Thursday, April 30, 2009

Re: [Diskusi HRD Forum] Mohon Penjelasan UU N0.13,2003



Dear Rekans,

Saya sepaham dengan Pak Gabe, dan selama ini saya pun menjalankannya seperti itu.

Salam,
-Yudhi Hendra-

From: Gabe S. Trisunjata <y6g2002@yahoo.com>
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Sent: Friday, May 1, 2009 11:15:54 AM
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Mohon Penjelasan UU N0.13,2003



Rekan HRDF's,
 
Pemahaman saya adalah:
a. 30 hari kalender.
b. 30 hari tersebut tidak termasuk cuti tahunan yang belum diambil. Artinya nanti ybs dibayar ganti hari cuti yang belum diambil waktu efektif mundurnya.
c. Dalam kasus pengunduran diri yang dibayar adalah hari-hari s/d yang bersangkutan bekerja. Jadi kalau mundurnya tgl. 15 suatu bulan, yang dibayar adalah upah tgl. 1 s/d tgl. 15. Per hari kerjanya dihitung 1/25 atau 1/21 dari gaji per bulan.
d. Rujukan untuk pembagi demikian adalah KMTK No. 01/MEN/1999.

Gabriel S Trisunjata
HP: 08124955201

--- On Fri, 5/1/09, wahib amrozi <alfiraf32@yahoo.com> wrote:
From: wahib amrozi <alfiraf32@yahoo.com>
Subject: [Diskusi HRD Forum] Mohon Penjelasan UU N0.13,2003
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Date: Friday, May 1, 2009, 9:32 AM



Dear All,
 
Di dalam undang-undang No.13 th 2003 pada pasal 162, ayat 3a berbunyi " mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 ( tiga puluh ) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri "
Pertanyaanya :
1. Apakah 30 hari tersebut hari kerja atau hari kalender ?
 
2. Apakah jangka waktu 30 hari tersebut di dalamya termasuk cuti tahunan yang belum diambil ?
    Comtoh : Seorang karyawan mengajukan pengunduran diri pada tanggal 10 April 2009, berarti tanggal efektif akhir masa kerja adalah tanggal 9 Mei 2009, sementera karyawan tersebut masih mempunyai hak cuti yang belum diambil sebanyak 10 hari. Pertanyaannya :
- Apabila jangka waktu 30 hari tersebut di dalamnya termasuk cuti tahunan yang belum diambil, maka apakah karyawan tersebut sudah bisa meninggalkan perusahaan pada tanggal 30 April 2009 dengan mengajukan hak cutinya yang masih ada 10 hari ?
- Apabila jangka waktu 10 hari tersebut tidak termasuk cuti tahunan yang belum diambil, apakah berarti karyawan tersebut baru boleh meninggalkan perusahaannya pada tangga 9 Mei 2009 dan cuti yang belum diambil tersebut diganti oleh perusahaan dengan uang sebagai kompensasi ?
 
3. Seorang karyawan mengajukan pengunduran diri pada tanggal 5 April 2009,  berarti tanggal efektif akhir masa kerjanya adalah 4 Mei 2009 ( karena masa tenggang 30 hari ), maka karyawan tersebut  untuk bulan April masih mendapatkan gaji penuh. Pertanyaannya  untuk bulan Mei apakah karyawan tersebut hanya mendapatkan gaji selama 4 hari kerja yang dihitung secara porposional atau dia tetap mendaptkan gaji penuh selama sebulan ( dia karyawan bulanan ) ?
 
4. Apakah benar bahwa bila karyawan telah bekerja lebih dari 15 hari maka dia akan di bayar penuh sebulan, misal ada karyawan baru yang mulai masuk kerja pada tanggal 15 April 2009, apakah pada bulan tersebut karyawan akan menerima gaji secarah penuh satu bulan atau dihitung secara porposional ?
 
5. Untuk perhitungan secara porposional sebagai faktor pembagi yang benar apakah 30 atau 22 atau 25 ( apakah ada undang-undang yang mengatur ketentuan tersebut ) ?
 
Demikian terimakasih.
 
Salam,
 
Wam
 






__._,_.___
Hadirilah HRD Forum One Day Workshop
"Designing KPI & Goal Setting"
2 Mei 2009, HANYA Rp. 1.350.000,-
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com
--------------------------------
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
--------------------------------
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
-----------------------------------
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
------------------------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis
Recent Activity
Visit Your Group
Give Back

Yahoo! for Good

Get inspired

by a good cause.

Y! Toolbar

Get it Free!

easy 1-click access

to your groups.

Yahoo! Groups

Start a group

in 3 easy steps.

Connect with others.

.

__,_._,___

No comments:

Google