Wah kalau udah P21 berarti kasus nya udah diterima dan dianggap lengkap oleh jaksa dong mba ,...sekarang tinggal tahap 2 yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka ,..kalau diliat dari tanggal p21 nya seharusnya tersangka dari dulu sudah diserahkan ke kejaksaan ,..apakah sekarang sudah tahanan kejaksaan dan ditangguhkan penahanannya oleh kejaksaan ??? ,...
Tapi yg pasti semua tergantung mba ,.apakah mau lanjut atau tidak ,.yg penting kalau sudah p21 berarti pihak mba yg menang ,.ok mba ?
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...
From: Christine Brokovich
Date: Thu, 16 Apr 2009 05:23:58 -0700 (PDT)
To: <Hukum-Online@
Subject: jakssa buka pintu damai Re: [Hukum-Online] cd cctv
From: "mexicojawa@
To: Hukum-Online@
Sent: Monday, April 6, 2009 9:00:20 AM
Subject: Re: [Hukum-Online] cd cctv
Mba apakah sudah pernah diperiksa dan diminta keterangan BAP (berita acara pemeriksaan ) ,.dan apakah sudah ada saksi saksi yg sudah diperiksa ,..,kemudian apakah mba pernah dimintakan visum ?,.karena itu adalah syarat mutlak untuk kasus penganiayaan ,..(351 ) ,..dan seharusnya sp2hp wajib diberikan minimal satu kali ,..
Kalau boleh saya tau mba ,.berapa no.laporan polisinya ,.di polsek kuta tersebut ,.mba pasti ada kan surat tanda bukti melapornya ,di situ ada no laporan polisinya mba ,..?,.kalau saya boleh saya tau berapa mba ??? nanti tolong di japri saja ke email saya ,.
Nanti akan saya coba cek perkembangan kasusnya ,.dan keterangan dari versi terlapor ,..ok mbak
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss... !
From: Christine Brokovich
Date: Sat, 4 Apr 2009 04:28:36 -0700 (PDT)
To: <Hukum-Online@ yahoogroups. com>
Subject: Re: [Hukum-Online] cd cctv
From: "mexicojawa@ yahoo.com. sg" <mexicojawa@yahoo. com.sg>
To: Hukum-Online@ yahoogroups. com
Sent: Saturday, April 4, 2009 2:28:46 PM
Subject: Re: [Hukum-Online] cd cctv
Betul mba ,..maaf mba bukan saya menuduh ,..tapi kalau saya liat ,..lawyer mba ,kayaknya udah ada deal deal juga dgn lawyer pihak terlapor ,..saran saya kalau hanya kasus penganiayan ,.dan mba sebagai korban ,.nggak usah pakai lawyer mba ,..mba bisa datang langsung ke polsek menanyakan perkembangan kasus ,..dan cek siapa penyidiknya ,.nama dan pangkatnya .,.dan juga kanitnya ,..
Kalau tenyata ada keberpihakan dari penyidiknya ,.mba bisa lapor ke propam ,atau irwasda ,..dan pasti mereka nanti dipanggil oleh propam atau irwasda ,..kalau ternyata ada keberpihakan ,.atau tidak nanti bisa dibuktikan dari hasil pemeriksaan mereka ,....
Dan sekarang ini sp2hp merupakan kewajiban setiap penyidik ,.jadi mba tidak minta ,..tetap dikirim oleh mereka,..
Kalau boleh tau polsek mana yah???
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss... !
From: Christine Brokovich
Date: Fri, 3 Apr 2009 09:23:29 -0700 (PDT)
To: <Hukum-Online@ yahoogroups. com>
Subject: Re: [Hukum-Online] cd cctv
From: "mexicojawa@ yahoo.com. sg" <mexicojawa@yahoo. com.sg>
To: Hukum-Online@ yahoogroups. com
Sent: Friday, April 3, 2009 7:57:31 AM
Subject: Re: [Hukum-Online] cd cctv
Setiap kasus itu pasti punya 2 versi ,.versi pelapor dan versi terlapor ,.kita jangan menjustifikasi suatu kasus hanya dari satu versi saja ,..
Dan saya setuju sekarang sudah jamannya keterbukaan ,.silahkan aja bagi pelapor untuk menanyakan perkembangan kasusnya ke polsek ,.dgn tembusan yg sudah dijelaskan oleh bro daud ,..dan yg pasti seharusnya polsek harus memberikan sp2hp (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan ) disitu akan ditulis hasil penyidikan sementara ,.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss... !
From: daud.samuels@ yahoo.com
Date: Thu, 2 Apr 2009 23:33:51 +0000
To: <Hukum-Online@ yahoogroups. com>
Subject: Re: [Hukum-Online] cd cctv
Tuh kasus yg "katanya" makanan sehari-hari buat Polisi di polsek aja ngga beres.
