Tuesday, February 17, 2009

RE: [Diskusi HRD Forum] Tanya tentang Peraturan untuk Karyawan Kontrak

Rekan HRDF's,

Sekedar pengingat kalau kesalahan berat tidak terbukti, maka perusahaan wajib membayar ganti rugi berupa sisa kontrak yang belum dijalani.


Gabriel S Trisunjata
Plus One Every Day;
CD Himpunan UUPPTK v12F (2.500 hlm cetak)
http://www.asyik-uih.com/uupptk/indeks-hpu-v12fr1.txt
HP: 08124955201

--- On Tue, 2/17/09, Armand <armand@logica.or.id> wrote:
From: Armand <armand@logica.or.id>
Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] Tanya tentang Peraturan untuk Karyawan Kontrak
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Date: Tuesday, February 17, 2009, 5:49 PM

Dear Bp. Ronny,

Saya berasumsi bahwa perusahaan yang mempekerjakan karyawan seperti yang anda paparkan di bawah menggunakan sistim PKWT (kontrak). Dengan demikian jawaban dari pertanyaan anda di bawah adalah :

1. Dibenarkan secara hukum, namun harus memiliki alasan yang jelas misalnya Pekerja melanggar salah satu pasal yang terdapat pada PKWT tersebut yang dikategorikan kesalahan berat.

2. Kalau sistim kontrak kerjanya menggunakan PKWT, maka bentuk pemutusan hubungan kerja apapun ini tidak mensyaratkan adanya pembayaran pesangon, dan lain sebagainya.

3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dapat anda lihat pada Permenakertrans No. 100 tahun 2004 secara lebih jelas.

Demikian dan semoga sedikit membantu.

Salam hangat,

----------------------------

A r m a n d

 

From: Diskusi-HRD@yahoogroups.com [mailto: Diskusi-HRD@yahoogroups.com ] On Behalf Of ronny_celebfit
Sent: 16 Februari 2009 14:47
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: [Diskusi HRD Forum] Tanya tentang Peraturan untuk Karyawan Kontrak

 

Dear All

Salam kenal kepada rekan2 sekalian. Mohon maaf kalau hal ini pernah dibahas, tetapi memang saya baru bergabung dengan forum ini. Saya mau tanya mengenai peraturan dari karyawan kontrak.

Kalau karyawan yang kita kontrak katakanlah 1 (satu) tahun dan dengan asumsi dalam perjanjian kerja ditulis bahwa perusahaan berhak melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa pesangon atau ganti rugi dalam bentuk apapun, maka:

1. Apakah perusahaan benar2 sah dapat memutus kontrak di tengah masa kontrak / sebelum 1 tahun masa kontrak tersebut habis?

2.Konsekuensi apa yang harus diberikan perusahaan kepada karyawan? Apakahperhitungan terhadap uang pesangon termasuk uang cuti,biaya kesehatanyang belum diambil, dll seperti yang tertera dalam UU no 13 Thn 2003Pasal 156 butir ke 4, itu harus dibayarkan kepada karyawan yangbersangkutan?

3. Adakah undang2 yang jelas mengatur tentang hal ini?

Terjadinyapemutusan hubungan kerja tersebut dikarenakan karyawan tersebut memangmelakukan kesalahan dan sudah kita bina sampai kepada SP3.

Mohon bantuan dan sharing dari teman2 sekalian mengenai hal ini


Best regard
Ronny



__._,_.___
Ikuti HRD Forum One Day Workshop
"How to be Personnel Professional"
Bagaimana Menjadi Seorang Personalia yang Profesional
28 Februari 2009, HANYA Rp 1.250.000,-
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com

Dapatkan Agenda Training & Workshop HRD Forum
Periode Januari - Februari 2009
http://hrd-forum.blogspot.com/
call 08788-1000-100 atau klik http://www.agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------

Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia

Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
-----------------------------------
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
------------------------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis Iklan Baris Indonesia
Recent Activity
Visit Your Group
New web site?

Drive traffic now.

Get your business

on Yahoo! search.

Y! Messenger

PC-to-PC calls

Call your friends

worldwide - free!

Health Groups

for people over 40

Join people who are

staying in shape.

.

__,_._,___

No comments:

Google