman favorit Anda setiap kali Anda membuka browser.Dapatkan IE8 di sini! (Gratis)

__._,_.___
Hadirilah HRD Forum Two days Workshop
"Portfolio HR Audit"
13 - 14 Mei 2009, HANYA Rp 3.000.000,-
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com
--------------------------------
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
--------------------------------
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
-----------------------------------
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
------------------------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis
Recent Activity
Visit Your Group
Give Back

Yahoo! for Good

Get inspired

by a good cause.

Y! Toolbar

Get it Free!

easy 1-click access

to your groups.

Yahoo! Groups

Start a group

in 3 easy steps.

Connect with others.

.

__,_._,___

No comments:

Google