Kirim surat aja ke kapolseknya, tembusin ke kapolres, kapolda, propam polda, kompolnas, kalau perlu ke Kapolri, biar polisi yg menerima laporan diperiksa.
Segala surat yg dikirimkan harus tercatat.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss... !
From: Christine Brokovich
Date: Thu, 2 Apr 2009 07:49:22 -0700 (PDT)
To: <Hukum-Online@ yahoogroups. com>
Subject: Re: [Hukum-Online] cd cctv
From: PRATOMO SATRIAWAN <pratomosatriawan@ gmail.com>
To: Hukum-Online@ yahoogroups. com
Sent: Thursday, April 2, 2009 9:50:29 AM
Subject: Re: [Hukum-Online] cd cctv
Kalau kejadian anda dipukulin sudah dilaporkan ke polisi, dan polisi sudah pegang barang bukti (CD cctv) harusnya polisi tersebut sudah proses dong penyidikannya. Kalau christine bikin laporan ke polisi, anda boleh minta follow up atas laporan tersebut.
Coba di cek lagi, apakah pada saat lapaoran, anda hanya lisan atau bikin laporan resmi (ada Surat Tanda Penerimaan Laporan)
Kalau ternyata anda sudah buat laporan ke kantor Polisi dan tidak ada tindak lanjut tanpa ada penjelasan, maka polisi yang salah.
Tentang CD cctv yang mengkerut, saya kira ga masalah.. Toh itu cuma copy nya kan? (Info dari anda, anda dapt cd tersebut dari copy an dari Polisi)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss... !
From: Christine Brokovich
Date: Wed, 1 Apr 2009 10:05:26 -0700 (PDT)
To: <Hukum-Online@ yahoogroups. com>
Subject: Re: [Hukum-Online] cd cctv
From: PRATOMO SATRIAWAN <pratomosatriawan@ gmail.com>
To: Hukum-Online@ yahoogroups. com
Sent: Wednesday, April 1, 2009 3:19:44 PM
Subject: Re: [Hukum-Online] cd cctv
Mungkin informasi yang diberikan oleh mbak brokovich masih belum lengkap deh... Maksudnya gimana ya?
Kalau selintas, bukti rekaman dari cctv, kalau memang kebetulan cctv tersebut yang merekam peristiwa di TKP dan pada saat peristiwa pidana terjadi, ya bukti rekaman tersebut sangat pentiiiiiiing! !!!
Terus kok rekaman tersebut bisa ada pada lawyer sebabnya kenapa??? Kalau bukti tersebut sudah disita oleh penyidik, ya posisinya harus disimpan oleh penyidik dong, bukan pihak lain(lawyer)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...
From: Christine Brokovich
Date: Tue, 31 Mar 2009 20:16:18 -0700 (PDT)
To: hukum<Hukum-Online@ yahoogroups. com>
Subject: [Hukum-Online] cd cctv
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Arsip milis ini dapat dilihat pada blog Hukum Online di
http://hukum-online.blogspot.com
Notes :
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun masyarakat Indonesia yang Sadar akan Hukum serta membantu program Corporate Social Responsibility (CSR), maka Milis Hukum Online mencari pembicara yang memiliki kompetensi di bidang Hukum. Apabila anda berminat, kirimkan CV anda ke : hukum.online@yahoo.co.id disertai dengan spesialisasi keahlian anda. Kami tunggu kabar baik dari rekan-rekan.
Salam Hukum Online
==================================================
Search Engine Terpopuler Anak Bangsa
http://djitu.com
Gunakan Untuk Kepentingan Anda
==================================================
Health & Spiritual
http://healthconsultancy.blogspot.com/
http://light-energy.blogspot.com/
http://spiritualisindonesia.blogspot.com/
http://healingmedication.blogspot.com/
==================================================
Hobby & Fun
http://dragonfish-arowana.blogspot.com/
http://goldfish-world.blogspot.com/
http://cat-owner.blogspot.com/
http://homeperfumes.blogspot.com/
==================================================
Compensation & Benefit
http://compensationbenefithandbook.blogspot.com/
http://salarysurvey-indonesia.blogspot.com/
Informatif & Bermanfaat bagi HRD
==================================================
Pasang iklan bisnis anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Pusat Iklan baris & Bisnis Populer Indonesia
GRATIS !! GRATIS !!
==================================================
General
http://georgewalkerbushfile.blogspot.com/
http://osamabinladenstory.blogspot.com/
http://lindsaylohanpages.blogspot.com/
==================================================

Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
No comments:
Post a Comment